Inibaru.id - Setelah kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Banten yang sempat dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang ditampar karena merokok di sekolah jadi pembicaraan banyak orang, baik itu dari kalangan orang tua maupun guru. Salah satunya adalah Ayu, seorang guru SMP di Magelang, Jawa Tengah, yang kebetulan juga merupakan orang tua dari dua orang anak yang sudah mengenyam pendidikan di sekolah yang nggak dia ajar.
Dia menyoroti adanya informasi yang menyebut sejumlah guru di berbagai daerah jadi takut menegur siswa yang kedapatan merokok atau melakukan tindakan indisipliner lainnya di sekolah setelah kasus tersebut viral.
"Iya, sempat melihat beberapa konten media sosial yang menyebut guru jadi takut menegur siswa. Tapi di tempat saya mengajar, mungkin pendekatannya berbeda ya, jadi kita tetap bisa menegur kalau ada siswa yang berbuat salah," ucap Ayu pada Selasa (21/10/2025).
Dia belum pernah mendapati murid sekolahnya merokok. Andaipun nantinya ada kasus sejenis, dia sudah punya cara tersendiri untuk menegurnya.
"Ada grup WhatsApp wali kelas dengan orang tua murid. Kalau ada yang salah, saya japri aja ke nomor orang tuanya dengan bilang masalahnya apa dan baiknya gimana ini anaknya. Sebelumnya ya saya kasih teguran di sekolah, tapi tanpa kekerasan. Toh anak-anak ini masih pada takut kalau gurunya sampai negur. Apalagi sampai ngelaporin ke orang tuanya," terangnya.
Sebagai guru muda, Ayu mengaku sudah nggak begitu mengikuti gaya mendidik lawas yang dulu terkadang melibatkan kekerasan. Meski begitu, dia tetap bakal tegas terhadap anak didiknya, khususnya terkait dengan hal-hal yang berupa peraturan yang wajib diikuti semua pihak.
"Beberapa guru di sekolah tempat saya ngajar yang sebenarnya merokok juga memilih untuk nggak merokok di sekolah. Ya biar kita memberi contoh dulu di sini buat anak-anak kalau dari sisi guru juga ikut aturan," lanjutnya.
Langkah yang dilakukan Ayu ternyata sejalan dengan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator P2G Satriwan Salim menyebut kekerasan terhadap siswa, meskipun tujuannya sebagai teguran karena melanggar peraturan, nggak bisa dibenarkan.
Sanksi berupa kekerasan fisik, apa pun alasannya, bukan hal yang baik untuk pendidikan karakter siswa.
"Ada aturannya di Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang menyebutkan guru ataupun murid nggak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun," ucapnya sebagaimana dinukil dari Tempo, (16/10).
Yap, memberikan teguran terhadap siswa yang merokok atau melakukan pelanggaran lain seharusnya tetap dilakukan guru di sekolah. Tapi, layaknya yang Ayu contohkan, masih ada cara menegur yang efektif kepada siswa yang melanggar tersebut. Kalau kamu sendiri, setuju dengan tips yang dipaparkan Ayu ini nggak, Gez? (Arie Widodo/E07)
