BerandaHits
Rabu, 21 Jun 2022 16:50

Ini Alasan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi: Pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama masih cukup sensitif di Indonesia. Perdebatan mengenai hal ini juga bisa berlangsung cukup seru. Tapi, PN Surabaya justru mengeluarkan putusan mengesahkan pernikahan beda agama. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba-tiba saja mengeluarkan vonis yang menarik, yaitu mengesahkan pernikahan beda agama. Kamu tahu sendiri kan isu ini cukup sensitif di Indonesia dan bahkan bisa sampai menyebabkan masalah antar-keluarga? Lantas, seperti apa sih alasan PN Surabaya mengeluarkan vonis ini?

Jadi begini, Millens, semua bermula dari permohonan gugatan yang diajukan oleh RA dan EDS ke pengadilan tersebut. Dalam perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu (13/4/2022), terungkap kalau RA lahir pada 1986 dan menganut Islam. Sementara itu, EDS yang lahir pada 1991 adalah penganut Kristen. Keduanya tinggal di Ketintang, Kota Surabaya.

Pasangan ini sudah menikah secara agama masing-masing dan dibuktikan fotokopi Surat Keterangan Nikah Nomor 1.433/HMM/III 2022 yang memiliki tanggal 23 Maret 2022 serta fotokopi dari Piagam Pernikahan Gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 di tanggal yang sama. Ada juga dua saksi yang mengungkap kalau keduanya memang sudah menikah secara agamanya masing-masing.

Nah, Hakim Tunggal Imam Supriyadi di Ruang Kartika I PN Surabaya mengabulkan permohonan pasangan ini untuk melakukan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Bersama dengan panitera pengganti Fitri Indriaty, Imam juga meminta pegawai Kantor Disdukcapil Kota Surabaya mencatat perkawinan tersebut ke Register Pencatatan Perkawinan.

Ilustrasi: PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama dari RA dan EDS. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Alasan mengapa hakim mengesahkan pernikahan beda agama ini adalah pasangan ini sudah menikah dengan kesepakatan kedua belah pihak keluarga.

Maka hakim pengadilan menganggap pemohon melepaskan keyakinan agamanya yang melarang adanya perkawinan beda agama,” tulis putusan hakim PN Surabaya.

Hal lain yang jadi pertimbangan hakim PN Surabaya mengeluarkan putusan ini adalah adanya Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Aturan ini dianggap memungkinkan pernikahan beda agama disahkan.

Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dengan dihadiri dua orang saksi,” tulis pasal tersebut.

Wah, dengan adanya putusan ini, apakah nantinya bakal ada kemungkinan pernikahan beda agama lebih mudah untuk dilakukan di Indonesia? Atau, ini justru akan memicu perdebatan baru, Millens? (Rep/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: