BerandaHits
Sabtu, 26 Jul 2019 10:37

Viral Video Polisi Terseret Mobil Saat Hendak Menilang, Begini Faktanya

Polisi terseret mobil di Bandung. (Instagram)

Video yang menunjukkan polisi yang terseret di atas kap mobil yang terus melaju di Bandung viral di media sosial. Seperti apa kronologi lengkapnya?

Inibaru.id – Media sosial digegerkan dengan video yang memperlihatkan seorang polisi yang ditabrak kemudian menempel di atas kap mobil yang melaju di jalan raya. Kejadian yang melibatkan mobil dengan plat nomor B 1980 PRF ini terjadi di Jalan Pasir Kiliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

Laman Kompas, Jumat (26/7/2019) menulis, kejadian ini berlangsung kemarin, Kamis (25/7), tepatnya pukul 11.00 WIB. Petugas yang ditabrak adalah Brigadir Natan Doris. Sementara itu, pengendara mobil adalah mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta yang ada di Bandung berusia 24 tahun berinisial CC.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo menyebut dua anggota kepolisian akan menghentikan laju mobil karena melanggar lampu lalu lintas. Namun, sang pengemudi tetap memacu kendaraannya. Brigadir Natan yang ada di depan mobil akhirnya melompat ke kap mobil supaya pengemudi berhenti. Upaya itu pun berhasil, mobil baru berhenti setelah Brigadir Natan terseret sekitar 100 meter.

Setelah terseret cukup jauh, Brigadir Natan mengalami luka lecet di tangannya.

“Kondisi Brigadir Natan baik-baik saja. Setelah dicek hanya lecet di beberapa bagian tangan,” ucap Kompol Bayu.

Sanksi untuk Pengemudi Mobil

Selain melakukan pelanggaran lalu lintas, pengemudi mobil tampak berusaha melarikan diri dari tilangan polisi pada video tersebut. Meski begitu, petugas memilih untuk menilangnya saja karena telah melanggar lampu lalu lintas.

“Kami tilang saja, mungkin pengemudi yang dari Jakarta ini memiliki keperluan yang harus segera diselesaikan,” ucap Kompol Bayu.

Eits, tapi kasus ini nggak menguap begitu saja. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menyebut pengemudi telah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas di Bandung. Pada 27 Februari 2017, pengemudi juga melakukan pelanggaran. Khusus untuk pelanggaran terakhir, pengemudi akan disidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.

Aparat kepolisian masih mendalami alasan mengapa pengemudi tidak mau berhenti hingga akhirnya menyeret Brigadir Natan di atas kap mobil. Jika memang terbukti bersalah, bisa jadi pengemudi akan mendapatkan sanksi tambahan.

“Pelanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1). Ancamannya 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu dan pasal 282 dengan ancaman kurungan penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polra Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Tindakan pengemudi yang terus melaju meski sudah dihentikan polisi ini sama sekali nggak benar ya, Millens. Selain salah di mata hukum, perilaku tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: