BerandaHits
Rabu, 16 Jan 2018 17:36

Dianggap Nggak Layak Jalan, Mobil “Bermuka Dua” Diberi Tilang

Mobil sedan oranye “bermuka dua”. (Detik.com)

Dari depan, nggak terlihat ada yang aneh dari mobil jenis sedan ini. Namun, kalau diamati, mobil berwarna oranye itu ternyata memiliki keunikan, yakni “bermuka dua”. Seperti apa bentuknya?

Inibaru.id – Nggak seperti lazimnya mobil yang punya kepala dan ekor, sebuah mobil di Bandung justru memiliki dua muka. Mobil sedan warna oranye ini pun ramai di media sosial, sejak Selasa (16/1/2018). Selain unik, mobil tersebut juga selalu sukses bikin orang tertawa melihatnya.

Baca juga:
Dolores “The Cranberries” Tutup Usia
Lewat KILB, Bea Cukai Tertibkan Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kisah mobil “bermuka dua” ini semakin viral saat mobil tersebut diberi tilang pihak kepolisian. Bukan karena melanggar marka jalan atau ugal-ugalan, mobil yang tampak mulus itu dikenakan tilang lantaran dianggap nggak laik jalan.

Mobil sedan oranye “bermuka dua”. (Detik.com)

Seperti ditulis Detik.com, Selasa (16/1), dari foto yang beredar di jagat maya, mobil itu dihentikan tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Seorang polisi berdiri tepat di samping mobil itu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza membenarkan keberadaan mobil yang bagian depan dan belakangnya identik tersebut. Mobil itu, lanjutnya, dikenai tilang pada Senin (15/1) lantaran dianggap melanggar Pasal 275 ayat 2 dan Pasal 286 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009.

Baca juga:
Girl Band Korut Bakal Manggung di Olimpiade Musim Dingin Korsel
Asyiknya Bergoyang Poco-Poco di Wina

“Kami kenai Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan," ungkap Agung.

Mobil sedan oranye “bermuka dua”. (Detik.com)

Bagian depan dan belakang mobil itu memang benar-benar mirip sehingga sulit sekali untuk membedakan mana yang bagian depan dan mana yang belakang. Eng, kalau kamu, bisa nggak membedakannya, Millens? (PL/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT