BerandaHits
Rabu, 29 Jul 2025 09:01

Harus Gimana Jika Rekening Diblokir Karena Masuk Kategori Rekening Dormant?

Ilustrasi: Rekening dormant diblokir PPATK. (Unsplash/Ali Mkumbwa)

Kalau menurut PPATK, jika sampai rekening tabunganmu diblokir sementara karena dianggap rekening dormant, uangnya tetap utuh dan nggak bakal lenyap, kok. Tapi, kamu harus melakukan hal-hal berikut ini.

Inibaru.id - Belakangan ini warga dikejutkan dengan aturan baru yang diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yaitu kalau ada rekening bank yang nggak dipakai transaksi selama tiga bulan alias rekening dormant, bisa saja diblokir sementara oleh lembaga tersebut.

Salah satunya adalah Sigit, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dia mengaku punya satu rekening yang isinya adalah tabungannya selama bertahun-tahun yang nggak pernah dia sentuh sama sekali.

"Ya cuma tabungan aja, biar nggak diambil. Kalau ternyata sampai diblokir saya kan ya bingung nanti gimana nasib tabungan saya," ucapnya di grup WhatsApp RT kampungnya pada Senin (28/7/2025).

Lantas, apakah uang di tabungan yang diblokir sementara PPATK di rekening dormant ini tetap aman? Nah, sebelum makin bingung, yuk kita pahami dulu apa itu rekening dormant.

Istilah ini merujuk pada rekening tabungan atau giro yang nggak aktif digunakan selama beberapa bulan, biasanya 3–12 bulan, tergantung kebijakan dari bank yang kamu gunakan. Kalau dalam kurun waktu itu nggak ada transaksi sama sekali, rekening bisa masuk kategori dormant dan rawan diblokir PPATK.

Tapi kenapa sih PPATK sampai repot-repot melakukan hal tersebut dan malah bikin panik banyak warga yang punya tabungan di rekening yang jarang disentuh itu?

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, penipuan, hingga judi online. Banyak kasus di mana rekening-rekening lama yang nggak terpakai malah dibeli dan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

PPATK mengaku ada alasan terkait dengan pemblokiran sementara rekening dormant. (ID Depositphotos)

“Pemblokiran ini justru untuk menjaga hak nasabah. Banyak banget rekening tidur yang ternyata dipakai buat transaksi mencurigakan,” ungkap Ivan sebagaimana dinukil dari Kompas, Senin (28/7)

Data PPATK mencatat, sampai tahun 2024, lebih dari 28 ribu rekening diduga terlibat dalam deposit perjudian online. Bahkan, beberapa rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan seperti penipuan dan narkoba. Seram, ya?

Nah, kalau kamu punya rekening yang tiba-tiba diblokir, jangan langsung panik. Uangmu tetap aman dan hakmu sebagai nasabah tetap utuh. Tapi, kamu harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya.

Caranya? Gampang, kok. Lakukan hal-hal ini saja, Gez!

  • Datang langsung ke bank dan minta aktivasi ulang. Bank akan memverifikasi identitasmu melalui proses Customer Due Diligence.
  • Tutup rekening yang memang udah nggak kamu pakai supaya nggak jadi celah kejahatan.
  • Jangan sembarangan kasih data pribadi ke orang lain.
  • Kalau tiba-tiba ada transfer mencurigakan masuk ke rekeningmu, segera lapor ke bank atau aparat.

Selain itu, PPATK juga menyediakan formulir keberatan online yang bisa kamu isi lewat laman bit.ly/FormHensem. Setelah itu, tinggal tunggu proses review dari PPATK dan bank terkait. Estimasi waktunya 5 hari kerja, tapi bisa diperpanjang sampai 20 hari tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi.

Setelah selesai, kamu bisa cek status rekeningmu lewat ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank.

Jadi, meski rekeningmu diblokir, bukan berarti uangmu hilang. Yang penting, tetap waspada dan aktif mengelola keuanganmu. Jangan biarkan rekeningmu tidur terlalu lama, ya! (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: