BerandaHits
Senin, 5 Jan 2025 18:34

Dilarang Memberikan Uang ke Pengemis di Banyumas!

Ilustrasi: Memberikan uang ke pengemis di Banyumas bisa bikin kamu kena sanksi tindak pidana ringan. (Radarjogja/Elang Kharisma Dewangga)

Meski iba, sebaiknya nggak lagi deh memberikan uang ke pengemis di Banyumas biar nggak kena sanksi tindak pidana ringan.

Inibaru.id – Layaknya di wilayah-wilayah lain di Indonesia, bukan hal aneh melihat pengemis di Banyumas, khususnya di Kota Purwokerto. Karena iba, banyak pula orang yang memberikan uang ke pengemis-pengemis di Banyumas tersebut.

Salah satunya adalah Widi, warga Purbalingga yang kerap pulang kampung ke rumah orang tuanya di Purwokerto. Di perempatan atau di keramaian, terkadang dia memberikan uang ke pengemis karena merasa kasihan.

Tapi, belakangan ini dia jadi ragu untuk melakukannya karena adanya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyumas yang isinya adalah kamu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan jika memberikan uang ke pengemis di jalanan, Millens.

“Aku tahunya pas baca-baca di media sosial. Jadi bikin ragu sekarang untuk ngasih uang ke pengemis. Padahal ya kita ngasih karena iba dan yang diberikan juga nggak seberapa. Apalagi kalau pengemisnya terlihat sudah tua atau disabilitas,” ucap perempuan yang sempat gagal nyaleg pada Pemilu 2024 lalu tersebut lewat pesan WhatsApp pada Minggu (5/1/2025).

Keraguan Widi ada alasannya. Soalnya, pihak Pemkab Banyumas benar-benar serius menegakkan aturan ini. Kalau kamu kedapatan memberikan uang ke pengemis, gelandangan, atau orang terlantar yang istilah kerennya adalah PGOT, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pemkab Banyumas akan memakai CCTV untuk mengawasi aturan ini. (istockphoto/MDV Edwards)

Yang menentukan kamu bakal kena pidana atau nggak bukan jika kalau kamu ketahuan saja di jalanan oleh petugas. Pasalnya, pihak Pemkab bakal menggunakan CCTV di jalanan untuk melakukan pengawasan terkait aturan ini.

“Kami memang bekerja sama dengan Dinkominfo Banyumas. Jadi, CCTV di perempatan bakal bisa kami cek mulai Februari 2025,” ucap Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Kamis (2/1).

Selain itu, kalau petugas juga memergokimu memberikan uang ke pengemis dijalanan, juga bakal ditindak, Millens. Jadi, memang sebaiknya kini nggak perlu melakukannya di Banyumas, ya?

“Kalau ada pengguna jalan memberikan uang ke pengemis di tempat umum, akan kami tindak. Ancamannya sanksi tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta,” lanjut Sugeng.

Setidaknya, kini sudah ada 19 persimpangan dari kawasan Ajibarang hingga Kalibagor yang sudah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS). Jadi, bisa dikatakan pengawasan terhadap aturan ini cukup luas ya. Nah, karena aturannya sudah diketuk palu, ada baiknya kita patuhi saja dengan nggak memberikan uang ke pengemis di Banyumas, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Longsor di Petungkriyono Pekalongan: Korban Meninggal 17 Orang

22 Jan 2025

Info Resmi dari Pemerintah tentang Libur Sekolah pada Bulan Ramadan 2025

22 Jan 2025

Hanya Buka Sekali dalam 35 hari, Begini Keunikan Pasar Kramat Jumat Pahing Muntilan

22 Jan 2025

Di Jepang, Ada Cafe Cuddle yang Perbolehkan Pengunjung Peluk Pelayannya

22 Jan 2025

Pj Gubernur Jateng: Pemicu Banjir dan Tanah Longsor karena Alih Fungsi Lahan

22 Jan 2025

Pisahkan Nomor Pribadi dan Kantor untuk Work-Life Balance yang Lebih Baik!

22 Jan 2025

Viral Jam Tidur Siang di Sekolah Surabaya, Sudah Diterapkan di Jepang dan Tiongkok

22 Jan 2025

Apakah Memenuhi Semua Keinginan Pasangan Bisa Menjamin Kesetiaan?

22 Jan 2025

Temanggung Resmikan 8 TPS3R untuk Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

22 Jan 2025

Lestari Moerdijat: Indonesia di BRICS Harus Berdampak Positif untuk Semua Sektor

22 Jan 2025

Erick Thohir: Tarif Tiket Kendaraan Umum Nggak Naik saat Lebaran 2025

23 Jan 2025

Nasi Goreng Pak Basiyo, Hidden Gem Kuliner Sukoharjo

23 Jan 2025

Mau Tinggal di Desa Albinen, Swiss? Pemerintah Bakal Siapkan Uang Rp540 Juta Buatmu!

23 Jan 2025

Hari Ketiga Banjir Grobogan, KAI Masih Terapkan Rekayasa Operasi dan Pembatalan Perjalanan

23 Jan 2025

Pathol Sarang, Gulat Tradisional Khas Rembang yang Eksis Sejak Zaman Majapahit

23 Jan 2025

Menghadapi Atasan Otoriter: Antara Bertahan dan Menjaga Profesionalisme

23 Jan 2025

Perbaikan Sistem Penerimaan Murid Baru Wujudkan Pendidikan Inklusif

24 Jan 2025

Benarkah Kopi Arabika Akan Punah Pada 2050 karena Perubahan Iklim?

24 Jan 2025

'When Life Gives You Tangerines', Drama Korea Terbaru IU

24 Jan 2025

Hari-Hari di Dukuh Pangkalan; Belasan Tahun Dibekap Rob, Terus-menerus Tinggikan Rumah

24 Jan 2025