BerandaHits
Jumat, 17 Agu 2023 17:23

HUT ke-78 RI, 16 Koruptor Kantongi Remisi dan Langsung Bebas

Ilustrasi remisi untuk narapidana. (via Gatra)

Sebanyak 2.606 dari total 175.510 narapidana menerima remisi dalam rangka HUT ke-78 RI dan langsung bebas. 16 orang di antaranya adalah koruptor.

Inibaru.id - Setiap perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, negara memberikan remisi kepada para narapidana yang memenuhi persyaratan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan data narapidana kasus tertentu yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI.

Total, ada 175.510 narapidana yang menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Dalam hal ini, napi kasus korupsi juga termasuk, Millens.

Sebagai informasi, sebanyak 16 koruptor mendapat remisi bahkan langsung bebas.

Sebanyak 16 koruptor mendapat remisi dan langsung bebas. (Detik)

"Remisi umum (RU) II langsung bebas, korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi Medcom melalui pesan singkat, Kamis (17/8).

Pernyataan ini juga sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Sebelumnya, Rika mengatakan 16 narapidana korupsi hanya mendapat remisi namun masih menjalani masa pidana.

Meski begitu, Rika menolak menyebutkan identitas para narapidana yang mendapat remisi dan bebas itu dengan pertimbangan privasi.

"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.

Rika juga memberikan klarifikasi terhadap jumlah narapidana narkotika dan terorisme yang mendapat remisi yang sebelumnya disampaikan. Sebanyak 760 narapidana kasus narkotika dan 26 narapidana terorisme juga mendapat pemotongan masa tahanan dan langsung bebas.

Selain itu, dia menyampaikan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi namun masih menjalani pidana berjumlah 2.120 orang, narapidana narkotika 87.479 orang, dan teroris 131 orang.

Hm, mengenai remisi untuk koruptor ini, gimana menurutmu, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Klarifikasi Kemenkumham: 760 Narapidana Narkotika, 26 Teroris, dan 16 Koruptor Dapat Remisi dan Bebas.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: