BerandaHits
Jumat, 17 Agu 2023 17:23

HUT ke-78 RI, 16 Koruptor Kantongi Remisi dan Langsung Bebas

Ilustrasi remisi untuk narapidana. (via Gatra)

Sebanyak 2.606 dari total 175.510 narapidana menerima remisi dalam rangka HUT ke-78 RI dan langsung bebas. 16 orang di antaranya adalah koruptor.

Inibaru.id - Setiap perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, negara memberikan remisi kepada para narapidana yang memenuhi persyaratan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan data narapidana kasus tertentu yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI.

Total, ada 175.510 narapidana yang menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Dalam hal ini, napi kasus korupsi juga termasuk, Millens.

Sebagai informasi, sebanyak 16 koruptor mendapat remisi bahkan langsung bebas.

Sebanyak 16 koruptor mendapat remisi dan langsung bebas. (Detik)

"Remisi umum (RU) II langsung bebas, korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi Medcom melalui pesan singkat, Kamis (17/8).

Pernyataan ini juga sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Sebelumnya, Rika mengatakan 16 narapidana korupsi hanya mendapat remisi namun masih menjalani masa pidana.

Meski begitu, Rika menolak menyebutkan identitas para narapidana yang mendapat remisi dan bebas itu dengan pertimbangan privasi.

"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.

Rika juga memberikan klarifikasi terhadap jumlah narapidana narkotika dan terorisme yang mendapat remisi yang sebelumnya disampaikan. Sebanyak 760 narapidana kasus narkotika dan 26 narapidana terorisme juga mendapat pemotongan masa tahanan dan langsung bebas.

Selain itu, dia menyampaikan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi namun masih menjalani pidana berjumlah 2.120 orang, narapidana narkotika 87.479 orang, dan teroris 131 orang.

Hm, mengenai remisi untuk koruptor ini, gimana menurutmu, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Klarifikasi Kemenkumham: 760 Narapidana Narkotika, 26 Teroris, dan 16 Koruptor Dapat Remisi dan Bebas.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: