Inibaru.id - Setiap perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, negara memberikan remisi kepada para narapidana yang memenuhi persyaratan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan data narapidana kasus tertentu yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI.
Total, ada 175.510 narapidana yang menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.
Dalam hal ini, napi kasus korupsi juga termasuk, Millens.
Sebagai informasi, sebanyak 16 koruptor mendapat remisi bahkan langsung bebas.
"Remisi umum (RU) II langsung bebas, korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi Medcom melalui pesan singkat, Kamis (17/8).
Pernyataan ini juga sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Sebelumnya, Rika mengatakan 16 narapidana korupsi hanya mendapat remisi namun masih menjalani masa pidana.
Meski begitu, Rika menolak menyebutkan identitas para narapidana yang mendapat remisi dan bebas itu dengan pertimbangan privasi.
"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
Rika juga memberikan klarifikasi terhadap jumlah narapidana narkotika dan terorisme yang mendapat remisi yang sebelumnya disampaikan. Sebanyak 760 narapidana kasus narkotika dan 26 narapidana terorisme juga mendapat pemotongan masa tahanan dan langsung bebas.
Selain itu, dia menyampaikan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi namun masih menjalani pidana berjumlah 2.120 orang, narapidana narkotika 87.479 orang, dan teroris 131 orang.
Hm, mengenai remisi untuk koruptor ini, gimana menurutmu, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Klarifikasi Kemenkumham: 760 Narapidana Narkotika, 26 Teroris, dan 16 Koruptor Dapat Remisi dan Bebas.
