Inibaru.id – Bola panas resmi dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati setelah menteri asal Bandar Lampung itu mengonfirmasi rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022. Kebijakan ini pun segera menuai kritik publik, meski nggak sedikit yang mendukungnya.
Penyesuaian cukai tembakau tentu akan membuat harga rokok di Indonesia ikut merangkak naik. Inilah yang memunculkan pro kontra di kalangan masyarakat. Bagi yang sepakat, mereka biasanya berasumsi bahwa rokok adalah biang kerok pelbagai penyakit berbahaya di negeri ini.
Faktanya, rokok diisap sebagian besar kaum Adam berusia remaja hingga dewasa di Tanah Air. Dengan harga rokok yang kemungkinan bakal naik hingga dua kali lipat, anak-anak hingga remaja tanggung yang belum punya duit mungkin nggak akan mampu menjangkaunya, sehingga risiko kecanduan di masa depan bisa ditekan.
Namun begitu, ada satu fakta lain yang juga menarik. Tembakau, tanaman yang merupakan bahan utama rokok, hingga kini masih menjadi salah satu komoditas andalan masyarakat di berbagai sudut desa di Indonesia. Pabrik rokok di negeri ini juga banyak menyerap tenaga kerja.
Nggak bisa dimungkiri, para petani dan buruh pabrik itu sangat menggantungkan hidup sehari-hari dari tembakau. Kalau harga cukai tembakau terus dinaikkan, bagaimana nasib mereka nantinya? Perdebatan ini bukanlah isu baru, karena rencana kenaikan CHT juga sejatinya sudah digodok lama.
Akan Naik Berapa Persen?
Keputusan kenaikan harga cukai tembakau pun segera menepis segala spekulasi yang belakangan berkembang di Indonesia. Apa pun perdebatannya, palu sudah diketok. Pertanyaannya, seberapa besar tarif CHT bakal dinaikkan?
Perlu kamu tahu, tiap tahun CHT biasanya memang naik. Untuk tahun ini, kenaikan cukai mencapai 12 persen. Ini mungkin terlihat cukup signifikan; namun, sejatinya kenaikan tersebut lebih rendah ketimbang kenaikan cukai tahun lalu yang mencapai 12,5 persen.
Sri Mulyani mengatakan, presiden menginstruksikan kepada Kemenkeu agar segera menyelesaikan kebijakan tersebut supaya bisa langsung diimplementasikan awal tahun depan.
“Pak Presiden minta segera kami selesaikan supaya bisa menjalankan (cukai baru) per 1 Januari,” tegas Sri Mulyani, Senin (13/12/2021).
Ada sejumlah alasan yang membuat pemerintah memutuskan menaikkan cukai tembakau. Yang pertama, untuk menekan angka konsumsi rokok. Terus, pemerintah juga menarketkan penurunan prevalensi perokok remaja usia 10-18 tahun dari 8,83 persen ke 8,7 persen pada 2024 mendatang.
Alasan lain, untuk menekan penyebaran rokok ilegal serta memberikan perhatian lebih kepada buruh pabrik rokok.
Imbasnya?
Kenaikan cukai tembakau pada awal tahun depan diprediksi bakal menurunkan jumlah produksi rokok hingga tiga persen. Sebagai gambaran, produksi rokok per tahun yang saat ini mencapai 320,1 miliar batang diperkirakan bakal turun jadi 310,4 miliar batang tahun depan.
Penyesuaian tarif ini juga diperkirakan akan meningkatkan target penerimaan APBN di sektor ini hingga Rp 193,5 triliun. Ehm, angka yang sangat fantastis untuk barang sepele yang di pasaran bisa diecer seharga gorengan, bukan?
Jika tarif CHT jadi diterapkan awal tahun depan, beginilah gambaran harga rokok di pasaran Tanah Air:
- Sigaret Kretek Mesin Golongan I naik 13,9 persen. HJE per batang Rp 1.905, HJE per bungkus (20 batang) Rp 38.100;
- Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA naik 12,1 persen. HJE per batang Rp 1.140, HJE per bungkus Rp 22.800;
- Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB naik 14,3 persen. HJE per batang Rp 1.140, HJE per bungkus Rp 22.800;
- Sigaret Putih Mesin Golongan I naik 13,9 persen. HJE per batang Rp 2.005. HJE per bungkus Rp 40.100;
- Sigaret Putih Mesin Golongan IIA naik 12,4 persen. HJE per batang Rp 1.135, HJE per bungkus Rp 22.700;
- Sigaret Putih Mesin Golongan IIB naik 14,4 persen. HJE per batang Rp 1.135, HJE per bungkus Rp 22.700;
- Sigaret Kretek Tangan Golongan IA naik 3,5 persen. HJE per batang Rp 1.635, HJE per bungkus RP 32.700;
- Sigaret Kretek Tangan Golongan IB naik 4,5 persen. HJE per batang Rp 1.135, HJE per bungkus RP 22.700;
- Sigaret Kretek Tangan Golongan II naik 2,5 persen. HJE per batang Rp 600, HJE per bungkus Rp 12.000;
- Sigaret Kretek Tangan Golongan III naik 4,5 persen. HJE per batang Rp 500, HJE per bungkus Rp 10.100.
Kalau kamu, setuju nggak dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang kemungkinan akan membuat harga rokok naik awal tahun depan? (Kom/IB09/E03)