BerandaHits
Rabu, 18 Mar 2025 10:51

Jadwal dan Jalur Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jawa Tengah

Kendaraan angkutan barang akan dilarang lewat di sejumlah jalan tol dan jalan non-tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. (Dok Agus Pambagio)

Biar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 lancar, pembatasan operasional angkutan barang pun diterapkan. Di mana saja ya aturan ini bakal berlaku?

Inibaru.id – Salah satu persiapan jelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Pembatasan tersebut diharapkan akan membuat jalan raya, baik itu tol maupun non-tol, lebih lancar dilintasi para pemudik menuju kampung halaman mereka.

Berdasarkan informasi yang diungkap oleh media sosial Ditlantas Polda Jawa Tengah, terdapat sejumlah kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik tersebut, merujuk pada SKB Tiga Menteri.

Berikut adalah jenis-jenis kendaraan tersebut:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih;
  • Mobil barang dengan kereta tempelan;
  • Mobil barang dengan kereta gandengan;
  • Mobil barang yang digunakan untuk keperluan pengangkutan hasil galian (tanah, pasir dan bebatuan), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan di Jateng

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dari 24 Maret - 8 April 2025. (Tribunnews/Wartakota/Yulianto)

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang direncanakan akan berlaku mulai awal pekan depan atau Senin (24/3). Pembatasan akan dilakukan selama dua pekan, yakni hingga 8 April.

Untuk wilayah Jawa Tengah, berikut adalah jalur yang dilarang dilalui kendaraan tersebut.

Pembatasan di Jalan Tol

Di Jateng, kendaraan angkutan barang akan dilarang melintasi jalur tol berikut ini:

  • Ruas Jalur Tol Brebes–Sragen;
  • Ruas Jalur Tol Semarang–Demak;
  • Ruas Jalur Tol Dalam Kota Semarang;
  • Ruas Jalur Tol Yogyakarta-Solo (tepatnya di jalur Kartasura–Klaten –fungsional Taman Martani).

Pembatasan Jalan Non-tol AKAP

Sementara itu, untuk jalan non-tol antarkota antarprovinsi (AKAP), berikut adalah jalur-jalur yang nggak boleh dilalui kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik:

  • Jalur Jabar–Jateng, tepatnya dari Cirebon sampai Brebes atau sebaliknya.
  • Jalur Jateng–Jatim, tepatnya dari Solo menuju Ngawi atau sebaliknya.
  • Jalur Jateng–Yogyakarta, dengan rincian: Solo–Klaten–Yogyakarta; Yogyakarta–Wates (Kulonprogo); Yogyakarta–Sleman–Magelang; dan Jogja–Wonosari (Gunungkidul).
  • Jalan Lintas Selatan atau yang dikenal dengan sebutan Jalan Daendels

Pembatasan Jalan Non-tol AKDP

Selain jalur AKAP, pembatasan juga akan diberlakukan untuk sejumlah ruas di jalur antarkota dalam provinsi (AKDP). Khusus untuk wilayah Jateng, berikut adalah rinciannya:

  • Jalur Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Kota Semarang–Demak;
  • Jalur Kota Semarang–Kabupaten Semarang–Boyolali–Bawen–Magelang–Yogyakarta; dan
  • Jalur Pejagan–Tegal–Purwokerto.

Nah, kalau kamu kebetulan memiliki kendaaran angkutan barang yang sesuai dengan spesifikasi yang dilarang untuk melintas di jalur-jalur tersebut, silakan mulai bersiap ya, Millens! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: