BerandaHits
Sabtu, 14 Apr 2023 13:57

Heboh Kasus Penguntit, Bisakah Dia Dijerat Hukum?

Laki-laki berinisial YA sering berbuat onar dan menjadi stalker atau penguntit. (Klikdokter)

Seorang laki-laki bernama YA sudah berulang kali bikin onar di tempat umum. Dia bahkan menjadi penguntit atau stalker dari seorang dokter gigi sampai korban ketakutan keluar rumah. Mengingat pelaku mengalami masalah kejiwaan, apakah bisa dihukum?

Inibaru.id – Seorang laki-laki dengan inisial YA belakangan bikin heboh media sosial karena berkali-kali bikin onar di sejumlah tempat umum. Bahkan, yang bersangkutan diketahui terobsesi dengan seorang perempuan berprofesi dokter gigi hingga menjadi stalker alias penguntit. Yang lebih mengejutkan, YA sendiri mengaku sebagai orang dengan masalah kejiwaan sebagai dalih atas segala keonaran yang dia lakukan.

Sejumlah warganet sampai merangkum kasus-kasus apa saja yang dilakukan YA. Sejauh ini, sudah ada 18 kasus yang terkuak dan dilakukan di stasiun kereta api, kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga di klinik dokter gigi.

Salah satu warganet yang mengungkap kasus tersebut adalah pemegang akun Twitter @mariska_drg. Dia mengunggah video dampak keonaran yang dilakukan YA demi menguntit korbannya.

Saya kenal baik dengan perempuan yang dijadikan obsesi sama YA. Pernah sampai YA datang ke klinik teman saya itu obrak-abrik kliniknya untuk dapetin nomor hp teman saya. Banting barang2 di sana, ngejebolin tembok klinik, sampai ngeludahin perawat dan admin di sana,” tulis akun tersebut pada Kamis (13/4/2023) pukul 7:31 WIB.

Mariska mengaku sudah melaporkan hal ini ke polisi, namun hanya berakhir damai. Alasannya, YA sedang dalam pengawasan dokter kejiwaan. Hal ini membuat korban yang selama ini dikuntit YA menjadi ketakutan untuk berada di tempat umum.

Lantas, apakah memang pelaku penguntit dan tindakan keonaran lainnya nggak bisa dijerat dengan hukum hanya karena mengaku sakit jiwa atau berada dalam pengawasan dokter kejiwaan?

Terdapat aturan hukum untuk mengatasi stalker atau penguntit di Indonesia. (Barisan)

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakkir menyebut pelaku bisa dilaporkan jika memang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

“Kalau memang ada pihak yang dirugikan, bisa melapor ke aparat penegak hukum. Tapi pelapor harus memastikan ada bukti bahwa ada kerugian yang dialami akibat tindakan pelaku,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Era, Kamis (13/4/2023).

Bukti-bukti yang bisa dikumpulkan bisa berupa video aksi penguntit saat melakukan keonaran atau pengancaman, tangkapan layar dari percakapan aplikasi perpesanan yang menunjukkan ancaman atau pemaksaan, rekaman suara, dan lain-lain.

Jika memang bukti tersebut sudah ada, maka bisa dikenakan Pasal 335 ayat (1) angka (1) dan/atau Pasal 358 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1-9 tahun.

Nggak hanya itu, jika ancaman dilakukan lewat aplikasi perpesanan elektronik, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Masalahnya, jika pelaku terbukti mengidap gangguan jiwa, sesuai dengan pasal 44 ayat (1) KUHP, nggak bisa dipidana. Hal ini bisa terjadi jika penyidik sampai menemukan bahwa pelaku nggak bisa dimintai pertanggungjawaban karena kondisi kejiwaannya.

Untungnya, jika pelaku dianggap dapat membahayakan korban atau orang lain, sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) KUHP, hakim bisa meminta orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai percobaan.

Nggak hanya itu, polisi juga harus bertanggung jawab melindungi korban yang selama ini terintimindasi.

“Ya harus menjaga dari orang gila itu, atau setidaknya meminta keluarganya agar tidak berkeliaran ke mana-mana,” pungkas Mudzakkir.

Semoga saja kasus YA ini bisa terselesaikan dengan baik agar nggak ada lagi kasus stalker dan pembuat onar yang tetap berkeliaran dan mengganggu orang lain tapi nggak bisa dihukum di masa depan. Setuju, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024