BerandaHits
Kamis, 1 Mei 2019 11:56

Hari Ini, Ojek Daring Berlakukan Tarif Baru

Tarif baru ojek online. (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Tarif baru penggunaan jasa ojek daring mulai diberlakukan hari ini, Rabu (1/5/2019). Berikut ketentuannya.

Inibaru.id – Mulai Rabu (1/5/2019) Kementerian Perhubungan memberlakukan peraturan baru tarif ojek daring. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Untuk saat ini, pemberlakuan peraturan dimulai di lima kota besar di Indonesia.

“Mulai besok(1/5), peraturan terkait ojek online khususnya dalam hal tarif akan diberlakukan di 5 kota besar, yakni 3 zona di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir laman Kompas, Rabu (1/5).

Dalam waktu satu minggu, peraturan ini akan dievaluasi kembali sebagai upaya mitigasi risiko serta mitigasi manajemen dalam penerapan peraturan.

“Kita lihat nanti bagaimana dampaknya jika digunakan di lima kota ini. Kita lihat dinamikanya. Kalau baik ya akan kita teruskan,” lanjutnya.

Nggak hanya soal tarif, peraturan ini sebenarnya juga membahas tentang payung hukum dan isu keselamatan.

“Kita tahu kan kalau keselamatan adalah hal utama yang harus didapatkan pengguna layanan transportasi. Kami harap peraturan ini bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat,” tegas Budi.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi, peraturan ini dibuat dengan melibatkan pemerintah, aplikator, serta pengemudi. Selain ketetapan tarif, regulasi itu juga bisa memberikan perlindungan dari sisi keselamatan dan kesejahteraan.

Sebagai informasi, aturan tarif ini terbagi menjadi tiga zona. Zona 1 adalah Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, dan Bali, Zona 2 adalah Jabodetabek, dan Zona 3 adalah kota-kota di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan lain-lain.

Tarif nett di Zona 1 adalah Rp 1.850 untuk batas bawah Rp 2.300 dan biaya jasa minimal sekitar Rp 7.000 – Rp 10.000. Zona 2 tarif batas bawahnya adalah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500 dengan biaya hasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000. Sementara itu, di Zona 3, tarif batas bawahnya adalah Rp 2.100 dan batas atasnya adalah Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp10.000.

Biaya ini telah dipotong secara tidak langsung oleh penyedia aplikasi. Maksimal, aplikator hanya akan mengambil 20 persen. Selain itu, ada pula biaya jasa minimal, yakni jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

So, bagi sobat Millens pengguna jasa ojek daring, jangan lupa sediakan kocek sesuai dengan tarif baru ya. Menurutmu, tarif baru ini masih wajar atau justru kemahalan sih? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: