BerandaHits
Sabtu, 21 Mei 2021 11:00

Kini, Masa Berlaku SIM Nggak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Masa berlaku SIM nggak lagi sesuai tanggal lahir. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau dulu masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir sehingga masa berlakunya terkadang nggak sampai 5 tahun, kini beda. Masa berlakunya bakal disesuaikan dengan tanggal dicetaknya SIM, Millens.

Inibaru.id – Surat izin mengemudi (SIM) dibutuhkan siapa saja yang sudah berusia 17 tahun ke atas agar bisa mengemudi kendaraan bermotor di jalanan. Jika kamu cermati, selama ini masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Hal ini membuat masa berlaku SIM ini terkadang kurang dari 5 tahun.

Banyak orang yang mengaku kurang beruntung jika ternyata masa berlaku SIM yang baru mereka buat nggak sampai 5 tahun hanya gara-gara menyesuaikan dengan tanggal lahir. Nah, ternyata hal ini nggak bakal lagi terjadi di masa depan. Polisi memastikan bahwa kini masa berlaku SIM bakal disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dicetak.

Hal ini terungkap dari Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa masa kadaluarsa SIM disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dibuat. Jadi, SIM tersebut bakal berlaku persis lima tahun.

Menariknya, peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama lo, yakni sekitar Oktober 2019. Kalau soal jangka waktu masa berlaku SIM yang lima tahun itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2021. Jadi, kalau kamu membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang masa berlakunya bakal habis, nantinya bakal tetap disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dibuat.

Karena masa berlaku berubah, kamu harus cermat mengeceknya sebelum masa berlakunya habis. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, karena ada perubahan ini, kalau kamu punya SIM, harus benar-benar cermat ya dalam mengecek kapan masa berlaku SIM tersebut habis. Kalau dulu kan, tinggal mengingat-ingat tanggal lahir, kalau sekarang sudah berbeda. Sebaiknya, jika ingin memperpanjang SIM lama, sebaiknya nggak terlalu mepet atau bahkan sampai masa berlaku SIM habis. Urusannya bisa jadi lebih ribet nantinya karena bakal sama saja dengan membuat SIM baru.

Satu hal lagi yang perlu kamu ketahui adalah SIM bisa saja dicabut. Apalagi kalau kamu melakukan pelanggaran lalu-lintas. Memang, kalau kamu melakukan pelanggaran, SIM bisa disita namun kemudian dikembalikan lagi usai menjalani sidang dan melaksanakan hukuman, namun, kalau pelanggaran yang kamu lakukan dianggap fatal, SIM bisa benar-benar dicabut, lo.

Nggak hanya pelanggaran lalu lintas yang berat, SIM juga bisa dicabut kalau kamu berkali-kali melakukan pelanggaran meski skalanya nggak berat. Nah, kalau sampai SIM dicabut, kamu tentu nggak bisa lagi leluasa berkendara di jalan raya.

Kalau menurut Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Surat Izin Mengemudi, SIM bakal dicabut sementara jika kamu sudah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan bobot nilai sebanyak 12. Pencabutan ini bakal berlaku sementara saja. Beda kalau bobotnya sudah sampai 18, bisa jadi SIM kamu benar-benar dicabut dan bahkan membuatmu kena sanksi, lo.

Nggak bingung lagi kan tentang masa berlaku SIM dan aturan-aturan terkait perizinan mengemudi ini, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: