BerandaHits
Sabtu, 24 Nov 2023 17:18

Hari Kedua ICIR 5; Kebebasan Berekspresi dan Beragama di Ujung Tanduk!

Suasana hari kedua ICIR ke-5 pada Kamis, 23 November 2023. (Dokumentasi ICIR)

Sesi panel hari kedua International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) ke-5 mengupas tuntas isu krusial terkait pelanggaran berekspresi dan beragama dalam KUHP yang baru.

Inibaru.id - Sesi panel pada hari kedua International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) ke-5 pada Kamis (23/11/2023) berlangsung intens. Digelar di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, topik yang diangkat hari itu terbilang krusial.

Mengangkat tema "Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam KUHP yang Baru", sesi panel tersebut memantik isu tentang kebebasan beragama yang ternyata kandas pada KUHP yang baru.

Dalam diskusi, terungkap fakta bahwa masyarakat adat dan penghayat kepercayaan saat ini rentan menjadi target empuk untuk dikriminalisasi. Kenapa? Karena regulasinya lebih cocok untuk kelompok mayoritas.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan narasumber dalam sesi ini, yakni Herlambang P Wiratraman dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Menurutnya, kebebasan berekspresi sedang terancam dengan regulasi-regulasi yang bisa dimanipulasi.

“Kebebasan berekspresi adalah salah satu yang paling terdampak dari konteks politik hukum manipulatif yang dominan hari-hari ini,” ujar Herlambang. “KUHP membuka ruang untuk potensi manipulasi yang lebih sistematis.”

Kritik vs Hasutan Kebencian

Para pembicara di sesi panel mengkritisi topik yang diangkat dengan serius. (Dokumentasi ICIR)

Menyambung apa yang dipaparkan Herlambang, Dosen Pascasarjana di Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM Iqbal Ahnaf pun memberikan data 72 kasus yang terganjal pasal-pasal KUHP selama kurun 2010-2021.

"Kasus-kasus tersebut melibatkan penghinaan terhadap kekuasaan dan ujaran kebencian terkait identitas," terangnya. "Ada 61 kasus penghinaan terhadap kekuasaan dan 11 sisanya ujaran kebencian."

Dalam menghadapi realitas tersebut, Johana Poerba dari Institute for Criminal Justice Reform pun mengajak orang-orang untuk bisa membedakan antara ekspresi kritik terhadap status quo kekuasaan dengan hasutan kebencian.

“Penting untuk bisa membedakannya," seru Johana. “Pasal ujaran kebencian yang bertujuan untuk melindungi kelompok rentan kenapa justru menimbulkan pembatasan-pembatasan terhadap hak mereka?”

Peran Media Sosial

Salah satu kegiatan dalam ICIR ke-5. (Dokumentasi ICIR)

Salah satu poin penting yang turut dibahas dalam sesi ini adalah terkait keberadaan media sosial yang justru acap memberi ruang untuk terjadinya pelanggaran kebebasan berekspresi dan hasutan kebencian. Hal inilah yang sangat disayangkan Leonard C Epafras.

Dosen Pascasarjana di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM ini merasa kecewa karena media sosial justru berperan di dalamnya.

"Media sosial terkesan memberi rewards untuk orang-orang yang menimbulkan konflik dan keramaian," tandasnya.

Pada hari terakhir tersebut, masih berkaitan dengan KUHP yang baru, Konferensi ICIR dilanjutkan dengan sesi panel kedua yang mengangkat tema "Pelanggaran terkait Agama atau Keyakinan dalam KUHP yang Baru: Melindungi Siapa?".

Dimoderatori Direktur CRCS UGM Samsul Maarif, diskusi tersebut menghadirkan pembicara dari Komnas HAM Uli Parulian Sihombing melalui saluran daring serta Asfinawati dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera dan Zainal Bagir dari ICRS UGM yang hadir secara langsung. (Rizki Arganingsih/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024