BerandaHits
Minggu, 22 Mar 2025 18:23

Dikandangkan, Mobil Dinas Pemprov Jateng Dilarang untuk Mudik

Sekda Sumarno menegaskan melarang ASN Pemprov Jateng menggunakan mobil dinas untuk mudik. (Humas Jateng)

ASN Pemprov Jateng dilarang membawa mobil dinas untuk mudik atau berlibur.

Inibaru.id – Menjelang Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Untuk itu, mobil dinas akan dikandangkan.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menerima parsel atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Pernyataan ini dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, Jumat (21/3/2025). Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan fungsinya.

“Oh tidak, kami tetap seperti biasa. Kebijakan kami untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja.

Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 700.1/365 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025. Surat tersebut memuat delapan poin terkait pencegahan gratifikasi menjelang hari raya.

ASN juga dilarang menerima parcel atau bingkisan karena termasuk gratifikasi. (Freepik)

Setali tiga uang dengan Sekda Sumarno, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, membenarkan kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional yang mendukung tugas pemerintahan.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk mencegah penyelewengan, Pemprov Jateng juga berencana melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan dinas. Pengawasan ini bakal dilakukan pada awal cuti.

"Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Terkait gratifikasi, ASN diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika sudah menerima bingkisan, mereka wajib melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Jateng dalam 10 hari atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak penerimaan.

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

Yang namanya mobil dinas ya memang hanya boleh dibawa berdinas. Semoga deh nggak ada yang menyalahgunakan jabatan dengan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: