BerandaHits
Rabu, 16 Jan 2018 17:36

Dianggap Nggak Layak Jalan, Mobil “Bermuka Dua” Diberi Tilang

Mobil sedan oranye “bermuka dua”. (Detik.com)

Dari depan, nggak terlihat ada yang aneh dari mobil jenis sedan ini. Namun, kalau diamati, mobil berwarna oranye itu ternyata memiliki keunikan, yakni “bermuka dua”. Seperti apa bentuknya?

Inibaru.id – Nggak seperti lazimnya mobil yang punya kepala dan ekor, sebuah mobil di Bandung justru memiliki dua muka. Mobil sedan warna oranye ini pun ramai di media sosial, sejak Selasa (16/1/2018). Selain unik, mobil tersebut juga selalu sukses bikin orang tertawa melihatnya.

Baca juga:
Dolores “The Cranberries” Tutup Usia
Lewat KILB, Bea Cukai Tertibkan Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kisah mobil “bermuka dua” ini semakin viral saat mobil tersebut diberi tilang pihak kepolisian. Bukan karena melanggar marka jalan atau ugal-ugalan, mobil yang tampak mulus itu dikenakan tilang lantaran dianggap nggak laik jalan.

Mobil sedan oranye “bermuka dua”. (Detik.com)

Seperti ditulis Detik.com, Selasa (16/1), dari foto yang beredar di jagat maya, mobil itu dihentikan tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Seorang polisi berdiri tepat di samping mobil itu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza membenarkan keberadaan mobil yang bagian depan dan belakangnya identik tersebut. Mobil itu, lanjutnya, dikenai tilang pada Senin (15/1) lantaran dianggap melanggar Pasal 275 ayat 2 dan Pasal 286 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009.

Baca juga:
Girl Band Korut Bakal Manggung di Olimpiade Musim Dingin Korsel
Asyiknya Bergoyang Poco-Poco di Wina

“Kami kenai Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan," ungkap Agung.

Mobil sedan oranye “bermuka dua”. (Detik.com)

Bagian depan dan belakang mobil itu memang benar-benar mirip sehingga sulit sekali untuk membedakan mana yang bagian depan dan mana yang belakang. Eng, kalau kamu, bisa nggak membedakannya, Millens? (PL/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: