BerandaHits
Selasa, 8 Mei 2023 17:00

Bos Perusahaan Ajak Karyawati Staycation, Kemnaker: Itu Tindak Pidana

Ilustrasi: Karyawati perusahaan Cikarang, AD, melaporkan atasannya yang mengajak staycation dengan ancaman tidak memperpanjang kontrak. (Jabarekspres)

Sejumlah pihak membeberkan fakta bahwa sejumlah oknum atasan perusahaan Cikarang mengajak karyawati staycation atau kencan agar diperpanjang kontraknya. Kasus ini mendapat penanganan serius dari kepolisian dan Kemnaker karena hal itu termasuk tindak pidana.

Inibaru.id – Dunia kerja Tanah Air dihebohkan dengan pengakuan sejumah pihak tentang bos perusahaan Cikarang yang mengajak karyawati staycation. Jika nggak mau menuruti permintaan tersebut, karyawati tersebut bisa nggak diperpanjang kontraknya atau kehilangan pekerjaan.

Salah seorang karyawati yang melaporkan perilaku atasannya adalah AD. Perempuan berusia 24 tahun ini bahkan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Sabtu (6/5/2023) lalu. Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengaku sudah menerima laporan ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Tentu akan kami layangkan undangan. Kami mulai klarifikasi ke korban dulu, setelah itu tinggal pelaku,” ucap Hotma sebagaimana dilansir dari Medcom, Minggu (7/5).

Nggak hanya mendapatkan penindakan oleh aparat kepolisian, sejumlah pihak lain juga ikut angkat bicara terkait hal ini, salah satunya adalah LSM Perempuan Mahardika. Mereka bahkan membeberkan temuan mengejutkan yang isinya adalah praktik mengajak karyawati kencan sudah dilakukan atasan perusahaan sejak bertahun-tahun yang lalu.

Menurut catatan LSM tersebut, pada 2017 lalu saja, terdapat 9 kasus buruh perempuan dari Kawasan Berikat Nusantara yang mendapatkan ajakan tersebut. Sayangnya, para buruh tersebut takut kehilangan pekerjaannya sehingga kasusnya nggak berlanjut lebih jauh dan akhirnya menguap begitu saja.

“Situasi ini memang nyata, dan sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Realitanya, posisi buruh (perempuan) itu rentan. Apalagi yang statusnya kerja kontrak dengan pemegang keputusan perpanjangan adalah manajemen,” ucap Koordinator LSM Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi sebagaimana dilansid dari BBCIndonesia, Senin (8/5).

Ilustrasi: Banyak karyawati perusahaan yang rentan mendapatkan pelecehan seksual dengan ancaman kehilangan pekerjaan. (Jatimprov)

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga langsung melakukan tindakan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku sudah menghubungi AD dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus-kasus serupa lainnya.

“Soalnya ini jelas-jelas merupakan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Nggak hanya meminta tindakan hukum yang tegas, sepertinya perlu juga dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja. Kami akan segera berkoordinasi dengan asosiasi, serikat pekerja, pengelola kawasan industri, hingga Disnaker daerah,” ucapnya, Minggu (7/5).

Lebih dari itu, Kemenaker juga sudah menyediakan hotline bagi karyawan yang menjadi korban untuk melaporkan hal tersebut ke Call Center Kemnaker di nomor 1500630 atau dengan mengirimkan pesan SMS ke nomor 08119521150 serta 08119521151.

Satu hal yang pasti, jika pelaku terbukti melakukan tindakan tersebut, bisa diseret ke ranah hukum.

“Iya, soalnya itu ranahnya sudah lebih dari hubungan industrial. Sudah masuknya ke kewenangan pidana,” ungkap kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat Rachmat Garsadi.

Duh, memprihatinkan dan menyedihkan jika karyawati harus menghadapi ancaman seperti itu, ya. Semoga semakin banyak yang mau speak up sehingga kasus ini bisa segera ditangani dan nggak terulang lagi di masa depan. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: