BerandaHits
Minggu, 22 Mar 2025 18:23

Dikandangkan, Mobil Dinas Pemprov Jateng Dilarang untuk Mudik

Dikandangkan, Mobil Dinas Pemprov Jateng Dilarang untuk Mudik

Sekda Sumarno menegaskan melarang ASN Pemprov Jateng menggunakan mobil dinas untuk mudik. (Humas Jateng)

ASN Pemprov Jateng dilarang membawa mobil dinas untuk mudik atau berlibur.

Inibaru.id – Menjelang Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Untuk itu, mobil dinas akan dikandangkan.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menerima parsel atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Pernyataan ini dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, Jumat (21/3/2025). Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan fungsinya.

“Oh tidak, kami tetap seperti biasa. Kebijakan kami untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja.

Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 700.1/365 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025. Surat tersebut memuat delapan poin terkait pencegahan gratifikasi menjelang hari raya.

ASN juga dilarang menerima parcel atau bingkisan karena termasuk gratifikasi. (Freepik)

Setali tiga uang dengan Sekda Sumarno, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, membenarkan kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional yang mendukung tugas pemerintahan.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk mencegah penyelewengan, Pemprov Jateng juga berencana melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan dinas. Pengawasan ini bakal dilakukan pada awal cuti.

"Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Terkait gratifikasi, ASN diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika sudah menerima bingkisan, mereka wajib melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Jateng dalam 10 hari atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak penerimaan.

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

Yang namanya mobil dinas ya memang hanya boleh dibawa berdinas. Semoga deh nggak ada yang menyalahgunakan jabatan dengan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025