BerandaHits
Jumat, 1 Mar 2018 14:25

Upaya Perawatan dan Isu Pemberian Grasi untuk Abu Bakar Ba'asyir

Kondisi terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir semakin memburuk akibat penyakit penyempitan pembuluh darah di kaki. (Aktual.com)

keluar dari Lapas Gunung Sindur, warganet menduga Ba'asyir pindah "tidur". Ada juga yang berpikir dia dapat grasi. Padahal, sejatinya yang bersangkutan hanya dirujuk ke RSCM untuk berobat.

Inibaru.id – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir menjadi perbincangan warganet di jejaring sosial pada Kamis (1/3/2018). Pelbagai isu berembus, mulai dari pemindahan tempat tahanan hingga grasi menjadi tahanan rumah untuk pria paruh baya tersebut. Namun, kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, menegaskan, isu itu nggak semuanya benar.

Dia mengatakan, kliennya hanya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Michdan memastikan, Ustaz Abu, panggilan akrab Abu Bakar Ba'asyir, bukan pindah lapas apalagi diubah statusnya menjadi tahanan rumah.

CNN Indonesia (1/3/2018) menulis, Ba’asyir memang dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSCM pukul 10.00 WIB. Sama sekali nggak ada desakan atau gangguan apapun yang membuatnya harus keluar lapas selain karena memang untuk berobat.

Baca juga:
Hanya 261 Ribu Ton Beras Impor yang Masuk Gudang Bulog
Tagar #AninSekolahLagi: Dukungan untuk Anin yang Diskors Lantaran Tampar Juniornya

Michdan sudah mengajukan permohonan pengobatan Ba’asyir ke rumah sakit sejak November 2017. Namun, permohonan itu baru disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (1/3) ini. Selain itu, dia juga sedang mengajukan upaya pembebasan atau setidaknya menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan rumah karena alasan kesehatan.

“Kami yang bikin surat resmi untuk mengajukan pemeriksaan kesehatan. Tapi malah heboh beritanya tidak karuan,” terang Michdan.

November 2017 lalu Ba’asyir sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita. Dari rumah sakit tersebut, dia dirujuk untuk pindah ke RSCM karena mengalami penyempitan pembuluh darah di kaki.

Minta Bantuan Presiden

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin sempat meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk mengizinkan Ustaz Abu mendapatkan perawatan di RSCM. Menanggapi hal itu, Jokowi memberikan respons positif. Namun, presiden asal Solo itu terkendala rekomendasi dari BNPT.

Lebih dari itu, Ma’ruf juga berharap Jokowi mau memberikan grasi kepada Ustaz Abu mengingat kondisi kesehatan pria 79 tahun tersebut yang belakangan terus menurun.

Baca juga:
BTS Bakal Jadi Duta Global Puma
“Sekala Niskala” yang Berjaya di Festival Film Berlinale

“Beliau sakit sehingga membutuhkan pengobatan. Kalau bisa juga dikasih grasi,” ujar Ma’ruf.

Pada 2004 silam, Ba’asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriot. Tujuh tahun kemudian, pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini juga kembali divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk kasus terakhir Ba’asyir terbukti menjadi perencana sekaligus penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pengunungan Jantho, Aceh, pada 2010. (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: