BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 16:11

Hukuman Pidana bagi Penerbang Balon Udara Liar di Jawa Tengah

Ilustrasi: Menerbangkan balon udara secara ilegal di Jateng akan dikenai sanksi. (iStock via Liputan6)

Festival balon udara di Jawa Tengah memang sudah menjadi tradisi. Namun apabila diterbangkan secara liar akan menganggu penerbangan dan bakal dikenai hukuman.

Inibaru.id - Menerbangkan balon udara telah menjadi kebiasaan yang nggak terpisahkan di Jawa Tengah. Kebiasaan itu biasanya dilakukan secara personal menjelang perayaan Idulfitri, meski ada pula yang menjadikannya sebagai festival besar seperti di Pekalongan dan Wonosobo.

Di Jateng, balon udara sudah seperti petasan. Namun, seperti petasan pula, tahun ini agaknya orang-orang harus lebih berhati-hati menerbangkan balon udara karena akan ada aturan baru berkaitan dengan kebiasaan yang selalu menjadi "tradisi" wajib saat lebaran tersebut.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengaku tengah mendorong penerapan hukum pidana untuk orang yang menerbangkan balon udara secara liar. Meski dirinya mengaku sangat menghormati tradisi yang ada, aturan harus diterapkan karena balon udara bisa membahayakan penerbangan.

"Saya menghormati tradisi ini (menerbangkan balon udara). Tapi (penertiban) balon udara liar tidak cukup dengan imbauan saja; perlu pidana agar ada efek jera," kata Luthfi saat menerima kedatangan General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti di Semarang, Rabu (19/3/2025).

Dimulai dengan Edukasi

Tentu saja aturan ini nggak akan langsung diterapkan. Luthfi mengatakan, aturan tersebut bakal didahului dengan edukasi dan sosialisasi bagaimana cara menerbangkan balon udara yang benar dan tepat agar nggak mengganggu penerbangan pesawat.

Kebijakan ini diambil setelah ada laporan dari Airnav Semarang yang mendapatkan keluhan dari pilot terkait 14 balon udara liar di jalur pesawat di Jateng selama 2024, yang tersebar di sejumlah wilayah dalam rentang waktu berbeda, yakni di Boja dan Weleri (Kendal), Kabupaten Pekalongan, dan yang paling banyak di Batang.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti. Menerbangkan alon udara secara liar bakal kena hukuman pidana. (Humas Jateng)

Luthfi mengungkapkan, menerbangkan balon udara memang telah menjadi tradisi di kalangan masyarakat di sejumlah wilayah seperti Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Bahkan, festival balon udara juga rutin gelar.

"Terkait festival, tak ada masalah; sebab siapa yang menerbangkan sudah diketahui dan balon udara juga diberi tali sehingga ketinggiannya pun dibatasi," ujarnya. "Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan dewe (patungan sediri). Diterbangkan ndelik (sembunyi). Ini yang tidak terdeteksi."

Gandeng TNI dan Kepolisian

Untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait cara menerbangkan balon udara yang benar di Jateng, Luthfi meminta pemkab dan pemkot menggandeng TNI dan kepolisian. Menurutnya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bisa menjadi ujung tombak untuk mengedukasi masyarakat.

"Harus dilakukan, apalagi menjelang lebaran jumlah penerbangan bakal bertambah untuk melayani pemudik atau orang yang akan berlibur. Maka, keamanan penerbangan dari balon udara liar harus bisa menjadi prioritas," tegasnya.

Sementara itu, General Manager Airnav Semarang Rita Nurharyanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi laporan pilot terkait balon udara liar tersebut. Melalui arahan dari Gubernur Ahmad Luthfi, dia berharap wilayah udara di Jateng aman untuk penerbangan pesawat.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara yang benar dengan harapan masyarakat memiliki pengetahuan standar penerbangan balon udara yang benar agar tidak terjadi lagi aktivitas penerbangan balon udara liar," tandasnya. (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: