BerandaHits
Rabu, 21 Jun 2022 16:50

Ini Alasan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi: Pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama masih cukup sensitif di Indonesia. Perdebatan mengenai hal ini juga bisa berlangsung cukup seru. Tapi, PN Surabaya justru mengeluarkan putusan mengesahkan pernikahan beda agama. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba-tiba saja mengeluarkan vonis yang menarik, yaitu mengesahkan pernikahan beda agama. Kamu tahu sendiri kan isu ini cukup sensitif di Indonesia dan bahkan bisa sampai menyebabkan masalah antar-keluarga? Lantas, seperti apa sih alasan PN Surabaya mengeluarkan vonis ini?

Jadi begini, Millens, semua bermula dari permohonan gugatan yang diajukan oleh RA dan EDS ke pengadilan tersebut. Dalam perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu (13/4/2022), terungkap kalau RA lahir pada 1986 dan menganut Islam. Sementara itu, EDS yang lahir pada 1991 adalah penganut Kristen. Keduanya tinggal di Ketintang, Kota Surabaya.

Pasangan ini sudah menikah secara agama masing-masing dan dibuktikan fotokopi Surat Keterangan Nikah Nomor 1.433/HMM/III 2022 yang memiliki tanggal 23 Maret 2022 serta fotokopi dari Piagam Pernikahan Gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 di tanggal yang sama. Ada juga dua saksi yang mengungkap kalau keduanya memang sudah menikah secara agamanya masing-masing.

Nah, Hakim Tunggal Imam Supriyadi di Ruang Kartika I PN Surabaya mengabulkan permohonan pasangan ini untuk melakukan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Bersama dengan panitera pengganti Fitri Indriaty, Imam juga meminta pegawai Kantor Disdukcapil Kota Surabaya mencatat perkawinan tersebut ke Register Pencatatan Perkawinan.

Ilustrasi: PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama dari RA dan EDS. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Alasan mengapa hakim mengesahkan pernikahan beda agama ini adalah pasangan ini sudah menikah dengan kesepakatan kedua belah pihak keluarga.

Maka hakim pengadilan menganggap pemohon melepaskan keyakinan agamanya yang melarang adanya perkawinan beda agama,” tulis putusan hakim PN Surabaya.

Hal lain yang jadi pertimbangan hakim PN Surabaya mengeluarkan putusan ini adalah adanya Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Aturan ini dianggap memungkinkan pernikahan beda agama disahkan.

Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dengan dihadiri dua orang saksi,” tulis pasal tersebut.

Wah, dengan adanya putusan ini, apakah nantinya bakal ada kemungkinan pernikahan beda agama lebih mudah untuk dilakukan di Indonesia? Atau, ini justru akan memicu perdebatan baru, Millens? (Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: