BerandaHits
Selasa, 8 Mei 2023 17:00

Bos Perusahaan Ajak Karyawati Staycation, Kemnaker: Itu Tindak Pidana

Ilustrasi: Karyawati perusahaan Cikarang, AD, melaporkan atasannya yang mengajak staycation dengan ancaman tidak memperpanjang kontrak. (Jabarekspres)

Sejumlah pihak membeberkan fakta bahwa sejumlah oknum atasan perusahaan Cikarang mengajak karyawati staycation atau kencan agar diperpanjang kontraknya. Kasus ini mendapat penanganan serius dari kepolisian dan Kemnaker karena hal itu termasuk tindak pidana.

Inibaru.id – Dunia kerja Tanah Air dihebohkan dengan pengakuan sejumah pihak tentang bos perusahaan Cikarang yang mengajak karyawati staycation. Jika nggak mau menuruti permintaan tersebut, karyawati tersebut bisa nggak diperpanjang kontraknya atau kehilangan pekerjaan.

Salah seorang karyawati yang melaporkan perilaku atasannya adalah AD. Perempuan berusia 24 tahun ini bahkan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Sabtu (6/5/2023) lalu. Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengaku sudah menerima laporan ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Tentu akan kami layangkan undangan. Kami mulai klarifikasi ke korban dulu, setelah itu tinggal pelaku,” ucap Hotma sebagaimana dilansir dari Medcom, Minggu (7/5).

Nggak hanya mendapatkan penindakan oleh aparat kepolisian, sejumlah pihak lain juga ikut angkat bicara terkait hal ini, salah satunya adalah LSM Perempuan Mahardika. Mereka bahkan membeberkan temuan mengejutkan yang isinya adalah praktik mengajak karyawati kencan sudah dilakukan atasan perusahaan sejak bertahun-tahun yang lalu.

Menurut catatan LSM tersebut, pada 2017 lalu saja, terdapat 9 kasus buruh perempuan dari Kawasan Berikat Nusantara yang mendapatkan ajakan tersebut. Sayangnya, para buruh tersebut takut kehilangan pekerjaannya sehingga kasusnya nggak berlanjut lebih jauh dan akhirnya menguap begitu saja.

“Situasi ini memang nyata, dan sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Realitanya, posisi buruh (perempuan) itu rentan. Apalagi yang statusnya kerja kontrak dengan pemegang keputusan perpanjangan adalah manajemen,” ucap Koordinator LSM Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi sebagaimana dilansid dari BBCIndonesia, Senin (8/5).

Ilustrasi: Banyak karyawati perusahaan yang rentan mendapatkan pelecehan seksual dengan ancaman kehilangan pekerjaan. (Jatimprov)

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga langsung melakukan tindakan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku sudah menghubungi AD dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus-kasus serupa lainnya.

“Soalnya ini jelas-jelas merupakan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Nggak hanya meminta tindakan hukum yang tegas, sepertinya perlu juga dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja. Kami akan segera berkoordinasi dengan asosiasi, serikat pekerja, pengelola kawasan industri, hingga Disnaker daerah,” ucapnya, Minggu (7/5).

Lebih dari itu, Kemenaker juga sudah menyediakan hotline bagi karyawan yang menjadi korban untuk melaporkan hal tersebut ke Call Center Kemnaker di nomor 1500630 atau dengan mengirimkan pesan SMS ke nomor 08119521150 serta 08119521151.

Satu hal yang pasti, jika pelaku terbukti melakukan tindakan tersebut, bisa diseret ke ranah hukum.

“Iya, soalnya itu ranahnya sudah lebih dari hubungan industrial. Sudah masuknya ke kewenangan pidana,” ungkap kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat Rachmat Garsadi.

Duh, memprihatinkan dan menyedihkan jika karyawati harus menghadapi ancaman seperti itu, ya. Semoga semakin banyak yang mau speak up sehingga kasus ini bisa segera ditangani dan nggak terulang lagi di masa depan. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kantongi KTP Palsu, WN Myanmar Ditangkap Petugas Imigrasi

12 Des 2024

Benarkah Nama Kecamatan Jebres di Kota Solo Terinspirasi dari Nama Orang Belanda?

12 Des 2024

Keputusan FIFA tentang Tuan Rumah Piala Dunia dan Kontroversi Arab Saudi

12 Des 2024

Sindrom Ksatria Putih, Ketika Menolong Menjadi Beban Emosional

12 Des 2024

Budaya Makan Orang Korea yang Perlu Kamu Tahu

12 Des 2024

Pasangan Muda Banyak yang Bercerai, Gen Z Makin Ogah Menikah

12 Des 2024

Ruang Baca dan Diskusi Literasi di Kudus, Klub Buku Maossae

12 Des 2024

Gelar ACM, Bandara Ahmad Yani Semarang Bersiap Sambut Libur Nataru 2024/2025

12 Des 2024

Kala 'Slow Living' Mulai Diminati Generasi Muda Indonesia

13 Des 2024

Hadapi Bencana, Wapres Gibran akan Hadir Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang

13 Des 2024

Enam Cagub dari PDIP Menggugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

13 Des 2024

Tarif Layanan Diskon 50 Persen, Penumpang di Bandara Ahmad Yani Bakal Meningkat

13 Des 2024

Dua Pekan Terendam Banjir, Desa Batu di Demak Jadi Mirip Rawa

13 Des 2024

PNS di Tokyo Bakal Kerja 4 Hari Per Minggu Mulai 2025

13 Des 2024

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, Pemprov Upayakan Modifikasi Cuaca

13 Des 2024

Membangun 'Man Cave' di Rumah, Apakah Perlu?

13 Des 2024

Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024; E-Sport Kita Makin Berkembang

14 Des 2024

Legenda Kali Woro; Tentang Kesombongan Manusia terhadap Alam

14 Des 2024

Menguak Rahasia Rasa Manis Ubi Cilembu, Benarkah Karena Diberi Gula atau Madu?

14 Des 2024

Minimarket di Korea Selatan, Lebih dari Tempat Belanja, Kini Jadi Tujuan Wisata

14 Des 2024