BerandaHits
Rabu, 21 Jun 2022 16:50

Ini Alasan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi: Pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama masih cukup sensitif di Indonesia. Perdebatan mengenai hal ini juga bisa berlangsung cukup seru. Tapi, PN Surabaya justru mengeluarkan putusan mengesahkan pernikahan beda agama. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba-tiba saja mengeluarkan vonis yang menarik, yaitu mengesahkan pernikahan beda agama. Kamu tahu sendiri kan isu ini cukup sensitif di Indonesia dan bahkan bisa sampai menyebabkan masalah antar-keluarga? Lantas, seperti apa sih alasan PN Surabaya mengeluarkan vonis ini?

Jadi begini, Millens, semua bermula dari permohonan gugatan yang diajukan oleh RA dan EDS ke pengadilan tersebut. Dalam perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu (13/4/2022), terungkap kalau RA lahir pada 1986 dan menganut Islam. Sementara itu, EDS yang lahir pada 1991 adalah penganut Kristen. Keduanya tinggal di Ketintang, Kota Surabaya.

Pasangan ini sudah menikah secara agama masing-masing dan dibuktikan fotokopi Surat Keterangan Nikah Nomor 1.433/HMM/III 2022 yang memiliki tanggal 23 Maret 2022 serta fotokopi dari Piagam Pernikahan Gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 di tanggal yang sama. Ada juga dua saksi yang mengungkap kalau keduanya memang sudah menikah secara agamanya masing-masing.

Nah, Hakim Tunggal Imam Supriyadi di Ruang Kartika I PN Surabaya mengabulkan permohonan pasangan ini untuk melakukan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Bersama dengan panitera pengganti Fitri Indriaty, Imam juga meminta pegawai Kantor Disdukcapil Kota Surabaya mencatat perkawinan tersebut ke Register Pencatatan Perkawinan.

Ilustrasi: PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama dari RA dan EDS. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Alasan mengapa hakim mengesahkan pernikahan beda agama ini adalah pasangan ini sudah menikah dengan kesepakatan kedua belah pihak keluarga.

Maka hakim pengadilan menganggap pemohon melepaskan keyakinan agamanya yang melarang adanya perkawinan beda agama,” tulis putusan hakim PN Surabaya.

Hal lain yang jadi pertimbangan hakim PN Surabaya mengeluarkan putusan ini adalah adanya Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Aturan ini dianggap memungkinkan pernikahan beda agama disahkan.

Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dengan dihadiri dua orang saksi,” tulis pasal tersebut.

Wah, dengan adanya putusan ini, apakah nantinya bakal ada kemungkinan pernikahan beda agama lebih mudah untuk dilakukan di Indonesia? Atau, ini justru akan memicu perdebatan baru, Millens? (Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: