BerandaHits
Selasa, 8 Mei 2023 17:00

Bos Perusahaan Ajak Karyawati Staycation, Kemnaker: Itu Tindak Pidana

Ilustrasi: Karyawati perusahaan Cikarang, AD, melaporkan atasannya yang mengajak staycation dengan ancaman tidak memperpanjang kontrak. (Jabarekspres)

Sejumlah pihak membeberkan fakta bahwa sejumlah oknum atasan perusahaan Cikarang mengajak karyawati staycation atau kencan agar diperpanjang kontraknya. Kasus ini mendapat penanganan serius dari kepolisian dan Kemnaker karena hal itu termasuk tindak pidana.

Inibaru.id – Dunia kerja Tanah Air dihebohkan dengan pengakuan sejumah pihak tentang bos perusahaan Cikarang yang mengajak karyawati staycation. Jika nggak mau menuruti permintaan tersebut, karyawati tersebut bisa nggak diperpanjang kontraknya atau kehilangan pekerjaan.

Salah seorang karyawati yang melaporkan perilaku atasannya adalah AD. Perempuan berusia 24 tahun ini bahkan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Sabtu (6/5/2023) lalu. Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengaku sudah menerima laporan ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Tentu akan kami layangkan undangan. Kami mulai klarifikasi ke korban dulu, setelah itu tinggal pelaku,” ucap Hotma sebagaimana dilansir dari Medcom, Minggu (7/5).

Nggak hanya mendapatkan penindakan oleh aparat kepolisian, sejumlah pihak lain juga ikut angkat bicara terkait hal ini, salah satunya adalah LSM Perempuan Mahardika. Mereka bahkan membeberkan temuan mengejutkan yang isinya adalah praktik mengajak karyawati kencan sudah dilakukan atasan perusahaan sejak bertahun-tahun yang lalu.

Menurut catatan LSM tersebut, pada 2017 lalu saja, terdapat 9 kasus buruh perempuan dari Kawasan Berikat Nusantara yang mendapatkan ajakan tersebut. Sayangnya, para buruh tersebut takut kehilangan pekerjaannya sehingga kasusnya nggak berlanjut lebih jauh dan akhirnya menguap begitu saja.

“Situasi ini memang nyata, dan sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Realitanya, posisi buruh (perempuan) itu rentan. Apalagi yang statusnya kerja kontrak dengan pemegang keputusan perpanjangan adalah manajemen,” ucap Koordinator LSM Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi sebagaimana dilansid dari BBCIndonesia, Senin (8/5).

Ilustrasi: Banyak karyawati perusahaan yang rentan mendapatkan pelecehan seksual dengan ancaman kehilangan pekerjaan. (Jatimprov)

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga langsung melakukan tindakan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku sudah menghubungi AD dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus-kasus serupa lainnya.

“Soalnya ini jelas-jelas merupakan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Nggak hanya meminta tindakan hukum yang tegas, sepertinya perlu juga dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja. Kami akan segera berkoordinasi dengan asosiasi, serikat pekerja, pengelola kawasan industri, hingga Disnaker daerah,” ucapnya, Minggu (7/5).

Lebih dari itu, Kemenaker juga sudah menyediakan hotline bagi karyawan yang menjadi korban untuk melaporkan hal tersebut ke Call Center Kemnaker di nomor 1500630 atau dengan mengirimkan pesan SMS ke nomor 08119521150 serta 08119521151.

Satu hal yang pasti, jika pelaku terbukti melakukan tindakan tersebut, bisa diseret ke ranah hukum.

“Iya, soalnya itu ranahnya sudah lebih dari hubungan industrial. Sudah masuknya ke kewenangan pidana,” ungkap kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat Rachmat Garsadi.

Duh, memprihatinkan dan menyedihkan jika karyawati harus menghadapi ancaman seperti itu, ya. Semoga semakin banyak yang mau speak up sehingga kasus ini bisa segera ditangani dan nggak terulang lagi di masa depan. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: