BerandaHits
Rabu, 21 Jun 2022 16:50

Ini Alasan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi: Pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama masih cukup sensitif di Indonesia. Perdebatan mengenai hal ini juga bisa berlangsung cukup seru. Tapi, PN Surabaya justru mengeluarkan putusan mengesahkan pernikahan beda agama. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba-tiba saja mengeluarkan vonis yang menarik, yaitu mengesahkan pernikahan beda agama. Kamu tahu sendiri kan isu ini cukup sensitif di Indonesia dan bahkan bisa sampai menyebabkan masalah antar-keluarga? Lantas, seperti apa sih alasan PN Surabaya mengeluarkan vonis ini?

Jadi begini, Millens, semua bermula dari permohonan gugatan yang diajukan oleh RA dan EDS ke pengadilan tersebut. Dalam perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu (13/4/2022), terungkap kalau RA lahir pada 1986 dan menganut Islam. Sementara itu, EDS yang lahir pada 1991 adalah penganut Kristen. Keduanya tinggal di Ketintang, Kota Surabaya.

Pasangan ini sudah menikah secara agama masing-masing dan dibuktikan fotokopi Surat Keterangan Nikah Nomor 1.433/HMM/III 2022 yang memiliki tanggal 23 Maret 2022 serta fotokopi dari Piagam Pernikahan Gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 di tanggal yang sama. Ada juga dua saksi yang mengungkap kalau keduanya memang sudah menikah secara agamanya masing-masing.

Nah, Hakim Tunggal Imam Supriyadi di Ruang Kartika I PN Surabaya mengabulkan permohonan pasangan ini untuk melakukan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Bersama dengan panitera pengganti Fitri Indriaty, Imam juga meminta pegawai Kantor Disdukcapil Kota Surabaya mencatat perkawinan tersebut ke Register Pencatatan Perkawinan.

Ilustrasi: PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama dari RA dan EDS. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Alasan mengapa hakim mengesahkan pernikahan beda agama ini adalah pasangan ini sudah menikah dengan kesepakatan kedua belah pihak keluarga.

Maka hakim pengadilan menganggap pemohon melepaskan keyakinan agamanya yang melarang adanya perkawinan beda agama,” tulis putusan hakim PN Surabaya.

Hal lain yang jadi pertimbangan hakim PN Surabaya mengeluarkan putusan ini adalah adanya Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Aturan ini dianggap memungkinkan pernikahan beda agama disahkan.

Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dengan dihadiri dua orang saksi,” tulis pasal tersebut.

Wah, dengan adanya putusan ini, apakah nantinya bakal ada kemungkinan pernikahan beda agama lebih mudah untuk dilakukan di Indonesia? Atau, ini justru akan memicu perdebatan baru, Millens? (Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: