BerandaHits
Kamis, 1 Mei 2019 11:56

Hari Ini, Ojek Daring Berlakukan Tarif Baru

Tarif baru ojek online. (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Tarif baru penggunaan jasa ojek daring mulai diberlakukan hari ini, Rabu (1/5/2019). Berikut ketentuannya.

Inibaru.id – Mulai Rabu (1/5/2019) Kementerian Perhubungan memberlakukan peraturan baru tarif ojek daring. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Untuk saat ini, pemberlakuan peraturan dimulai di lima kota besar di Indonesia.

“Mulai besok(1/5), peraturan terkait ojek online khususnya dalam hal tarif akan diberlakukan di 5 kota besar, yakni 3 zona di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir laman Kompas, Rabu (1/5).

Dalam waktu satu minggu, peraturan ini akan dievaluasi kembali sebagai upaya mitigasi risiko serta mitigasi manajemen dalam penerapan peraturan.

“Kita lihat nanti bagaimana dampaknya jika digunakan di lima kota ini. Kita lihat dinamikanya. Kalau baik ya akan kita teruskan,” lanjutnya.

Nggak hanya soal tarif, peraturan ini sebenarnya juga membahas tentang payung hukum dan isu keselamatan.

“Kita tahu kan kalau keselamatan adalah hal utama yang harus didapatkan pengguna layanan transportasi. Kami harap peraturan ini bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat,” tegas Budi.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi, peraturan ini dibuat dengan melibatkan pemerintah, aplikator, serta pengemudi. Selain ketetapan tarif, regulasi itu juga bisa memberikan perlindungan dari sisi keselamatan dan kesejahteraan.

Sebagai informasi, aturan tarif ini terbagi menjadi tiga zona. Zona 1 adalah Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, dan Bali, Zona 2 adalah Jabodetabek, dan Zona 3 adalah kota-kota di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan lain-lain.

Tarif nett di Zona 1 adalah Rp 1.850 untuk batas bawah Rp 2.300 dan biaya jasa minimal sekitar Rp 7.000 – Rp 10.000. Zona 2 tarif batas bawahnya adalah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500 dengan biaya hasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000. Sementara itu, di Zona 3, tarif batas bawahnya adalah Rp 2.100 dan batas atasnya adalah Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp10.000.

Biaya ini telah dipotong secara tidak langsung oleh penyedia aplikasi. Maksimal, aplikator hanya akan mengambil 20 persen. Selain itu, ada pula biaya jasa minimal, yakni jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

So, bagi sobat Millens pengguna jasa ojek daring, jangan lupa sediakan kocek sesuai dengan tarif baru ya. Menurutmu, tarif baru ini masih wajar atau justru kemahalan sih? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: