BerandaHits
Sabtu, 12 Jun 2020 12:25

Ini Alasan Jaksa Hanya Tuntut Pelaku Penyerang Novel Baswedan Satu Tahun

Terdakwa pelaku penyiraman keras Novel Baswedan. (Antara/Nova Wahyudi)

Sidang tuntutan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi sorotan warganet. Hal ini disebabkan oleh tuntutan jaksa Pengadilan Negeri pada para terdakwa yang sangat ringan, yakni satu tahun penjara saja. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukuman ini dinilai sangat ringan oleh para warganet. Hanya, jaksa mengaku memiliki alasan mengapa mengajukan tuntutan yang sangat ringan.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa nggak sengaja melakukan penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan. Padahal, mereka pengin menyiramkannya ke badan Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban,” kata jaksa ketika tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).

Mata kiri Novel Baswedan rusak permanen karena air keras. (Tirto/Arimacs WIlander)<br>

Perbuatan terdakwa tersebut membuat mata kiri Novel Baswedan cacat permanen. Namun, jaksa menjelaskan dakwaan primer yang didakwakan nggak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut. Jaksa pun memilih untuk menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara.

Setelah persidangan, jaksa pun kembali menjelaskan tentang tuntutan yang sangat ringan kepada para terdakwa. Hal ini disebabkan oleh mereka yang sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

"Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," tutur jaksa Ahmad Patoni.

Pelaku hanya dihukum setahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Tribunnews/Ilham Rian)<br>

Dia melanjutkan, dakwaan primer nggak terbukti karena Rahmat Kadir nggak memiliki niat sejak awal akan melukai Novel. Motif kedua terdakwa dalam terornya untuk memberi pelajaran ke Novel yang dinilai melupakan institusi Polri. Pasal 355 dipersiapkan untuk pelaku yang dari awal memiliki niat melukai orang. Hanya, hasil persidangan justru menunjukkan bahwa kedua terdakwa nggak terbukti ada niat melukai.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," lanjut dia.

Kalau menurut kamu, tuntutan hukuman ini sudah adil belum, Millens? (Det/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: