BerandaHits
Rabu, 17 Mei 2022 17:10

Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Dadakan saat Sidang

Terdakwa kasus suap mantan jaksa Pinangki dikenal karena memakai atribut keagamaan saat sidang. (Kumparan/Antara - Puspa Perwitasari)

Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal mengeluarkan surat edaran yang melarang terdakwa memakai atribut keagamaan saat sidang. Jadi, nanti kamu nggak lagi bakal melihat terdakwa mendadak sok alim memakai hijab atau peci lagi, Millens.

Inibaru.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa memakai atribut keagamaan saat disidang. Apalagi jika biasanya mereka nggak memakainya sebelumnya. Dia nggak ingin ada kesan di tengah-tengah masyarakat kalau atribut keagamaan ini dipakai pelaku pada saat tertentu saja.

“Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas, nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (16/5/2022) malam.

Ternyata, Burhanuddin cukup gerah melihat banyak terdakwa yang biasanya nggak pakai atribut keagamaan layaknya peci atau hijab dalam kehidupan sehari-hari tiba-tiba memakainya saat sidang. Bahkan, hal ini seperti difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan.

Ketut pun menyebut kalau hal ini nggak bisa dibenarkan. Dia juga berjanji bakal segera menetapkan ketentuan bagi para terdakwa dalam berpakaian saat disidang.

“Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” tegas Ketut.

Banyak persidangan kasus korupsi misalnya yang menghadirkan terdakwa dengan memakai atribut hijab atau peci. Yang paling mencolok adalah kasus suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia memakai hijab setiap kali diperiksa di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Padahal, di foto-foto yang tersebar, selama kesehariannya Pinangki nggak pernah memakai hijab.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Media Indonesia/Susanto)

Mendapatkan Respons Positif dari Sejumlah Pihak

Sejumlah pihak ternyata mendukung rencana Jaksa Agung ini. Sebagai contoh, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, larangan ini bisa membuat penanganan perkara jadi lebih profesional.

“Termasuk mengantisipasi dan memperkirakan reaksi publik yang patut diduga terjadi dalam proses persidangan,” jelas Barita, Selasa (17/5).

Hal yang sama juga diungkap pengacara Aziz Yanuar. Dia menuding banyak terdakwa yang mendadak pengin terlihat religius saat disidang. Meski begitu, dia menyayangkan mengapa kebijakan ini baru akan diterapkan sekarang.

“Saya sangat-sangat setuju. Saya sangat menyayangkan karena ini baru saat ini. Seharusnya dari jauh-jauh hari,” jelas Aziz, Selasa (17/5).

Menurutnya, apa yang dilakukan para terdakwa ini sebenarnya merugikan citra agama tertentu, khususnya agama Islam mengingat seringkali atributnya adalah peci atau hijab.

“Ini sangat merugikan kami umat Islam. Secara opini jadi kan seakan-akan pelaku tindak pidana itu kesadaran agamanya tinggi dengan atribut yang dia sematkan,” ketus Aziz.

Kalau kamu, setuju nggak dengan larangan dari Jaksa Agung ini, Millens? (Rep, Med, Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT