BerandaHits
Sabtu, 12 Jun 2020 12:25

Ini Alasan Jaksa Hanya Tuntut Pelaku Penyerang Novel Baswedan Satu Tahun

Terdakwa pelaku penyiraman keras Novel Baswedan. (Antara/Nova Wahyudi)

Sidang tuntutan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi sorotan warganet. Hal ini disebabkan oleh tuntutan jaksa Pengadilan Negeri pada para terdakwa yang sangat ringan, yakni satu tahun penjara saja. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukuman ini dinilai sangat ringan oleh para warganet. Hanya, jaksa mengaku memiliki alasan mengapa mengajukan tuntutan yang sangat ringan.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa nggak sengaja melakukan penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan. Padahal, mereka pengin menyiramkannya ke badan Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban,” kata jaksa ketika tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).

Mata kiri Novel Baswedan rusak permanen karena air keras. (Tirto/Arimacs WIlander)<br>

Perbuatan terdakwa tersebut membuat mata kiri Novel Baswedan cacat permanen. Namun, jaksa menjelaskan dakwaan primer yang didakwakan nggak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut. Jaksa pun memilih untuk menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara.

Setelah persidangan, jaksa pun kembali menjelaskan tentang tuntutan yang sangat ringan kepada para terdakwa. Hal ini disebabkan oleh mereka yang sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

"Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," tutur jaksa Ahmad Patoni.

Pelaku hanya dihukum setahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Tribunnews/Ilham Rian)<br>

Dia melanjutkan, dakwaan primer nggak terbukti karena Rahmat Kadir nggak memiliki niat sejak awal akan melukai Novel. Motif kedua terdakwa dalam terornya untuk memberi pelajaran ke Novel yang dinilai melupakan institusi Polri. Pasal 355 dipersiapkan untuk pelaku yang dari awal memiliki niat melukai orang. Hanya, hasil persidangan justru menunjukkan bahwa kedua terdakwa nggak terbukti ada niat melukai.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," lanjut dia.

Kalau menurut kamu, tuntutan hukuman ini sudah adil belum, Millens? (Det/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: