BerandaHits
Minggu, 22 Mar 2025 18:23

Dikandangkan, Mobil Dinas Pemprov Jateng Dilarang untuk Mudik

Sekda Sumarno menegaskan melarang ASN Pemprov Jateng menggunakan mobil dinas untuk mudik. (Humas Jateng)

ASN Pemprov Jateng dilarang membawa mobil dinas untuk mudik atau berlibur.

Inibaru.id – Menjelang Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Untuk itu, mobil dinas akan dikandangkan.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menerima parsel atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Pernyataan ini dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, Jumat (21/3/2025). Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan fungsinya.

“Oh tidak, kami tetap seperti biasa. Kebijakan kami untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja.

Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 700.1/365 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025. Surat tersebut memuat delapan poin terkait pencegahan gratifikasi menjelang hari raya.

ASN juga dilarang menerima parcel atau bingkisan karena termasuk gratifikasi. (Freepik)

Setali tiga uang dengan Sekda Sumarno, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, membenarkan kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional yang mendukung tugas pemerintahan.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk mencegah penyelewengan, Pemprov Jateng juga berencana melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan dinas. Pengawasan ini bakal dilakukan pada awal cuti.

"Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Terkait gratifikasi, ASN diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika sudah menerima bingkisan, mereka wajib melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Jateng dalam 10 hari atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak penerimaan.

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

Yang namanya mobil dinas ya memang hanya boleh dibawa berdinas. Semoga deh nggak ada yang menyalahgunakan jabatan dengan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: