BerandaHits
Minggu, 22 Mar 2025 18:23

Dikandangkan, Mobil Dinas Pemprov Jateng Dilarang untuk Mudik

Sekda Sumarno menegaskan melarang ASN Pemprov Jateng menggunakan mobil dinas untuk mudik. (Humas Jateng)

ASN Pemprov Jateng dilarang membawa mobil dinas untuk mudik atau berlibur.

Inibaru.id – Menjelang Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Untuk itu, mobil dinas akan dikandangkan.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menerima parsel atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Pernyataan ini dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, Jumat (21/3/2025). Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan fungsinya.

“Oh tidak, kami tetap seperti biasa. Kebijakan kami untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja.

Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 700.1/365 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025. Surat tersebut memuat delapan poin terkait pencegahan gratifikasi menjelang hari raya.

ASN juga dilarang menerima parcel atau bingkisan karena termasuk gratifikasi. (Freepik)

Setali tiga uang dengan Sekda Sumarno, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, membenarkan kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional yang mendukung tugas pemerintahan.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk mencegah penyelewengan, Pemprov Jateng juga berencana melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan dinas. Pengawasan ini bakal dilakukan pada awal cuti.

"Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Terkait gratifikasi, ASN diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika sudah menerima bingkisan, mereka wajib melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Jateng dalam 10 hari atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak penerimaan.

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

Yang namanya mobil dinas ya memang hanya boleh dibawa berdinas. Semoga deh nggak ada yang menyalahgunakan jabatan dengan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: