BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 16:11

Hukuman Pidana bagi Penerbang Balon Udara Liar di Jawa Tengah

Ilustrasi: Menerbangkan balon udara secara ilegal di Jateng akan dikenai sanksi. (iStock via Liputan6)

Festival balon udara di Jawa Tengah memang sudah menjadi tradisi. Namun apabila diterbangkan secara liar akan menganggu penerbangan dan bakal dikenai hukuman.

Inibaru.id - Menerbangkan balon udara telah menjadi kebiasaan yang nggak terpisahkan di Jawa Tengah. Kebiasaan itu biasanya dilakukan secara personal menjelang perayaan Idulfitri, meski ada pula yang menjadikannya sebagai festival besar seperti di Pekalongan dan Wonosobo.

Di Jateng, balon udara sudah seperti petasan. Namun, seperti petasan pula, tahun ini agaknya orang-orang harus lebih berhati-hati menerbangkan balon udara karena akan ada aturan baru berkaitan dengan kebiasaan yang selalu menjadi "tradisi" wajib saat lebaran tersebut.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengaku tengah mendorong penerapan hukum pidana untuk orang yang menerbangkan balon udara secara liar. Meski dirinya mengaku sangat menghormati tradisi yang ada, aturan harus diterapkan karena balon udara bisa membahayakan penerbangan.

"Saya menghormati tradisi ini (menerbangkan balon udara). Tapi (penertiban) balon udara liar tidak cukup dengan imbauan saja; perlu pidana agar ada efek jera," kata Luthfi saat menerima kedatangan General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti di Semarang, Rabu (19/3/2025).

Dimulai dengan Edukasi

Tentu saja aturan ini nggak akan langsung diterapkan. Luthfi mengatakan, aturan tersebut bakal didahului dengan edukasi dan sosialisasi bagaimana cara menerbangkan balon udara yang benar dan tepat agar nggak mengganggu penerbangan pesawat.

Kebijakan ini diambil setelah ada laporan dari Airnav Semarang yang mendapatkan keluhan dari pilot terkait 14 balon udara liar di jalur pesawat di Jateng selama 2024, yang tersebar di sejumlah wilayah dalam rentang waktu berbeda, yakni di Boja dan Weleri (Kendal), Kabupaten Pekalongan, dan yang paling banyak di Batang.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti. Menerbangkan alon udara secara liar bakal kena hukuman pidana. (Humas Jateng)

Luthfi mengungkapkan, menerbangkan balon udara memang telah menjadi tradisi di kalangan masyarakat di sejumlah wilayah seperti Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Bahkan, festival balon udara juga rutin gelar.

"Terkait festival, tak ada masalah; sebab siapa yang menerbangkan sudah diketahui dan balon udara juga diberi tali sehingga ketinggiannya pun dibatasi," ujarnya. "Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan dewe (patungan sediri). Diterbangkan ndelik (sembunyi). Ini yang tidak terdeteksi."

Gandeng TNI dan Kepolisian

Untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait cara menerbangkan balon udara yang benar di Jateng, Luthfi meminta pemkab dan pemkot menggandeng TNI dan kepolisian. Menurutnya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bisa menjadi ujung tombak untuk mengedukasi masyarakat.

"Harus dilakukan, apalagi menjelang lebaran jumlah penerbangan bakal bertambah untuk melayani pemudik atau orang yang akan berlibur. Maka, keamanan penerbangan dari balon udara liar harus bisa menjadi prioritas," tegasnya.

Sementara itu, General Manager Airnav Semarang Rita Nurharyanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi laporan pilot terkait balon udara liar tersebut. Melalui arahan dari Gubernur Ahmad Luthfi, dia berharap wilayah udara di Jateng aman untuk penerbangan pesawat.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara yang benar dengan harapan masyarakat memiliki pengetahuan standar penerbangan balon udara yang benar agar tidak terjadi lagi aktivitas penerbangan balon udara liar," tandasnya. (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: