BerandaHits
Minggu, 13 Mei 2023 16:25

Digantikan PJ, 10 Kades Boyolali Mundur dari Jabatan untuk Nyaleg

10 kades di Boyolali mundur untuk nyaleg. (via Ajaib)

Sebanyak 10 kades di Boyolali mengundurkan diri dari jabatannya untuk nyaleg. Untuk mengisi kekosongan, posisi mereka bakal diambil alih PJ.

Inibaru.id - Sepuluh kepala desa di Kabupaten Boyolali telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mereka karena mereka ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilihan Legislatif 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Yulius Bagus Triyanto, mengkonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan surat pengunduran diri lengkap dengan alasan kepada Bupati.

"Mereka mengundurkan diri, suratnya sudah diserahkan ke Bupati lengkap dengan alasannya. Mereka mundur sebagai kades karena nyaleg," ujar Yulius, Sabtu (13/5/2023).

Sepuluh kepala desa tersebut berasal dari Kecamatan Cepogo, yaitu Kades Jelok dan Kades Genting, Kades Bantengan dari Kecamatan Karanggede, Kades Bengle dari Kecamatan Wonosamodro, Kades Sumur dari Kecamatan Tamansari, Kades Ringinlarik dari Kecamatan Musuk, Kades Ngargoloko dari Kecamatan Gladagsari, Kades Kadipaten dari Kecamatan Andong, serta Kades Cermo dan Kades Catur dari Kecamatan Sambi.

Masa jabatan para kepala desa tersebut akan berakhir pada 2025. Selain itu, satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu Sekretaris BPD Kembang dari Kecamatan Gladagsari, juga diketahui mengajukan surat pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Para kades ini bermaksud nyaleg sehingga harus mengundurkan diri. (via Sumselsatu)

"Kades yang mengajukan surat pengunduran diri tersebut masa jabatannya hingga 2025. Selain 10 kades itu, satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui juga mengundurkan diri untuk nyaleg, yakni Sekretaris BPD Kembang Kecamatan Gladagsari," jelasnya.

Untuk mengatasi kekosongan jabatan, pihak berwenang akan menunjuk Pejabat Juru Pelaksana (PJ) kepala desa hingga terpilih kepala desa definitif.

Pihak berwenang juga melakukan koordinasi dengan badan hukum Setda Boyolali untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian jabatan kepala desa yang mengundurkan diri dan anggota BPD.

Semoga masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan dengan baik meskipun para kades ini resign ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Nyaleg, 10 Kades di Boyolali Mengundurkan Diri

Tags:

ARTIKEL TERKAIT