BerandaHits
Kamis, 12 Jun 2024 11:22

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak: Mereka Penerus Masa Depan Bangsa

Ilustrasi: Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak merupakan inisiatif dari International Labour Organization (ILO), sebuah badan PBB yang berfokus pada masalah ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. (Antara/Akbar Tado)

Anak-anak Indonesia nggak seharusnya bekerja dalam usia belia. Sebagai penerus masa depan bangsa, mereka seharusnya mendapat penghidupan dan pendidikan yang layak. Itulah yang diperjuangkan dalam Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.

Inibaru.id - Hari ini, 12 Juni 2024 masyarakat Indonesia dan luar negeri memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. Peringatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang masalah pekerja anak dan mempromosikan upaya untuk mengakhiri praktik tersebut.

Kamu tentu setuju, pekerja anak merupakan masalah serius yang melibatkan anak-anak dalam pekerjaan yang nggak sesuai usia, merugikan kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka. Sayangnya, pihak-pihak yang melakukan pembiaran tersebut kebanyakan adalah keluarga atau orang tua sendiri.

Hal ini sangat disayangkan karena anak yang bekerja seringkali nggak mendapatkan akses pendidikan yang layak, terpinggirkan dari kesempatan untuk bermain dan berkembang secara normal, serta rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Nah, peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak dimulai sebagai inisiatif dari International Labour Organization (ILO), sebuah badan PBB yang berfokus pada masalah ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

Setiap tahun, pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, masyarakat sipil, dan jutaan pihak lainnya dari seluruh dunia berkumpul untuk meningkatkan kesadaran akan penderitaan pekerja anak dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk membantu mereka.

Pekerja Anak di Indonesia

Ilustrasi: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerapkan sejumlah strategi untuk menghapuskan pekerja anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Indonesia. (AP/Ebrahim Noroozi)

Meski menjadi isu yang tengah diperjuangkan di seluruh dunia, bukan berarti jumlah pekerja anak di Indonesia rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, terdapat sekitar 1,01 juta pekerja anak di Indonesia pada 2023. Proporsinya mencapai 1,72% dari total anak usia 5-17 tahun secara nasional.

"Kondisi ini berarti bahwa pada tahun 2023, satu sampai dua anak di antara 100 anak Indonesia yang berusia 5–17 tahun adalah pekerja anak," tulis BPS dalam laporan Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2023.

Pada 2023 pekerja anak Indonesia dari kelompok usia 5-12 tahun mencapai 539.224 orang, proporsinya 1,52% dari total penduduk seusianya. Kemudian jumlah pekerja anak usia 13-14 tahun ada 162.276 orang (1,87% dari total penduduk seusianya), dan pekerja anak usia 15-17 tahun ada 305.593 orang (2,13% dari total penduduk seusianya).

Dari presentase yang nggak kecil itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerapkan sejumlah strategi untuk menghapuskan pekerja anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Sejumlah strategi diterapkan antara lain dengan mengembangkan basis data pekerja anak, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan terkait pekerja anak, dan mainstreaming isu pekerja anak dalam kebijakan dan program perlindungan khusus anak di kabupaten/kota.

Selanjutnya mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak, mengembangkan pemantauan dan remidiasi pekerja anak, serta mengoordinasikan untuk penanggulangan pekerja anak pada 4 sektor prioritas yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.

Semoga dengan upaya-upaya itu, angka pekerjaa anak semakin menurun bahkan nggak ada lagi ya, Millens? Ingat, anak-anak adalah pemegang masa depan, calon pemimpin, dan penerus cita-cita mulia Bangsa Indonesia. Jadi, sudah selayaknya mereka dilindungi dan paksaan menjadi tenaga kerja dalam usia belia. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT