BerandaHits
Senin, 5 Jan 2025 18:34

Dilarang Memberikan Uang ke Pengemis di Banyumas!

Ilustrasi: Memberikan uang ke pengemis di Banyumas bisa bikin kamu kena sanksi tindak pidana ringan. (Radarjogja/Elang Kharisma Dewangga)

Meski iba, sebaiknya nggak lagi deh memberikan uang ke pengemis di Banyumas biar nggak kena sanksi tindak pidana ringan.

Inibaru.id – Layaknya di wilayah-wilayah lain di Indonesia, bukan hal aneh melihat pengemis di Banyumas, khususnya di Kota Purwokerto. Karena iba, banyak pula orang yang memberikan uang ke pengemis-pengemis di Banyumas tersebut.

Salah satunya adalah Widi, warga Purbalingga yang kerap pulang kampung ke rumah orang tuanya di Purwokerto. Di perempatan atau di keramaian, terkadang dia memberikan uang ke pengemis karena merasa kasihan.

Tapi, belakangan ini dia jadi ragu untuk melakukannya karena adanya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyumas yang isinya adalah kamu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan jika memberikan uang ke pengemis di jalanan, Millens.

“Aku tahunya pas baca-baca di media sosial. Jadi bikin ragu sekarang untuk ngasih uang ke pengemis. Padahal ya kita ngasih karena iba dan yang diberikan juga nggak seberapa. Apalagi kalau pengemisnya terlihat sudah tua atau disabilitas,” ucap perempuan yang sempat gagal nyaleg pada Pemilu 2024 lalu tersebut lewat pesan WhatsApp pada Minggu (5/1/2025).

Keraguan Widi ada alasannya. Soalnya, pihak Pemkab Banyumas benar-benar serius menegakkan aturan ini. Kalau kamu kedapatan memberikan uang ke pengemis, gelandangan, atau orang terlantar yang istilah kerennya adalah PGOT, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pemkab Banyumas akan memakai CCTV untuk mengawasi aturan ini. (istockphoto/MDV Edwards)

Yang menentukan kamu bakal kena pidana atau nggak bukan jika kalau kamu ketahuan saja di jalanan oleh petugas. Pasalnya, pihak Pemkab bakal menggunakan CCTV di jalanan untuk melakukan pengawasan terkait aturan ini.

“Kami memang bekerja sama dengan Dinkominfo Banyumas. Jadi, CCTV di perempatan bakal bisa kami cek mulai Februari 2025,” ucap Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Kamis (2/1).

Selain itu, kalau petugas juga memergokimu memberikan uang ke pengemis dijalanan, juga bakal ditindak, Millens. Jadi, memang sebaiknya kini nggak perlu melakukannya di Banyumas, ya?

“Kalau ada pengguna jalan memberikan uang ke pengemis di tempat umum, akan kami tindak. Ancamannya sanksi tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta,” lanjut Sugeng.

Setidaknya, kini sudah ada 19 persimpangan dari kawasan Ajibarang hingga Kalibagor yang sudah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS). Jadi, bisa dikatakan pengawasan terhadap aturan ini cukup luas ya. Nah, karena aturannya sudah diketuk palu, ada baiknya kita patuhi saja dengan nggak memberikan uang ke pengemis di Banyumas, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: