BerandaHits
Selasa, 23 Sep 2024 10:01

Gerebek Judi Kasino di Semarang, Polisi Sita Uang Rp1,25 Miliar

Polisi sita barang bukti meja yang digunakan untuk permainan judi kasino. (Humas Polda Jateng)

Di Semarang, polisi gerebek judi kasino berkedok hiburan karoke. Hasilnya, polisi menyita bukti uang sebesar Rp1, 25 miliar.

Inibaru.id - Aparat Polrestabes Semarang menggerebek perjudian jenis kasino yang berlangsung di sebuah tempat hiburan karaoke Jalan Anjasmoro Raya, Semarang, Jumat (20/9) malam. Belasan orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.

"12 orang kita amankan, rata-rata ada admin dan operator. Sedangkan barang bukti kita sita alat permainan dan uang Rp1,25 miliar. Kami masih dalam proses penyelidikan kasus ini dan akan memberikan perkembangan terkini jika sudah ada,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (21/9).

Pengungkapan tersebut dilakukan hari Jumat (20/9) malam saat Irwan Anwar memimpin langsung penggerebekan. Tim yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan langsung masuk dan mendapati aktivitas judi di beberapa ruangan dengan beberapa pemain.

Penyidik Polrestabes Semarang Tengah menyita barang bukti judi kasino yang berkedok ruko tempat hiburan. (Polda Jateng)

"Kita sudah mendapatkam informasi beberapa hari yang lalu. Kita cek, seluruh aktivitas di kasino dihentikan. Kemudian kita dalami dan malam itu langsung kami lakukan penindakan dan memeriksa meminta keterangan para karyawan dan pemain,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan lokasi kasino ada di lantai dua dan ada dugaan rumah judi itu memiliki banyak pelanggan.

"Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," jelasnya.

Keberadaan kasino ini tidak terlihat oleh masyarakat karena berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan.

“Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari," ujarnya.

Ada 12 orang yang diamankan yaitu laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28). Kemudian perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).

"Proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Mereka yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT