BerandaHits
Jumat, 25 Mar 2021 19:09

Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Harus Gimana?

Bagaimana jadinya jika surat tilang ETLE salah sasaran? (Inibaru.id/ Audrian F)

Publik masih penasaran dengan cara kerja surat tilang ETLE. Apalagi tilang elektronik ini bisa saja salah sasaran mengingat ada banyak kendaraan yang sudah dijual namun belum dibalik nama. Lantas, seperti apa ya solusi jika sampai ada surat tilang salah sasaran?

Inibaru.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffiic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan di sejumlah daerah. Intinya, kalau kamu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka surat tilang akan segera dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Meski terlihat keren, hal ini bikin polemik baru mengingat ada banyak kendaraan yang sudah dijual namun belum dibalik nama. Bakal banyak surat tilang ETLE salah sasaran, dong?

Kalau kamu mendapatkan surat tilang ETLE namun kendaraan yang melakukan pelanggaran ternyata sudah dijual dan nggak lagi milikmu, ada kok solusinya. Yuk, simak!

Sesuai penjelasan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas terbukti melakukan pelanggaran di kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Namun, surat yang pertama dikirim ke rumah pemilik kendaraan bukanlah surat berisi informasi tilang, melainkan konfirmasi pemilik kendaraan tersebut.

Kalau kamu mendapatkannya, wajib mengonfirmasi apakah memang masih memiliki kendaraan tersebut atau bukan. Kalau sudah nggak, tentu kamu nggak lagi perlu mendapatkan surat tilang.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, pihaknya sudah memiliki prosedur untuk menangani hal ini. Jika memang hasil dari konfirmasi pemilik kendaraan terungkap bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya tapi menggunakan pelat nomor yang sama, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya punya prosedur yang harus dilakukan.

“Konfirmasi itu meminta supaya ada penjelasan yang diberikan kepada kita tentang subyek si pelanggar Dari situlah dari urutan-urutan penjelasan itu nanti yang akan kita kategorikan mana yang masuk ke dalam tindakan, apakah kita blokir, apakah kita lakukan investigasi lebih lanjut. Intinya sih konfirmasi aja," jelas Fahri.

Kalau dapat surat ETLE salah sasaran bisa lapor kok. (Medcom)

Kalau Mendapatkan Surat ETLE Namun Nggak Pernah Melanggar, Bisa Lapor Kok

Sementara itu, AKP Eny Regama juga membeberkan penjelasan terkait surat tilang ETLE yang salah sasaran. Katanya, jika penerima surat konfirmasi ternyata salah sasaran, mereka juga bisa melaporkannya, kok.

"Bisa juga ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya yang ada di Pancoran. Di sana ada pelayanan pengaduan," kata Eny di YouTube NTMC Channel.

Yang patut diketahui, kalau sampai delapan hari penerima surat ETLE nggak memberikan konfirmasi, maka kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diblokir. Intinya, surat-surat keterangan kendaraan tersebut nggak berlaku dan nantinya akan menyebabkan masalah lain ke depannya. Nah, kalau begini, Eny pun mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama jika kendaraan tersebut sebelumnya dimiliki oleh orang lain.

"Atau juga bisa melapor untuk memblok (pelat) nomor kendaraan yang melanggar namun sudah kita jual sebelumnya," ucapnya.

Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang dengan ETLE. Berikut rincainnya:

1. Perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.

2. Petugas melakukan identifikasi data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai dengan data kendaraan yang tercatat. Jika kendaraan sudah nggak dimiliki lagi, penerima surat harus melakukan konfirmasi.

4. Konfirmasi bisa lewat website atau datang ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi adalah delapan hari.

5. Jika penerima surat mengonfirmasi kendaraan memang miliknya. Petugas akan menerbitkan surat tilang. Pembayaran dilakukan via BRI Virtual Account.

Nggak perlu bingung kok kalau nggak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas tapi dapat surat ETLE. Sudah tahu kan apa yang perlu dilakukan, Millens? (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: