BerandaHits
Senin, 5 Jan 2025 18:34

Dilarang Memberikan Uang ke Pengemis di Banyumas!

Ilustrasi: Memberikan uang ke pengemis di Banyumas bisa bikin kamu kena sanksi tindak pidana ringan. (Radarjogja/Elang Kharisma Dewangga)

Meski iba, sebaiknya nggak lagi deh memberikan uang ke pengemis di Banyumas biar nggak kena sanksi tindak pidana ringan.

Inibaru.id – Layaknya di wilayah-wilayah lain di Indonesia, bukan hal aneh melihat pengemis di Banyumas, khususnya di Kota Purwokerto. Karena iba, banyak pula orang yang memberikan uang ke pengemis-pengemis di Banyumas tersebut.

Salah satunya adalah Widi, warga Purbalingga yang kerap pulang kampung ke rumah orang tuanya di Purwokerto. Di perempatan atau di keramaian, terkadang dia memberikan uang ke pengemis karena merasa kasihan.

Tapi, belakangan ini dia jadi ragu untuk melakukannya karena adanya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyumas yang isinya adalah kamu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan jika memberikan uang ke pengemis di jalanan, Millens.

“Aku tahunya pas baca-baca di media sosial. Jadi bikin ragu sekarang untuk ngasih uang ke pengemis. Padahal ya kita ngasih karena iba dan yang diberikan juga nggak seberapa. Apalagi kalau pengemisnya terlihat sudah tua atau disabilitas,” ucap perempuan yang sempat gagal nyaleg pada Pemilu 2024 lalu tersebut lewat pesan WhatsApp pada Minggu (5/1/2025).

Keraguan Widi ada alasannya. Soalnya, pihak Pemkab Banyumas benar-benar serius menegakkan aturan ini. Kalau kamu kedapatan memberikan uang ke pengemis, gelandangan, atau orang terlantar yang istilah kerennya adalah PGOT, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pemkab Banyumas akan memakai CCTV untuk mengawasi aturan ini. (istockphoto/MDV Edwards)

Yang menentukan kamu bakal kena pidana atau nggak bukan jika kalau kamu ketahuan saja di jalanan oleh petugas. Pasalnya, pihak Pemkab bakal menggunakan CCTV di jalanan untuk melakukan pengawasan terkait aturan ini.

“Kami memang bekerja sama dengan Dinkominfo Banyumas. Jadi, CCTV di perempatan bakal bisa kami cek mulai Februari 2025,” ucap Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Kamis (2/1).

Selain itu, kalau petugas juga memergokimu memberikan uang ke pengemis dijalanan, juga bakal ditindak, Millens. Jadi, memang sebaiknya kini nggak perlu melakukannya di Banyumas, ya?

“Kalau ada pengguna jalan memberikan uang ke pengemis di tempat umum, akan kami tindak. Ancamannya sanksi tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta,” lanjut Sugeng.

Setidaknya, kini sudah ada 19 persimpangan dari kawasan Ajibarang hingga Kalibagor yang sudah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS). Jadi, bisa dikatakan pengawasan terhadap aturan ini cukup luas ya. Nah, karena aturannya sudah diketuk palu, ada baiknya kita patuhi saja dengan nggak memberikan uang ke pengemis di Banyumas, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: