BerandaHits
Rabu, 7 Apr 2020 15:22

Dampak Corona, 2.800 Buruh di Jawa Tengah Kena PHK

Ribuan buruh di-PHK selama pandemi corona berlangsung. (Twitter/phkpt)

Sejak pandemi corona menyerang Indonesia, banyak perusahaan yang melakukan PHK. Di Jawa Tengah, sejumlah 2.800 buruh terkena imbasnya.

Inibaru.id- Sebanyak 2.800 buruh di Jawa Tengah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Corona. Gelombang PHK ini dipicu oleh kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengimbau perusahaan-perusahaan menerapkan Work From Home (WFH) demi menekan risiko penularan Covid-19.

Tidak hanya di Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta juga membeberkan fakta tentang 14.697 perusahaan yang telah “merumahkan” 13.279 buruh. Sementara itu, sebanyak 3.348 perusahaan lainnya telah melakukan PHK pada 30.137 buruh.

Sejak awal penerapan WFH, Presiden Jokowi sebenarnya telah mengimbau para pengusaha agar tidak mem-PHK para karyawan. Namun, sejumlah perusahaan nggak mengindahkan imbauan tersebut.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan jumlah PHK yang tinggi itu menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan. Isnur juga menduga PHK yang terjadi saat ini melanggar Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemnaker mengenai ketenagakerjaan selama pandemi Corona dinilai berseberangan dengan UU Ketenagakerjaan. (Humas Kemenaker)

“Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, PHK tidak boleh sembarangan. PHK dianggap tidak sah bila lembaga perselisihan hubungan industrial belum memberi putusan.” katanya pada Senin (6/4/2020)

Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos berpendapat bahwa gelombang PHK ini dipicu oleh munculnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat edaran tersebut dinilai nggak selaras dengan UU Ketenagakerjaan dan nggak memberikan perlindungan bagi para buruh saat pandemi corona seperti sekarang ini.

“Hak pekerja yang sakit dan dalam kondisi darurat dijamin UU, tapi kenapa pemerintah malah mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa hak itu bisa dinegosiasikan?” tanya Nining.

Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai nasib para buruh yang di-PHK.

Duh, sudah kondisi kesehatan terancam pandemi corona, malah kehilangan pekerjaan pula. Bagaimana menurutmu mengenai PHK buruh ini, Millens? (Tir/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: