BerandaHits
Kamis, 25 Feb 2026 09:00

Kapan Deadline Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax?

Ilustrasi: Lapor SPT tahunan dengan Coretax. (Metro/Media Indonesia)

Memasuki bulan Februari 2026, kamu harus tahu kapan deadline lapor SPT tahunan dengan Coretax. Biar nggak kena denda, Gez1

Inibaru.id - Setiap awal tahun, ada satu “ritual” yang nggak boleh dilewatkan para Wajib Pajak: lapor SPT Tahunan. Meski terdengar formal dan bikin dahi berkerut, urusan ini sebenarnya bisa beres asal tahu batas waktunya dan nggak menunda-nunda. Apalagi mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan lewat sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nah, biar nggak panik di detik-detik terakhir, yuk pahami dulu kapan sih deadline-nya?

Deadline SPT Tahunan: Jangan Sampai Salah Tanggal

SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak Badan. Keduanya punya batas waktu berbeda.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah setiap 31 Maret. Artinya, maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Jadi, untuk penghasilan selama Januari–Desember 2025, pelaporannya paling lambat 31 Maret 2026.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, deadline-nya sedikit lebih panjang, yakni sampai 30 April atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Kelihatannya masih lama? Jangan terkecoh. Biasanya makin mendekati tenggat, antrean dan trafik sistem meningkat. Kalau sudah begitu, yang tadinya santai bisa berubah jadi deg-degan.

Telat Lapor? Siap-Siap Kena Denda

Deadline lapor SPT tahunan dengan Coretax adalah 31 Maret 2026. (Pinterest)

Bukan cuma soal disiplin administrasi, telat lapor SPT juga ada konsekuensinya. Berdasarkan aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melapor bisa dikenai denda Rp100.000. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, dendanya lebih besar, yakni Rp1.000.000.

Kalau tetap tidak melapor, prosesnya bisa berlanjut ke penerbitan Surat Teguran hingga Surat Tagihan Pajak (STP). Di tahap ini, bukan cuma denda, tapi juga sanksi administratif lain bisa ikut menyusul. Jadi, lebih baik bereskan sejak awal, kan?

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah aktivasi akun.

Caranya, buka laman Coretax DJP dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Setelah itu, masukkan NPWP, isi email dan nomor ponsel yang terdaftar, lalu lakukan verifikasi identitas dengan swafoto. Jika sudah, kamu akan menerima email resmi dari domain @pajak.go.id berisi akun dan kata sandi sementara.

Setelah berhasil login dan mengganti password, kamu perlu membuat Kode Otorisasi DJP lewat menu “Portal Saya”. Ikuti prosesnya hingga sertifikat digital berhasil dibuat.

Barulah kamu bisa mulai mengisi SPT Tahunan. Tinggal pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, buat konsep SPT, tentukan jenis dan periode pajak, lalu isi formulir sesuai data penghasilan yang dimiliki.

Intinya, lapor SPT Tahunan sekarang sudah makin praktis. Asal tahu jadwal dan mengikuti langkahnya dengan benar, urusan pajak bisa selesai tanpa drama. Jadi, jangan tunggu mepet deadline, ya, Gez. (Arie Widodo)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: