BerandaHits
Jumat, 29 Des 2022 14:35

Beragam Dampak Buruk Penggunaan Skin Care Ilegal

Ilustrasi: Produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti beredar secara ilegal dan nggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (Istockphoto/Paulynn)

Jangan coba-coba dengan sesuatu yang ilegal, termasuk skin care. Sebab, produk perawatan yang ilegal kemungkinan akan mendatangkan beragam dampak buruk.

Inibaru.id - Merawat kulit wajah dengan serangkaian produk skin care memang disarankan. Tapi, akan berbahaya jika skin care yang kamu gunakan nggak disertai dengan label BPOM, Millens.

Plt Kepala BPOM Bandar Lampung Zamroni mengatakan, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti beredar secara ilegal dan nggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Lalu, bahan berbahaya apa yang mungkin terkandung dalam kosmetik ilegal?

“Keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujar Zamroni.

Jangan meremehkan dampak negatif dari penggunaan skin care atau kosmetik tanpa label BPOM, ya! Berikut beberapa hal buruk yang mungkin bakal terjadi.

Merkuri

Ilustrasi: Selain merusak kulit wajah, merkuri juga merupakan zat karsinogenik atau zat yang menyebabkan kanker. (Istimewa)

Kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).

Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Hidrokinon

Penggunaan hidrokinon harus dalam pengawasan dokter dan mendapat label BPOM. Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid

Zat ini banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat, dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Bahan Pewarna

Bahan pewarna yang dimaksud adalah Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075). Bahan-bahan itu sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi karena warnanya yang cerah.

Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Begitu banyak dan mengerikan akibat mengunakan kosmetik ilegal ya, Millens? Kamu tentu akan menghindari hal-hal itu terjadi padamu kan? Jadi, jangan coba-coba dan tergiur dengan promosi, ya! (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Ingin Gunakan Produk Skincare? Cek Izin Edar untuk Jaminan Keamanan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Hanya Eksis di Ramadan, Begini Kelezatan Petis Bumbon Khas Semarang

27 Feb 2026

Cek Jadwal Gerhana Bulan Total di Indonesia pada 3 Maret 2026 Nanti

27 Feb 2026

Apresiasi Pelanggan Setia dengan Mobil dan Skuter via Program BombasTri

27 Feb 2026

Tawur Agung Kesanga Nasional 2026 di Candi Prambanan, Catat Tanggal Mainnya!

27 Feb 2026

Matematika Sulit? Bisa Jadi Karena Otakmu 'Gagal Move On' dari Kesalahan

27 Feb 2026

Korea Selatan Berencana Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia!

27 Feb 2026

Menguak Asal Istilah 'Udan Kethek', Fenomena Hujan Turun saat Cuaca Sedang Panas

28 Feb 2026

Benarkah Tidur Setelah Sahur Selalu Bikin Mimpi Buruk?

28 Feb 2026

Jadi Tujuan Utama Mudik 2026, Jateng Siapkan Layanan dan Pengawasan Ketat

28 Feb 2026

Pameran Tatah 2026, Etalase Karya Ukir Jepara di Museum Nasional

28 Feb 2026

Bukan Lemah, Ini Alasan Kenapa Air Matamu Gampang Banget Menetes

28 Feb 2026

Sambut Pemudik, Kemantapan Jalan Nasional di Jateng Tembus 93,47 Persen

28 Feb 2026

Mencicipi Lezatnya Rasa Serabi Ndeso di Grobogan

1 Mar 2026

Sering Ikut Tren Bikin Karikatur dengan AI Memakai Foto Diri, Berbahaya nggak Sih?

1 Mar 2026

Dampak Eskalasi Konflik di Timur Tengah terhadap Perjalanan Umrah Indonesia

1 Mar 2026

Feminization of Poverty dan Kemiskinan yang Berparas Perempuan

1 Mar 2026

Biar Nggak Gagap Bencana, Kemendikdasmen Rilis Panduan Pendidikan Kebencanaan Terbaru!

1 Mar 2026

Nestapa Padang Rumput, Hilang Senyap di Balik Bayang Hutan

1 Mar 2026

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: