BerandaHits
Kamis, 28 Sep 2022 09:00

Cukai Minuman Manis Mulai Diterapkan 2023, Bakal Efektif Mengurangi Konsumsi?

Cukai minuman manis bakal dikenakan di Indonesia mulai 2023. (Pixabay/Evelynlo)

Setelah kasus somasi Es Teh Indonesia viral, kini pemerintah memastikan cukai minuman manis diterapkan pada 2023. Mungkinkah hal ini bisa menurunkan konsumsi minuman manis yang sangat tinggi di Indonesia?

Inibaru.id – Minuman manis terus jadi bahan perbincangan masyarakat dalam beberapa hari belakangan. Setelah gerai minuman Es Teh Indonesia viral karena mengeluarkan somasi terhadap salah satu pelanggannya akibat kritik dengan bahasa kasar, kini pemerintah memutuskan untuk mengenakan cukai pada minuman manis dalam kemasan (MBDK) yang memang digemari orang Indonesia.

“Untuk implementasinya pada 2023, tentunya akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti faktor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan lain-lain,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani terkait dengan rencana pengenaan cukai minuman manis sebagaimana dilansir dari Bisnis, Selasa (27/9/2022).

Meski aturan rinci terkait hal ini masih dimatangkan, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah sepakat bahwa minuman manis masuk dalam sumber penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 dengan target mencapai Rp 303,19 miliar.

“Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan [MBDK] yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Anggota Banggar DPR Bramantyo Suwondo, Selasa (27/9).

Sudah Direncanakan Sejak Lama

Meski kehebohan minuman manis dan kadar gula di dalamnya baru muncul beberapa hari belakangan, sebenarnya isu tentang pajak minuman manis demi mengurangi konsumsinya sudah muncul sejak lama. Berdasarkan laporan yang dirilis Cnbc, Senin (26/9/2022), terungkap pada Februari 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan potensi penerimaan cukai MBDK pada Komisi XI DPR RI mencapai Rp 6,25 triliun.

Saat itu, dia mengusulkan tarif cukai senilai Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan yang tercatat terjual sampai 2.191 juta liter per tahun di Indonesia. Sementara itu, minuman berkarbonasi yang terjual 747 juta liter per tahun dikenakan cukai Rp 2.500 per liter. Angka yang serupa juga dikenakan pada minuman energi, kopi, dan minuman manis kemasan lainnya yang terjual sampai 808 juta liter per tahun.

Minuman manis digemari orang Indonesia. (blogs.insanmedika.co.id)

Efektifkah Menekan Konsumsi Minuman Manis di Indonesia?

Sebelum Indonesia, sudah banyak negara yang juga menerapkan cukai pada minuman manis. Hasilnya, menurut riset dari Bank Dunia pada 2020 berjudul Taxes on Sugar-Sweetened Beverages International Evidence and Experiences yang dikutip dari Cnbc, Senin (26/9/2022), ada sejumlah negara yang berhasil mendapatkan pemasukan besar dari cukai tersebut. Afrika Selatan dan Portugal bahkan meraup puluhan juta Dollar AS dari cukai ini.

Tapi, apakah cukai ini juga sukses menekan konsumsi minuman manis? Jika kita melihat data yang dikeluarkan oleh Arab Saudi, jawabannya adalah iya. Tapi, cukai yang dikenakan cukup besar, yaitu 100 persen. Pada tahun pertama setelah cukai ini dikenakan, konsumsi minuman manis di negara gurun tersebut mampu ditekan sampai 58 persen.

“Kesadaran publik (untuk mengurangi konsumsi minuman manis) di Meksiko, Hungaria, dan California (AS), juga meningkat,” jelas riset tersebut.

Menurut peneliti Grant Donelly dari The Ohio State University, jika pajak yang dikenakan pada minuman manis tidak besar, ada trik yang bisa dilakukan agar masyarakat berpikir dua kali untuk membelinya, yaitu dengan mencantumkan label ‘Sudah Termasuk Pajak Minuman Manis’ alih-alih mencantumkan seberapa banyak uang pajak yang dikenakan.

“Ketika orang menyadari bahwa mereka harus membayar pajak tambahan untuk minuman manis, mereka akan memilih air mineral,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Ddtc, Rabu (17/11/2021).

Kalau kamu, setuju nggak dengan cukai minuman manis, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: