BerandaHits
Sabtu, 24 Nov 2023 17:18

Hari Kedua ICIR 5; Kebebasan Berekspresi dan Beragama di Ujung Tanduk!

Suasana hari kedua ICIR ke-5 pada Kamis, 23 November 2023. (Dokumentasi ICIR)

Sesi panel hari kedua International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) ke-5 mengupas tuntas isu krusial terkait pelanggaran berekspresi dan beragama dalam KUHP yang baru.

Inibaru.id - Sesi panel pada hari kedua International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) ke-5 pada Kamis (23/11/2023) berlangsung intens. Digelar di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, topik yang diangkat hari itu terbilang krusial.

Mengangkat tema "Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam KUHP yang Baru", sesi panel tersebut memantik isu tentang kebebasan beragama yang ternyata kandas pada KUHP yang baru.

Dalam diskusi, terungkap fakta bahwa masyarakat adat dan penghayat kepercayaan saat ini rentan menjadi target empuk untuk dikriminalisasi. Kenapa? Karena regulasinya lebih cocok untuk kelompok mayoritas.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan narasumber dalam sesi ini, yakni Herlambang P Wiratraman dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Menurutnya, kebebasan berekspresi sedang terancam dengan regulasi-regulasi yang bisa dimanipulasi.

“Kebebasan berekspresi adalah salah satu yang paling terdampak dari konteks politik hukum manipulatif yang dominan hari-hari ini,” ujar Herlambang. “KUHP membuka ruang untuk potensi manipulasi yang lebih sistematis.”

Kritik vs Hasutan Kebencian

Para pembicara di sesi panel mengkritisi topik yang diangkat dengan serius. (Dokumentasi ICIR)

Menyambung apa yang dipaparkan Herlambang, Dosen Pascasarjana di Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM Iqbal Ahnaf pun memberikan data 72 kasus yang terganjal pasal-pasal KUHP selama kurun 2010-2021.

"Kasus-kasus tersebut melibatkan penghinaan terhadap kekuasaan dan ujaran kebencian terkait identitas," terangnya. "Ada 61 kasus penghinaan terhadap kekuasaan dan 11 sisanya ujaran kebencian."

Dalam menghadapi realitas tersebut, Johana Poerba dari Institute for Criminal Justice Reform pun mengajak orang-orang untuk bisa membedakan antara ekspresi kritik terhadap status quo kekuasaan dengan hasutan kebencian.

“Penting untuk bisa membedakannya," seru Johana. “Pasal ujaran kebencian yang bertujuan untuk melindungi kelompok rentan kenapa justru menimbulkan pembatasan-pembatasan terhadap hak mereka?”

Peran Media Sosial

Salah satu kegiatan dalam ICIR ke-5. (Dokumentasi ICIR)

Salah satu poin penting yang turut dibahas dalam sesi ini adalah terkait keberadaan media sosial yang justru acap memberi ruang untuk terjadinya pelanggaran kebebasan berekspresi dan hasutan kebencian. Hal inilah yang sangat disayangkan Leonard C Epafras.

Dosen Pascasarjana di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM ini merasa kecewa karena media sosial justru berperan di dalamnya.

"Media sosial terkesan memberi rewards untuk orang-orang yang menimbulkan konflik dan keramaian," tandasnya.

Pada hari terakhir tersebut, masih berkaitan dengan KUHP yang baru, Konferensi ICIR dilanjutkan dengan sesi panel kedua yang mengangkat tema "Pelanggaran terkait Agama atau Keyakinan dalam KUHP yang Baru: Melindungi Siapa?".

Dimoderatori Direktur CRCS UGM Samsul Maarif, diskusi tersebut menghadirkan pembicara dari Komnas HAM Uli Parulian Sihombing melalui saluran daring serta Asfinawati dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera dan Zainal Bagir dari ICRS UGM yang hadir secara langsung. (Rizki Arganingsih/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: