BerandaHits
Kamis, 1 Mei 2019 11:56

Hari Ini, Ojek Daring Berlakukan Tarif Baru

Tarif baru ojek online. (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Tarif baru penggunaan jasa ojek daring mulai diberlakukan hari ini, Rabu (1/5/2019). Berikut ketentuannya.

Inibaru.id – Mulai Rabu (1/5/2019) Kementerian Perhubungan memberlakukan peraturan baru tarif ojek daring. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Untuk saat ini, pemberlakuan peraturan dimulai di lima kota besar di Indonesia.

“Mulai besok(1/5), peraturan terkait ojek online khususnya dalam hal tarif akan diberlakukan di 5 kota besar, yakni 3 zona di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir laman Kompas, Rabu (1/5).

Dalam waktu satu minggu, peraturan ini akan dievaluasi kembali sebagai upaya mitigasi risiko serta mitigasi manajemen dalam penerapan peraturan.

“Kita lihat nanti bagaimana dampaknya jika digunakan di lima kota ini. Kita lihat dinamikanya. Kalau baik ya akan kita teruskan,” lanjutnya.

Nggak hanya soal tarif, peraturan ini sebenarnya juga membahas tentang payung hukum dan isu keselamatan.

“Kita tahu kan kalau keselamatan adalah hal utama yang harus didapatkan pengguna layanan transportasi. Kami harap peraturan ini bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat,” tegas Budi.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi, peraturan ini dibuat dengan melibatkan pemerintah, aplikator, serta pengemudi. Selain ketetapan tarif, regulasi itu juga bisa memberikan perlindungan dari sisi keselamatan dan kesejahteraan.

Sebagai informasi, aturan tarif ini terbagi menjadi tiga zona. Zona 1 adalah Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, dan Bali, Zona 2 adalah Jabodetabek, dan Zona 3 adalah kota-kota di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan lain-lain.

Tarif nett di Zona 1 adalah Rp 1.850 untuk batas bawah Rp 2.300 dan biaya jasa minimal sekitar Rp 7.000 – Rp 10.000. Zona 2 tarif batas bawahnya adalah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500 dengan biaya hasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000. Sementara itu, di Zona 3, tarif batas bawahnya adalah Rp 2.100 dan batas atasnya adalah Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp10.000.

Biaya ini telah dipotong secara tidak langsung oleh penyedia aplikasi. Maksimal, aplikator hanya akan mengambil 20 persen. Selain itu, ada pula biaya jasa minimal, yakni jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

So, bagi sobat Millens pengguna jasa ojek daring, jangan lupa sediakan kocek sesuai dengan tarif baru ya. Menurutmu, tarif baru ini masih wajar atau justru kemahalan sih? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: