BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 16:11

Hukuman Pidana bagi Penerbang Balon Udara Liar di Jawa Tengah

Ilustrasi: Menerbangkan balon udara secara ilegal di Jateng akan dikenai sanksi. (iStock via Liputan6)

Festival balon udara di Jawa Tengah memang sudah menjadi tradisi. Namun apabila diterbangkan secara liar akan menganggu penerbangan dan bakal dikenai hukuman.

Inibaru.id - Menerbangkan balon udara telah menjadi kebiasaan yang nggak terpisahkan di Jawa Tengah. Kebiasaan itu biasanya dilakukan secara personal menjelang perayaan Idulfitri, meski ada pula yang menjadikannya sebagai festival besar seperti di Pekalongan dan Wonosobo.

Di Jateng, balon udara sudah seperti petasan. Namun, seperti petasan pula, tahun ini agaknya orang-orang harus lebih berhati-hati menerbangkan balon udara karena akan ada aturan baru berkaitan dengan kebiasaan yang selalu menjadi "tradisi" wajib saat lebaran tersebut.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengaku tengah mendorong penerapan hukum pidana untuk orang yang menerbangkan balon udara secara liar. Meski dirinya mengaku sangat menghormati tradisi yang ada, aturan harus diterapkan karena balon udara bisa membahayakan penerbangan.

"Saya menghormati tradisi ini (menerbangkan balon udara). Tapi (penertiban) balon udara liar tidak cukup dengan imbauan saja; perlu pidana agar ada efek jera," kata Luthfi saat menerima kedatangan General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti di Semarang, Rabu (19/3/2025).

Dimulai dengan Edukasi

Tentu saja aturan ini nggak akan langsung diterapkan. Luthfi mengatakan, aturan tersebut bakal didahului dengan edukasi dan sosialisasi bagaimana cara menerbangkan balon udara yang benar dan tepat agar nggak mengganggu penerbangan pesawat.

Kebijakan ini diambil setelah ada laporan dari Airnav Semarang yang mendapatkan keluhan dari pilot terkait 14 balon udara liar di jalur pesawat di Jateng selama 2024, yang tersebar di sejumlah wilayah dalam rentang waktu berbeda, yakni di Boja dan Weleri (Kendal), Kabupaten Pekalongan, dan yang paling banyak di Batang.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti. Menerbangkan alon udara secara liar bakal kena hukuman pidana. (Humas Jateng)

Luthfi mengungkapkan, menerbangkan balon udara memang telah menjadi tradisi di kalangan masyarakat di sejumlah wilayah seperti Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Bahkan, festival balon udara juga rutin gelar.

"Terkait festival, tak ada masalah; sebab siapa yang menerbangkan sudah diketahui dan balon udara juga diberi tali sehingga ketinggiannya pun dibatasi," ujarnya. "Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan dewe (patungan sediri). Diterbangkan ndelik (sembunyi). Ini yang tidak terdeteksi."

Gandeng TNI dan Kepolisian

Untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait cara menerbangkan balon udara yang benar di Jateng, Luthfi meminta pemkab dan pemkot menggandeng TNI dan kepolisian. Menurutnya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bisa menjadi ujung tombak untuk mengedukasi masyarakat.

"Harus dilakukan, apalagi menjelang lebaran jumlah penerbangan bakal bertambah untuk melayani pemudik atau orang yang akan berlibur. Maka, keamanan penerbangan dari balon udara liar harus bisa menjadi prioritas," tegasnya.

Sementara itu, General Manager Airnav Semarang Rita Nurharyanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi laporan pilot terkait balon udara liar tersebut. Melalui arahan dari Gubernur Ahmad Luthfi, dia berharap wilayah udara di Jateng aman untuk penerbangan pesawat.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara yang benar dengan harapan masyarakat memiliki pengetahuan standar penerbangan balon udara yang benar agar tidak terjadi lagi aktivitas penerbangan balon udara liar," tandasnya. (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: