BerandaHits
Jumat, 29 Des 2022 14:35

Beragam Dampak Buruk Penggunaan Skin Care Ilegal

Ilustrasi: Produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti beredar secara ilegal dan nggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (Istockphoto/Paulynn)

Jangan coba-coba dengan sesuatu yang ilegal, termasuk skin care. Sebab, produk perawatan yang ilegal kemungkinan akan mendatangkan beragam dampak buruk.

Inibaru.id - Merawat kulit wajah dengan serangkaian produk skin care memang disarankan. Tapi, akan berbahaya jika skin care yang kamu gunakan nggak disertai dengan label BPOM, Millens.

Plt Kepala BPOM Bandar Lampung Zamroni mengatakan, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti beredar secara ilegal dan nggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Lalu, bahan berbahaya apa yang mungkin terkandung dalam kosmetik ilegal?

“Keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujar Zamroni.

Jangan meremehkan dampak negatif dari penggunaan skin care atau kosmetik tanpa label BPOM, ya! Berikut beberapa hal buruk yang mungkin bakal terjadi.

Merkuri

Ilustrasi: Selain merusak kulit wajah, merkuri juga merupakan zat karsinogenik atau zat yang menyebabkan kanker. (Istimewa)

Kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).

Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Hidrokinon

Penggunaan hidrokinon harus dalam pengawasan dokter dan mendapat label BPOM. Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid

Zat ini banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat, dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Bahan Pewarna

Bahan pewarna yang dimaksud adalah Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075). Bahan-bahan itu sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi karena warnanya yang cerah.

Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Begitu banyak dan mengerikan akibat mengunakan kosmetik ilegal ya, Millens? Kamu tentu akan menghindari hal-hal itu terjadi padamu kan? Jadi, jangan coba-coba dan tergiur dengan promosi, ya! (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Ingin Gunakan Produk Skincare? Cek Izin Edar untuk Jaminan Keamanan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ada Tiga Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, Apa Dampaknya?

9 Des 2024

Menilik Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Lima Daerah

9 Des 2024

Produksi Genting di Desa Papringan, Tetap Autentik dengan Cara Tradisional

9 Des 2024

Rekor 1.000 Poin Megawati Hangestri di Liga Voli Korea

9 Des 2024

Peringati Perang Diponegoro, Warga Yogyakarta Gelar Kirab Tongkat Kiai Cokro

9 Des 2024

Tanpa Transit! Uji Coba Direct Train Gambir-Semarang Tawang, KAI Tawarkan Diskon 50 Persen

9 Des 2024

Sidang Kode Etik Kasus Penembakan di Semarang, Hadirkan Saksi dan Keluarga Korban

9 Des 2024

Apa yang Bikin Generasi Z Sering Dideskripsikan sebagai Generasi Paling Kesepian?

9 Des 2024

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

10 Des 2024

Penembak Siswa SMK 4 Semarang Dipecat; Ayah Korban: Tersangka Nggak Minta Maaf

10 Des 2024

50 Persen Hidup Lansia Indonesia Bergantung pada Anaknya; Yuk Siapkan Dana Pensiun!

10 Des 2024

Asap Indah Desa Wonosari, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Jawa Tengah

10 Des 2024

Hanya Membawa Kerugian, Jangan Tergoda Janji Manis Judi Online!

10 Des 2024

Benarkah Pasien BPJS Hanya Bisa Dirawat Inap Maksimal 3 Hari?

10 Des 2024

Jepara Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

10 Des 2024

Banyak Bencana di Akhir Tahun, Pakar: Musim Hujan Kali Ini Nggak Normal

10 Des 2024

2024, Vasco da Gama Akhirnya Mencapai Maluku!

11 Des 2024

Kisruh Perebutan Kursi Ketua PMI, Bagaimana Kronologinya?

11 Des 2024

Janji kepada Anjing Mengilhami Pembuatan Film 'The Biggest Little Farm'

11 Des 2024

Geliat Genting Tanah Liat dalam Pusaran Bisnis Atap yang Semakin Berat

11 Des 2024