BerandaHits
Rabu, 29 Jul 2025 09:01

Harus Gimana Jika Rekening Diblokir Karena Masuk Kategori Rekening Dormant?

Ilustrasi: Rekening dormant diblokir PPATK. (Unsplash/Ali Mkumbwa)

Kalau menurut PPATK, jika sampai rekening tabunganmu diblokir sementara karena dianggap rekening dormant, uangnya tetap utuh dan nggak bakal lenyap, kok. Tapi, kamu harus melakukan hal-hal berikut ini.

Inibaru.id - Belakangan ini warga dikejutkan dengan aturan baru yang diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yaitu kalau ada rekening bank yang nggak dipakai transaksi selama tiga bulan alias rekening dormant, bisa saja diblokir sementara oleh lembaga tersebut.

Salah satunya adalah Sigit, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dia mengaku punya satu rekening yang isinya adalah tabungannya selama bertahun-tahun yang nggak pernah dia sentuh sama sekali.

"Ya cuma tabungan aja, biar nggak diambil. Kalau ternyata sampai diblokir saya kan ya bingung nanti gimana nasib tabungan saya," ucapnya di grup WhatsApp RT kampungnya pada Senin (28/7/2025).

Lantas, apakah uang di tabungan yang diblokir sementara PPATK di rekening dormant ini tetap aman? Nah, sebelum makin bingung, yuk kita pahami dulu apa itu rekening dormant.

Istilah ini merujuk pada rekening tabungan atau giro yang nggak aktif digunakan selama beberapa bulan, biasanya 3–12 bulan, tergantung kebijakan dari bank yang kamu gunakan. Kalau dalam kurun waktu itu nggak ada transaksi sama sekali, rekening bisa masuk kategori dormant dan rawan diblokir PPATK.

Tapi kenapa sih PPATK sampai repot-repot melakukan hal tersebut dan malah bikin panik banyak warga yang punya tabungan di rekening yang jarang disentuh itu?

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, penipuan, hingga judi online. Banyak kasus di mana rekening-rekening lama yang nggak terpakai malah dibeli dan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

PPATK mengaku ada alasan terkait dengan pemblokiran sementara rekening dormant. (ID Depositphotos)

“Pemblokiran ini justru untuk menjaga hak nasabah. Banyak banget rekening tidur yang ternyata dipakai buat transaksi mencurigakan,” ungkap Ivan sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (28/7)

Data PPATK mencatat, sampai tahun 2024, lebih dari 28 ribu rekening diduga terlibat dalam deposit perjudian online. Bahkan, beberapa rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan seperti penipuan dan narkoba. Seram, ya?

Nah, kalau kamu punya rekening yang tiba-tiba diblokir, jangan langsung panik. Uangmu tetap aman dan hakmu sebagai nasabah tetap utuh. Tapi, kamu harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya.

Caranya? Gampang, kok. Lakukan hal-hal ini saja, Gez!

  • Datang langsung ke bank dan minta aktivasi ulang. Bank akan memverifikasi identitasmu melalui proses Customer Due Diligence.
  • Tutup rekening yang memang udah nggak kamu pakai supaya nggak jadi celah kejahatan.
  • Jangan sembarangan kasih data pribadi ke orang lain.
  • Kalau tiba-tiba ada transfer mencurigakan masuk ke rekeningmu, segera lapor ke bank atau aparat.

Selain itu, PPATK juga menyediakan formulir keberatan online yang bisa kamu isi lewat laman bit.ly/FormHensem. Setelah itu, tinggal tunggu proses review dari PPATK dan bank terkait. Estimasi waktunya 5 hari kerja, tapi bisa diperpanjang sampai 20 hari tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi.

Setelah selesai, kamu bisa cek status rekeningmu lewat ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank.

Jadi, meski rekeningmu diblokir, bukan berarti uangmu hilang. Yang penting, tetap waspada dan aktif mengelola keuanganmu. Jangan biarkan rekeningmu tidur terlalu lama, ya! (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: