Inibaru.id - Ada banyak pemengaruh atau influencer bertaburan di media sosial. Kita bebas mengakses konten mereka sesuai dengan kebutuhan. Jika kamu suka dengan informasi di bidang kesehatan, ada banyak dokter yang selain melakukan praktik di real life juga aktif memproduksi konten edukasi di dunia maya.
Nggak cuma dokter kecantikan yang gencar memberikan edukasi tentang perawatan kulit wajah, ada juga dokter influencer yang ahli di bidang tertentu seperti mata, kelamin, gigi, penyakit dalam, anak, dan kesehatan jiwa yang membagi ilmu terkait bidangnya masing-masing.
Namun jika kamu amati, nggak sedikit dokter influencer yang memanfaatkan kepopulerannya itu untuk mempromosikan produk bebarengan dengan konten edukasinya. Rupanya, dalam etika dokter hal itu nggak dibenarkan lo, Millens.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan bahwa dokter dilarang mempromosikan produk miliknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
"Mereka banyak yang nggak menyadari bahwa itu nggak dibolehkan. MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalau di internasional beriklan dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan," kata Djoko, pada Selasa (5/3).
Klaim Penyembuhan
Alasan kenapa dokter influencer nggak boleh berpromosi atau beriklan karena hal itu berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran. Namun, kata Djoko, dokter di Indonesia masih diperbolehkan beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
"Tapi kalau iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter, yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat," ujarnya.
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadi dengan akun yang digunakan untuk kepentingan umum.
"Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan nggak disatukan. Dokter juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban," jelasnya.
Jika kamu menemukan dokter yang mempromosikan produk dan memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas title-nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkan ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang nggak etis dalam promosi produk di media sosial. Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Sekarang jadi tahu bahwa dokter nggak boleh mempromosikan produk jualannya ya, Millens? Padahal, fenomena dokter jualan produk banyak kita jumpai di Tiktok dan Instagram. Apakah itu berarti mereka melanggar etik dokter? (Siti Khatijah/E07)