Inibaru.id - Baru-baru ini nama Rhoma Irama diperbincangkan para warganet. Hal itu merupakan buntut dari konser di Bogor yang melibatkan Sang Raja Dangdut. Diketahui pada Minggu (28/6/2020) Rhoma Irama tampil di acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Mengetahui kabar ini, warganet pun langsung heboh. Banyak dari mereka yang mengecam tindakan Rhoma karena mengadakan konser di tengah pandemi Corona. Hanya, menurut Sang Raja Dangdut, dia nggak menggelar konser, melainkan hanya menyumbang lagu sembari kondangan.
"Saya ke sana itu kondangan tapi sampai di sana ada artis-artis Ibu Kota dan ada musiknya. Tuan rumah lalu meminta saya untuk tampil memberi tausiyah. Habis memberi tausiyah, para tamu meminta saya nyanyi," ujar lelaki berusia 73 tahun itu.
Sebenarnya, sebelum acara khitanan ini diadakan, Rhoma dan grup musiknya, Soneta, memang diminta untuk manggung. Hanya, rencana ini urung dilakukan karena nggak direstui Bupati Bogor. Pembatalan konser sampai diumumkan Rhoma dan Soneta melalui video di media sosial.
Meski begitu, acara khitanan yang didatangi Rhoma ternyata digelar besar-besaran. Adanya panggung besar di Lapangan Cisalak ditambah dengan adanya artis-artis terkenal seperti Rhoma, Rita Sugiarto, dan Caca Handika membuat ribuan orang berjejalan.
Bupati Bogor Kecewa
Foto-foto dan video yang menunjukkan Rhoma serta artis lainnya manggung di acara tersebut kemudian viral di media sosial. Melihat hal ini, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa.
"Mereka sudah mengumumkan untuk membatalkan acara, kami percaya itu. Jadi, kalau begini sebenarnya kami kecewa karena mereka melanggar komitmennya sendiri," kata Ade pada Senin (29/6).
Ade yang juga bertugas sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berencana untuk menggelar rapid test bagi penonton serta siapa saja yang terlibat dalam konser tersebut. Namun, hingga saat inu belum jelas berapa orang yang akan dites serta di mana dan kapan diadakannya rapid test itu.
Ade juga berencana bakal memproses Rhoma Irama dan tuan rumah di jalur hukum. Menurut Ade, gelaran konser itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2020 tentang level kewaspadaan, penetapan PSBB, dan protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Waduh Pak Haji, banyak yang kecewa nih dengan adanya konser ini! Bagaimana pendapatmu, Millens? (Cnn/IB03/E07)
Baca Juga:
Menakar Posisi Dangdut di Indonesia