BerandaHits
Minggu, 22 Mar 2025 18:23

Dikandangkan, Mobil Dinas Pemprov Jateng Dilarang untuk Mudik

Sekda Sumarno menegaskan melarang ASN Pemprov Jateng menggunakan mobil dinas untuk mudik. (Humas Jateng)

ASN Pemprov Jateng dilarang membawa mobil dinas untuk mudik atau berlibur.

Inibaru.id – Menjelang Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Untuk itu, mobil dinas akan dikandangkan.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menerima parsel atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Pernyataan ini dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, Jumat (21/3/2025). Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan fungsinya.

“Oh tidak, kami tetap seperti biasa. Kebijakan kami untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja.

Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 700.1/365 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025. Surat tersebut memuat delapan poin terkait pencegahan gratifikasi menjelang hari raya.

ASN juga dilarang menerima parcel atau bingkisan karena termasuk gratifikasi. (Freepik)

Setali tiga uang dengan Sekda Sumarno, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, membenarkan kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional yang mendukung tugas pemerintahan.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk mencegah penyelewengan, Pemprov Jateng juga berencana melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan dinas. Pengawasan ini bakal dilakukan pada awal cuti.

"Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Terkait gratifikasi, ASN diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika sudah menerima bingkisan, mereka wajib melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Jateng dalam 10 hari atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak penerimaan.

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

Yang namanya mobil dinas ya memang hanya boleh dibawa berdinas. Semoga deh nggak ada yang menyalahgunakan jabatan dengan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: