BerandaHits
Rabu, 29 Jul 2025 09:01

Harus Gimana Jika Rekening Diblokir Karena Masuk Kategori Rekening Dormant?

Ilustrasi: Rekening dormant diblokir PPATK. (Unsplash/Ali Mkumbwa)

Kalau menurut PPATK, jika sampai rekening tabunganmu diblokir sementara karena dianggap rekening dormant, uangnya tetap utuh dan nggak bakal lenyap, kok. Tapi, kamu harus melakukan hal-hal berikut ini.

Inibaru.id - Belakangan ini warga dikejutkan dengan aturan baru yang diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yaitu kalau ada rekening bank yang nggak dipakai transaksi selama tiga bulan alias rekening dormant, bisa saja diblokir sementara oleh lembaga tersebut.

Salah satunya adalah Sigit, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dia mengaku punya satu rekening yang isinya adalah tabungannya selama bertahun-tahun yang nggak pernah dia sentuh sama sekali.

"Ya cuma tabungan aja, biar nggak diambil. Kalau ternyata sampai diblokir saya kan ya bingung nanti gimana nasib tabungan saya," ucapnya di grup WhatsApp RT kampungnya pada Senin (28/7/2025).

Lantas, apakah uang di tabungan yang diblokir sementara PPATK di rekening dormant ini tetap aman? Nah, sebelum makin bingung, yuk kita pahami dulu apa itu rekening dormant.

Istilah ini merujuk pada rekening tabungan atau giro yang nggak aktif digunakan selama beberapa bulan, biasanya 3–12 bulan, tergantung kebijakan dari bank yang kamu gunakan. Kalau dalam kurun waktu itu nggak ada transaksi sama sekali, rekening bisa masuk kategori dormant dan rawan diblokir PPATK.

Tapi kenapa sih PPATK sampai repot-repot melakukan hal tersebut dan malah bikin panik banyak warga yang punya tabungan di rekening yang jarang disentuh itu?

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, penipuan, hingga judi online. Banyak kasus di mana rekening-rekening lama yang nggak terpakai malah dibeli dan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

PPATK mengaku ada alasan terkait dengan pemblokiran sementara rekening dormant. (ID Depositphotos)

“Pemblokiran ini justru untuk menjaga hak nasabah. Banyak banget rekening tidur yang ternyata dipakai buat transaksi mencurigakan,” ungkap Ivan sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (28/7)

Data PPATK mencatat, sampai tahun 2024, lebih dari 28 ribu rekening diduga terlibat dalam deposit perjudian online. Bahkan, beberapa rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan seperti penipuan dan narkoba. Seram, ya?

Nah, kalau kamu punya rekening yang tiba-tiba diblokir, jangan langsung panik. Uangmu tetap aman dan hakmu sebagai nasabah tetap utuh. Tapi, kamu harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya.

Caranya? Gampang, kok. Lakukan hal-hal ini saja, Gez!

  • Datang langsung ke bank dan minta aktivasi ulang. Bank akan memverifikasi identitasmu melalui proses Customer Due Diligence.
  • Tutup rekening yang memang udah nggak kamu pakai supaya nggak jadi celah kejahatan.
  • Jangan sembarangan kasih data pribadi ke orang lain.
  • Kalau tiba-tiba ada transfer mencurigakan masuk ke rekeningmu, segera lapor ke bank atau aparat.

Selain itu, PPATK juga menyediakan formulir keberatan online yang bisa kamu isi lewat laman bit.ly/FormHensem. Setelah itu, tinggal tunggu proses review dari PPATK dan bank terkait. Estimasi waktunya 5 hari kerja, tapi bisa diperpanjang sampai 20 hari tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi.

Setelah selesai, kamu bisa cek status rekeningmu lewat ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank.

Jadi, meski rekeningmu diblokir, bukan berarti uangmu hilang. Yang penting, tetap waspada dan aktif mengelola keuanganmu. Jangan biarkan rekeningmu tidur terlalu lama, ya! (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: