BerandaHits
Jumat, 25 Mar 2021 19:09

Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Harus Gimana?

Bagaimana jadinya jika surat tilang ETLE salah sasaran? (Inibaru.id/ Audrian F)

Publik masih penasaran dengan cara kerja surat tilang ETLE. Apalagi tilang elektronik ini bisa saja salah sasaran mengingat ada banyak kendaraan yang sudah dijual namun belum dibalik nama. Lantas, seperti apa ya solusi jika sampai ada surat tilang salah sasaran?

Inibaru.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffiic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan di sejumlah daerah. Intinya, kalau kamu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka surat tilang akan segera dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Meski terlihat keren, hal ini bikin polemik baru mengingat ada banyak kendaraan yang sudah dijual namun belum dibalik nama. Bakal banyak surat tilang ETLE salah sasaran, dong?

Kalau kamu mendapatkan surat tilang ETLE namun kendaraan yang melakukan pelanggaran ternyata sudah dijual dan nggak lagi milikmu, ada kok solusinya. Yuk, simak!

Sesuai penjelasan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas terbukti melakukan pelanggaran di kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Namun, surat yang pertama dikirim ke rumah pemilik kendaraan bukanlah surat berisi informasi tilang, melainkan konfirmasi pemilik kendaraan tersebut.

Kalau kamu mendapatkannya, wajib mengonfirmasi apakah memang masih memiliki kendaraan tersebut atau bukan. Kalau sudah nggak, tentu kamu nggak lagi perlu mendapatkan surat tilang.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, pihaknya sudah memiliki prosedur untuk menangani hal ini. Jika memang hasil dari konfirmasi pemilik kendaraan terungkap bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya tapi menggunakan pelat nomor yang sama, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya punya prosedur yang harus dilakukan.

“Konfirmasi itu meminta supaya ada penjelasan yang diberikan kepada kita tentang subyek si pelanggar Dari situlah dari urutan-urutan penjelasan itu nanti yang akan kita kategorikan mana yang masuk ke dalam tindakan, apakah kita blokir, apakah kita lakukan investigasi lebih lanjut. Intinya sih konfirmasi aja," jelas Fahri.

Kalau dapat surat ETLE salah sasaran bisa lapor kok. (Medcom)

Kalau Mendapatkan Surat ETLE Namun Nggak Pernah Melanggar, Bisa Lapor Kok

Sementara itu, AKP Eny Regama juga membeberkan penjelasan terkait surat tilang ETLE yang salah sasaran. Katanya, jika penerima surat konfirmasi ternyata salah sasaran, mereka juga bisa melaporkannya, kok.

"Bisa juga ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya yang ada di Pancoran. Di sana ada pelayanan pengaduan," kata Eny di YouTube NTMC Channel.

Yang patut diketahui, kalau sampai delapan hari penerima surat ETLE nggak memberikan konfirmasi, maka kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diblokir. Intinya, surat-surat keterangan kendaraan tersebut nggak berlaku dan nantinya akan menyebabkan masalah lain ke depannya. Nah, kalau begini, Eny pun mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama jika kendaraan tersebut sebelumnya dimiliki oleh orang lain.

"Atau juga bisa melapor untuk memblok (pelat) nomor kendaraan yang melanggar namun sudah kita jual sebelumnya," ucapnya.

Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang dengan ETLE. Berikut rincainnya:

1. Perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.

2. Petugas melakukan identifikasi data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai dengan data kendaraan yang tercatat. Jika kendaraan sudah nggak dimiliki lagi, penerima surat harus melakukan konfirmasi.

4. Konfirmasi bisa lewat website atau datang ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi adalah delapan hari.

5. Jika penerima surat mengonfirmasi kendaraan memang miliknya. Petugas akan menerbitkan surat tilang. Pembayaran dilakukan via BRI Virtual Account.

Nggak perlu bingung kok kalau nggak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas tapi dapat surat ETLE. Sudah tahu kan apa yang perlu dilakukan, Millens? (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: