inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Seberapa Jauh Negara Mengatur Pernikahan Beda Agama?
Kamis, 10 Mar 2022 11:24
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Pernikahan beda agama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Pernikahan beda agama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama di Semarang bikin heboh banyak orang. Lantas, sebenarnya seberapa jauh negara mengatur pernikahan beda agama?

Inibaru.id – Pernikahan beda agama yang belakangan viral di media sosial sempat bikin geger masyarakat. Bertempat di gereja, prosesi itu menjadi kontroversi lantaran mempelai perempuan terlihat berhijab. Banyak yang bertanya, bolehkah menikah beda agama di Indonesia?

Oya, perlu kamu tahu, pernikahan yang konon digelar di Semarang ini dilakukan oleh seorang lelaki Katolik dengan perempuan Islam. Pernikahan juga dihadiri keluarga kedua belah pihak, lengkap dengan saksi-saksinya. Ada pula pendeta yang dilibatkan dalam prosesi tersebut.

Nah, menyoal aturan pernikahan di Tanah Air, negeri ini punya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan, pernikahan dianggap sah kalau berdasarkan masing-masing hukum agama dan kepercayaan. Dari hukum ini, tertulis jelas bahwa pernikahan didasarkan pada hukum agama.

Hal ini pulalah yang diungkapkan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi. “Ya, regulasi kita sudah jelas. Pernikahan itu sah menurut hukum masing-masing agama,” ungkap Anwar, Selasa (8/3/2022).

Lantas, gimana kalau pernikahan dilakukan pasangan berbeda agama?

MUI: Tidak Sah!

Aturan hukum di Indonesia memang masih sulit untuk mewujudkan pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Aturan hukum di Indonesia memang masih sulit untuk mewujudkan pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Anwar menyebut, kebanyakan pasangan beda agama menikah dengan cara salah satu mempelai pindah agama agar mereka nggak kesulitan saat mengurus pernikahannya. Ini menjadi satu-satunya cara karena KUA nggak bisa mencatat pernikahan kalau kedua mempelai beda agama.

“KUA cuma (bisa mencatat pernikahan) yang seagama. Kalau beda agama nggak bisa,” tegasnya.

Hal tersebut juga dikuatkan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan yang dengan tegas mengatakan, pernikahan beda agama merupakan hal yang tidak sah, sesuai Fatwa MUI Nomor 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Pernikahan Beda Agama.

“Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” tegas Amirsyah, Selasa (8/3).

Ketentuan Mahkamah Agung No.231/PAN/HK.05/1/2019 Poin 2 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2019 lalu juga mengungkapkan, pernikahan beda negara nggak diakui negara sekaligus nggak bisa dicatat. Namun, pernikahan bisa dicatat jika salah satu pasangan menyesuaikan.

Agama Mengesahkan, Negara Mencatat

Pernikahan beda agama tidak diakui di Indonesia, kecuali salah seorang mempelai tunduk kepada agama lain. (Pixabay/Stocksnap)
Pernikahan beda agama tidak diakui di Indonesia, kecuali salah seorang mempelai tunduk kepada agama lain. (Pixabay/Stocksnap)

Meski sebagian orang mengatakan nggak sah, aktivis Indonesian Conference of Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholis justru memiliki pendapat lain. Di tengah kebingungan pernikahan beda agama di Indonesia, pendapatnya sejatinya cukup menarik.

Menurutnya, adanya UU Perkawinan Tahun Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 dan 2 sebenarnya bisa jadi jalan tengah soal pernikahan beda agama.

"Negara sebenarnya hanya bertugas mencatat pernikahan, sedangkan sah tidaknya perkawinan memang menjadi urusan hukum agama masing-masing," kata dia.

UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, lanjutnya, menunjukkan bahwa pernikahan beda agama nggak dilarang. “Yang disesuaikan hanya pelaksanaan pernikahannya, sesuaikan dengan hukum agamanya masing-masing,” terang Achmad.

Namun begitu, Ketentuan Mahkamah Agung No.231/PAN/HK.05/1/2019 Poin 2 agaknya masih jadi ganjalan, kecuali salah satu atau kedua mempelai memilih nggak mengacuhkan agama masing-masing dan memilih "yang penting menikah".

“MA mengatakan, perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Itu benar," tutur mediator nikah beda agama tersebut, "Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, perkawinan tersebut dapat dicatatkan.”

Yap, begitulah, Millens. Kalau tetap pengin menikah dengan mempertahankan agama masing-masing, ke luar negeri saja kali ya! (Jpn, Cnn, Vic, Kum/IB09/E03)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved