BerandaHits
Selasa, 8 Jan 2024 11:05

Di Luar Kota, Bisa Nyoblos asal Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

Ilustrasi: Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya. (Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memiliki mekanisme pengurusan pindah memilih dalam Pemilu 2024. Ini tentu sangat berguna buat kamu yang ada di luar kota pada saat hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Inibaru.id - Pemilu 2024 diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari. Meski pada saat itu pemerintah menetapkan sebagai hari libur, tetap saja ada sebagian orang yang yang nggak bisa hadir ke kota yang sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya. Bisa karena alasan pekerjaan atau hal lain yang nggak bisa ditinggalkan.

Jika kondisimu juga seperti itu, bukan berarti kamu harus melewatkan momentum besar tersebut dan merelakan suaramu sia-sia begitu saja lo, Millens. Kamu tetap bisa nyoblos di kota lain asal mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024.

Pindah Memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk DPT, tapi nggak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar pada hari pemungutan suara dan ingin mencoblos di TPS daerah lain. Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memiliki mekanisme pengurusan pindah memilih dalam Pemilu 2024. Meski pengurusannya masih manual, tapi mekanisme ini memberikan kepastian tempat pemungutan suara (TPS) kepada pemilih pindahan.

Prosedur Pindah Memilih

Ilustrasi: Saat mengurus pindah memilh, kamu membutuhkan dokumen autentik yang menjelaskan alasan kepindahan. (RRI)

Nah, biar acara mencoblos di hari H nanti lancar, ada beberapa prosedur bersifat manual yang mesti kamu lakukan untuk pindah memilih. Pertama, kamu harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal maupun alamat tujuan.

Saat mengurusnya, jangan lupa bawa dokumen autentik yang menegaskan alasan pindah memilih. Misalnya, surat tugas dari perusahaan, atau surat keterangan studi. Dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.

Proses verifikasi inilah yang membuat mekanisme mengurus pindah memilih harus dilakukan secara manual. KPU RI cemas banyak pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan (AI) apabila pengurusan pindah memilih diperbolehkan via daring. Selain itu, pengurusan secara manual memungkinkan petugas memverifikasi kecocokan muka dan foto KTP orang yang pindah memilih.

Setelah mengurus pindah memilih, KPU akan menentukan kamu akan didaftarkan di TPS berapa di alamat tujuan. Dalam proses penentuan TPS, KPU memperhitungkan kapasitas TPS agar nggak ada penumpukan pemilih pindahan di satu TPS saja.

Setelah KPU menentukan TPS, kamu akan diberikan Formulir Pindah Memilih. Dalam formulir tersebut, tertera TPS berapa kamu bisa mencoblos di alamat tujuan. Ingat, kalau di Formulir Pindah Memilih nggak tertera TPS-nya, artinya formulir itu nggak asli!

Kamu harus mengurus kepindahan ini dengan segera ya, Millens! Waktu paling lambat adalah sepekan sebelum hari pencoblosan, tepatnya 7 Februari 2024. Sebab, KPU butuh waktu untuk menghitung dan mendistribusikan surat suara.

Itulah langkah-langkah yang harus kamu tempuh agar sukses melakukan pindah memilih Pemilu 2024. Jangan malas mengurusnya karena suaramu berarti di ajang pesta demokrasi lima tahunan itu. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: