BerandaHits
Sabtu, 24 Nov 2023 17:18

Hari Kedua ICIR 5; Kebebasan Berekspresi dan Beragama di Ujung Tanduk!

Suasana hari kedua ICIR ke-5 pada Kamis, 23 November 2023. (Dokumentasi ICIR)

Sesi panel hari kedua International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) ke-5 mengupas tuntas isu krusial terkait pelanggaran berekspresi dan beragama dalam KUHP yang baru.

Inibaru.id - Sesi panel pada hari kedua International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) ke-5 pada Kamis (23/11/2023) berlangsung intens. Digelar di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, topik yang diangkat hari itu terbilang krusial.

Mengangkat tema "Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam KUHP yang Baru", sesi panel tersebut memantik isu tentang kebebasan beragama yang ternyata kandas pada KUHP yang baru.

Dalam diskusi, terungkap fakta bahwa masyarakat adat dan penghayat kepercayaan saat ini rentan menjadi target empuk untuk dikriminalisasi. Kenapa? Karena regulasinya lebih cocok untuk kelompok mayoritas.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan narasumber dalam sesi ini, yakni Herlambang P Wiratraman dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Menurutnya, kebebasan berekspresi sedang terancam dengan regulasi-regulasi yang bisa dimanipulasi.

“Kebebasan berekspresi adalah salah satu yang paling terdampak dari konteks politik hukum manipulatif yang dominan hari-hari ini,” ujar Herlambang. “KUHP membuka ruang untuk potensi manipulasi yang lebih sistematis.”

Kritik vs Hasutan Kebencian

Para pembicara di sesi panel mengkritisi topik yang diangkat dengan serius. (Dokumentasi ICIR)

Menyambung apa yang dipaparkan Herlambang, Dosen Pascasarjana di Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM Iqbal Ahnaf pun memberikan data 72 kasus yang terganjal pasal-pasal KUHP selama kurun 2010-2021.

"Kasus-kasus tersebut melibatkan penghinaan terhadap kekuasaan dan ujaran kebencian terkait identitas," terangnya. "Ada 61 kasus penghinaan terhadap kekuasaan dan 11 sisanya ujaran kebencian."

Dalam menghadapi realitas tersebut, Johana Poerba dari Institute for Criminal Justice Reform pun mengajak orang-orang untuk bisa membedakan antara ekspresi kritik terhadap status quo kekuasaan dengan hasutan kebencian.

“Penting untuk bisa membedakannya," seru Johana. “Pasal ujaran kebencian yang bertujuan untuk melindungi kelompok rentan kenapa justru menimbulkan pembatasan-pembatasan terhadap hak mereka?”

Peran Media Sosial

Salah satu kegiatan dalam ICIR ke-5. (Dokumentasi ICIR)

Salah satu poin penting yang turut dibahas dalam sesi ini adalah terkait keberadaan media sosial yang justru acap memberi ruang untuk terjadinya pelanggaran kebebasan berekspresi dan hasutan kebencian. Hal inilah yang sangat disayangkan Leonard C Epafras.

Dosen Pascasarjana di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM ini merasa kecewa karena media sosial justru berperan di dalamnya.

"Media sosial terkesan memberi rewards untuk orang-orang yang menimbulkan konflik dan keramaian," tandasnya.

Pada hari terakhir tersebut, masih berkaitan dengan KUHP yang baru, Konferensi ICIR dilanjutkan dengan sesi panel kedua yang mengangkat tema "Pelanggaran terkait Agama atau Keyakinan dalam KUHP yang Baru: Melindungi Siapa?".

Dimoderatori Direktur CRCS UGM Samsul Maarif, diskusi tersebut menghadirkan pembicara dari Komnas HAM Uli Parulian Sihombing melalui saluran daring serta Asfinawati dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera dan Zainal Bagir dari ICRS UGM yang hadir secara langsung. (Rizki Arganingsih/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: