BerandaHits
Senin, 5 Jan 2025 18:34

Dilarang Memberikan Uang ke Pengemis di Banyumas!

Ilustrasi: Memberikan uang ke pengemis di Banyumas bisa bikin kamu kena sanksi tindak pidana ringan. (Radarjogja/Elang Kharisma Dewangga)

Meski iba, sebaiknya nggak lagi deh memberikan uang ke pengemis di Banyumas biar nggak kena sanksi tindak pidana ringan.

Inibaru.id – Layaknya di wilayah-wilayah lain di Indonesia, bukan hal aneh melihat pengemis di Banyumas, khususnya di Kota Purwokerto. Karena iba, banyak pula orang yang memberikan uang ke pengemis-pengemis di Banyumas tersebut.

Salah satunya adalah Widi, warga Purbalingga yang kerap pulang kampung ke rumah orang tuanya di Purwokerto. Di perempatan atau di keramaian, terkadang dia memberikan uang ke pengemis karena merasa kasihan.

Tapi, belakangan ini dia jadi ragu untuk melakukannya karena adanya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyumas yang isinya adalah kamu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan jika memberikan uang ke pengemis di jalanan, Millens.

“Aku tahunya pas baca-baca di media sosial. Jadi bikin ragu sekarang untuk ngasih uang ke pengemis. Padahal ya kita ngasih karena iba dan yang diberikan juga nggak seberapa. Apalagi kalau pengemisnya terlihat sudah tua atau disabilitas,” ucap perempuan yang sempat gagal nyaleg pada Pemilu 2024 lalu tersebut lewat pesan WhatsApp pada Minggu (5/1/2025).

Keraguan Widi ada alasannya. Soalnya, pihak Pemkab Banyumas benar-benar serius menegakkan aturan ini. Kalau kamu kedapatan memberikan uang ke pengemis, gelandangan, atau orang terlantar yang istilah kerennya adalah PGOT, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pemkab Banyumas akan memakai CCTV untuk mengawasi aturan ini. (istockphoto/MDV Edwards)

Yang menentukan kamu bakal kena pidana atau nggak bukan jika kalau kamu ketahuan saja di jalanan oleh petugas. Pasalnya, pihak Pemkab bakal menggunakan CCTV di jalanan untuk melakukan pengawasan terkait aturan ini.

“Kami memang bekerja sama dengan Dinkominfo Banyumas. Jadi, CCTV di perempatan bakal bisa kami cek mulai Februari 2025,” ucap Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Kamis (2/1).

Selain itu, kalau petugas juga memergokimu memberikan uang ke pengemis dijalanan, juga bakal ditindak, Millens. Jadi, memang sebaiknya kini nggak perlu melakukannya di Banyumas, ya?

“Kalau ada pengguna jalan memberikan uang ke pengemis di tempat umum, akan kami tindak. Ancamannya sanksi tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta,” lanjut Sugeng.

Setidaknya, kini sudah ada 19 persimpangan dari kawasan Ajibarang hingga Kalibagor yang sudah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS). Jadi, bisa dikatakan pengawasan terhadap aturan ini cukup luas ya. Nah, karena aturannya sudah diketuk palu, ada baiknya kita patuhi saja dengan nggak memberikan uang ke pengemis di Banyumas, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: