BerandaHits
Selasa, 8 Mei 2023 17:00

Bos Perusahaan Ajak Karyawati Staycation, Kemnaker: Itu Tindak Pidana

Ilustrasi: Karyawati perusahaan Cikarang, AD, melaporkan atasannya yang mengajak staycation dengan ancaman tidak memperpanjang kontrak. (Jabarekspres)

Sejumlah pihak membeberkan fakta bahwa sejumlah oknum atasan perusahaan Cikarang mengajak karyawati staycation atau kencan agar diperpanjang kontraknya. Kasus ini mendapat penanganan serius dari kepolisian dan Kemnaker karena hal itu termasuk tindak pidana.

Inibaru.id – Dunia kerja Tanah Air dihebohkan dengan pengakuan sejumah pihak tentang bos perusahaan Cikarang yang mengajak karyawati staycation. Jika nggak mau menuruti permintaan tersebut, karyawati tersebut bisa nggak diperpanjang kontraknya atau kehilangan pekerjaan.

Salah seorang karyawati yang melaporkan perilaku atasannya adalah AD. Perempuan berusia 24 tahun ini bahkan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Sabtu (6/5/2023) lalu. Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengaku sudah menerima laporan ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Tentu akan kami layangkan undangan. Kami mulai klarifikasi ke korban dulu, setelah itu tinggal pelaku,” ucap Hotma sebagaimana dilansir dari Medcom, Minggu (7/5).

Nggak hanya mendapatkan penindakan oleh aparat kepolisian, sejumlah pihak lain juga ikut angkat bicara terkait hal ini, salah satunya adalah LSM Perempuan Mahardika. Mereka bahkan membeberkan temuan mengejutkan yang isinya adalah praktik mengajak karyawati kencan sudah dilakukan atasan perusahaan sejak bertahun-tahun yang lalu.

Menurut catatan LSM tersebut, pada 2017 lalu saja, terdapat 9 kasus buruh perempuan dari Kawasan Berikat Nusantara yang mendapatkan ajakan tersebut. Sayangnya, para buruh tersebut takut kehilangan pekerjaannya sehingga kasusnya nggak berlanjut lebih jauh dan akhirnya menguap begitu saja.

“Situasi ini memang nyata, dan sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Realitanya, posisi buruh (perempuan) itu rentan. Apalagi yang statusnya kerja kontrak dengan pemegang keputusan perpanjangan adalah manajemen,” ucap Koordinator LSM Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi sebagaimana dilansid dari BBCIndonesia, Senin (8/5).

Ilustrasi: Banyak karyawati perusahaan yang rentan mendapatkan pelecehan seksual dengan ancaman kehilangan pekerjaan. (Jatimprov)

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga langsung melakukan tindakan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku sudah menghubungi AD dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus-kasus serupa lainnya.

“Soalnya ini jelas-jelas merupakan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Nggak hanya meminta tindakan hukum yang tegas, sepertinya perlu juga dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja. Kami akan segera berkoordinasi dengan asosiasi, serikat pekerja, pengelola kawasan industri, hingga Disnaker daerah,” ucapnya, Minggu (7/5).

Lebih dari itu, Kemenaker juga sudah menyediakan hotline bagi karyawan yang menjadi korban untuk melaporkan hal tersebut ke Call Center Kemnaker di nomor 1500630 atau dengan mengirimkan pesan SMS ke nomor 08119521150 serta 08119521151.

Satu hal yang pasti, jika pelaku terbukti melakukan tindakan tersebut, bisa diseret ke ranah hukum.

“Iya, soalnya itu ranahnya sudah lebih dari hubungan industrial. Sudah masuknya ke kewenangan pidana,” ungkap kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat Rachmat Garsadi.

Duh, memprihatinkan dan menyedihkan jika karyawati harus menghadapi ancaman seperti itu, ya. Semoga semakin banyak yang mau speak up sehingga kasus ini bisa segera ditangani dan nggak terulang lagi di masa depan. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: