BerandaHits
Sabtu, 12 Jun 2020 12:25

Ini Alasan Jaksa Hanya Tuntut Pelaku Penyerang Novel Baswedan Satu Tahun

Terdakwa pelaku penyiraman keras Novel Baswedan. (Antara/Nova Wahyudi)

Sidang tuntutan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi sorotan warganet. Hal ini disebabkan oleh tuntutan jaksa Pengadilan Negeri pada para terdakwa yang sangat ringan, yakni satu tahun penjara saja. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukuman ini dinilai sangat ringan oleh para warganet. Hanya, jaksa mengaku memiliki alasan mengapa mengajukan tuntutan yang sangat ringan.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa nggak sengaja melakukan penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan. Padahal, mereka pengin menyiramkannya ke badan Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban,” kata jaksa ketika tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).

Mata kiri Novel Baswedan rusak permanen karena air keras. (Tirto/Arimacs WIlander)<br>

Perbuatan terdakwa tersebut membuat mata kiri Novel Baswedan cacat permanen. Namun, jaksa menjelaskan dakwaan primer yang didakwakan nggak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut. Jaksa pun memilih untuk menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara.

Setelah persidangan, jaksa pun kembali menjelaskan tentang tuntutan yang sangat ringan kepada para terdakwa. Hal ini disebabkan oleh mereka yang sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

"Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," tutur jaksa Ahmad Patoni.

Pelaku hanya dihukum setahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Tribunnews/Ilham Rian)<br>

Dia melanjutkan, dakwaan primer nggak terbukti karena Rahmat Kadir nggak memiliki niat sejak awal akan melukai Novel. Motif kedua terdakwa dalam terornya untuk memberi pelajaran ke Novel yang dinilai melupakan institusi Polri. Pasal 355 dipersiapkan untuk pelaku yang dari awal memiliki niat melukai orang. Hanya, hasil persidangan justru menunjukkan bahwa kedua terdakwa nggak terbukti ada niat melukai.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," lanjut dia.

Kalau menurut kamu, tuntutan hukuman ini sudah adil belum, Millens? (Det/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: