BerandaHits
Sabtu, 21 Mei 2021 11:00

Kini, Masa Berlaku SIM Nggak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Masa berlaku SIM nggak lagi sesuai tanggal lahir. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau dulu masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir sehingga masa berlakunya terkadang nggak sampai 5 tahun, kini beda. Masa berlakunya bakal disesuaikan dengan tanggal dicetaknya SIM, Millens.

Inibaru.id – Surat izin mengemudi (SIM) dibutuhkan siapa saja yang sudah berusia 17 tahun ke atas agar bisa mengemudi kendaraan bermotor di jalanan. Jika kamu cermati, selama ini masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Hal ini membuat masa berlaku SIM ini terkadang kurang dari 5 tahun.

Banyak orang yang mengaku kurang beruntung jika ternyata masa berlaku SIM yang baru mereka buat nggak sampai 5 tahun hanya gara-gara menyesuaikan dengan tanggal lahir. Nah, ternyata hal ini nggak bakal lagi terjadi di masa depan. Polisi memastikan bahwa kini masa berlaku SIM bakal disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dicetak.

Hal ini terungkap dari Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa masa kadaluarsa SIM disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dibuat. Jadi, SIM tersebut bakal berlaku persis lima tahun.

Menariknya, peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama lo, yakni sekitar Oktober 2019. Kalau soal jangka waktu masa berlaku SIM yang lima tahun itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2021. Jadi, kalau kamu membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang masa berlakunya bakal habis, nantinya bakal tetap disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dibuat.

Karena masa berlaku berubah, kamu harus cermat mengeceknya sebelum masa berlakunya habis. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, karena ada perubahan ini, kalau kamu punya SIM, harus benar-benar cermat ya dalam mengecek kapan masa berlaku SIM tersebut habis. Kalau dulu kan, tinggal mengingat-ingat tanggal lahir, kalau sekarang sudah berbeda. Sebaiknya, jika ingin memperpanjang SIM lama, sebaiknya nggak terlalu mepet atau bahkan sampai masa berlaku SIM habis. Urusannya bisa jadi lebih ribet nantinya karena bakal sama saja dengan membuat SIM baru.

Satu hal lagi yang perlu kamu ketahui adalah SIM bisa saja dicabut. Apalagi kalau kamu melakukan pelanggaran lalu-lintas. Memang, kalau kamu melakukan pelanggaran, SIM bisa disita namun kemudian dikembalikan lagi usai menjalani sidang dan melaksanakan hukuman, namun, kalau pelanggaran yang kamu lakukan dianggap fatal, SIM bisa benar-benar dicabut, lo.

Nggak hanya pelanggaran lalu lintas yang berat, SIM juga bisa dicabut kalau kamu berkali-kali melakukan pelanggaran meski skalanya nggak berat. Nah, kalau sampai SIM dicabut, kamu tentu nggak bisa lagi leluasa berkendara di jalan raya.

Kalau menurut Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Surat Izin Mengemudi, SIM bakal dicabut sementara jika kamu sudah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan bobot nilai sebanyak 12. Pencabutan ini bakal berlaku sementara saja. Beda kalau bobotnya sudah sampai 18, bisa jadi SIM kamu benar-benar dicabut dan bahkan membuatmu kena sanksi, lo.

Nggak bingung lagi kan tentang masa berlaku SIM dan aturan-aturan terkait perizinan mengemudi ini, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: