BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 16:11

Hukuman Pidana bagi Penerbang Balon Udara Liar di Jawa Tengah

Ilustrasi: Menerbangkan balon udara secara ilegal di Jateng akan dikenai sanksi. (iStock via Liputan6)

Festival balon udara di Jawa Tengah memang sudah menjadi tradisi. Namun apabila diterbangkan secara liar akan menganggu penerbangan dan bakal dikenai hukuman.

Inibaru.id - Menerbangkan balon udara telah menjadi kebiasaan yang nggak terpisahkan di Jawa Tengah. Kebiasaan itu biasanya dilakukan secara personal menjelang perayaan Idulfitri, meski ada pula yang menjadikannya sebagai festival besar seperti di Pekalongan dan Wonosobo.

Di Jateng, balon udara sudah seperti petasan. Namun, seperti petasan pula, tahun ini agaknya orang-orang harus lebih berhati-hati menerbangkan balon udara karena akan ada aturan baru berkaitan dengan kebiasaan yang selalu menjadi "tradisi" wajib saat lebaran tersebut.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengaku tengah mendorong penerapan hukum pidana untuk orang yang menerbangkan balon udara secara liar. Meski dirinya mengaku sangat menghormati tradisi yang ada, aturan harus diterapkan karena balon udara bisa membahayakan penerbangan.

"Saya menghormati tradisi ini (menerbangkan balon udara). Tapi (penertiban) balon udara liar tidak cukup dengan imbauan saja; perlu pidana agar ada efek jera," kata Luthfi saat menerima kedatangan General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti di Semarang, Rabu (19/3/2025).

Dimulai dengan Edukasi

Tentu saja aturan ini nggak akan langsung diterapkan. Luthfi mengatakan, aturan tersebut bakal didahului dengan edukasi dan sosialisasi bagaimana cara menerbangkan balon udara yang benar dan tepat agar nggak mengganggu penerbangan pesawat.

Kebijakan ini diambil setelah ada laporan dari Airnav Semarang yang mendapatkan keluhan dari pilot terkait 14 balon udara liar di jalur pesawat di Jateng selama 2024, yang tersebar di sejumlah wilayah dalam rentang waktu berbeda, yakni di Boja dan Weleri (Kendal), Kabupaten Pekalongan, dan yang paling banyak di Batang.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti. Menerbangkan alon udara secara liar bakal kena hukuman pidana. (Humas Jateng)

Luthfi mengungkapkan, menerbangkan balon udara memang telah menjadi tradisi di kalangan masyarakat di sejumlah wilayah seperti Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Bahkan, festival balon udara juga rutin gelar.

"Terkait festival, tak ada masalah; sebab siapa yang menerbangkan sudah diketahui dan balon udara juga diberi tali sehingga ketinggiannya pun dibatasi," ujarnya. "Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan dewe (patungan sediri). Diterbangkan ndelik (sembunyi). Ini yang tidak terdeteksi."

Gandeng TNI dan Kepolisian

Untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait cara menerbangkan balon udara yang benar di Jateng, Luthfi meminta pemkab dan pemkot menggandeng TNI dan kepolisian. Menurutnya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bisa menjadi ujung tombak untuk mengedukasi masyarakat.

"Harus dilakukan, apalagi menjelang lebaran jumlah penerbangan bakal bertambah untuk melayani pemudik atau orang yang akan berlibur. Maka, keamanan penerbangan dari balon udara liar harus bisa menjadi prioritas," tegasnya.

Sementara itu, General Manager Airnav Semarang Rita Nurharyanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi laporan pilot terkait balon udara liar tersebut. Melalui arahan dari Gubernur Ahmad Luthfi, dia berharap wilayah udara di Jateng aman untuk penerbangan pesawat.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara yang benar dengan harapan masyarakat memiliki pengetahuan standar penerbangan balon udara yang benar agar tidak terjadi lagi aktivitas penerbangan balon udara liar," tandasnya. (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: