BerandaHits
Jumat, 29 Des 2022 14:35

Beragam Dampak Buruk Penggunaan Skin Care Ilegal

Ilustrasi: Produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti beredar secara ilegal dan nggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (Istockphoto/Paulynn)

Jangan coba-coba dengan sesuatu yang ilegal, termasuk skin care. Sebab, produk perawatan yang ilegal kemungkinan akan mendatangkan beragam dampak buruk.

Inibaru.id - Merawat kulit wajah dengan serangkaian produk skin care memang disarankan. Tapi, akan berbahaya jika skin care yang kamu gunakan nggak disertai dengan label BPOM, Millens.

Plt Kepala BPOM Bandar Lampung Zamroni mengatakan, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti beredar secara ilegal dan nggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Lalu, bahan berbahaya apa yang mungkin terkandung dalam kosmetik ilegal?

“Keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujar Zamroni.

Jangan meremehkan dampak negatif dari penggunaan skin care atau kosmetik tanpa label BPOM, ya! Berikut beberapa hal buruk yang mungkin bakal terjadi.

Merkuri

Ilustrasi: Selain merusak kulit wajah, merkuri juga merupakan zat karsinogenik atau zat yang menyebabkan kanker. (Istimewa)

Kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).

Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Hidrokinon

Penggunaan hidrokinon harus dalam pengawasan dokter dan mendapat label BPOM. Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid

Zat ini banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat, dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Bahan Pewarna

Bahan pewarna yang dimaksud adalah Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075). Bahan-bahan itu sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi karena warnanya yang cerah.

Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Begitu banyak dan mengerikan akibat mengunakan kosmetik ilegal ya, Millens? Kamu tentu akan menghindari hal-hal itu terjadi padamu kan? Jadi, jangan coba-coba dan tergiur dengan promosi, ya! (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Ingin Gunakan Produk Skincare? Cek Izin Edar untuk Jaminan Keamanan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Jejak Yerusalem dalam Nama Kudus hingga Dijuluki Yerusalem van Java

21 Sep 2026

Prabowo Ungkap Rencana Bikin Bensin dari Batu Bara, Ini Tantangannya

22 Sep 2026

BDx Bangun Pusat Data AI 640 MW di Jatiluhur

23 Sep 2026

Dari Kuliner Perantauan hingga Jadi Identitas Daerah, Ini Fakta Menarik Mi Ayam Wonogiri

24 Sep 2026

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

25 Sep 2026

670 Penari Bawa Tari Lajur Caping Kalo Kudus Pecahkan Rekor MURI

26 Sep 2026

67 Juta Orang Gunakan QRIS, Apakah Masyarakat Mulai Tinggalkan Uang Tunai?

28 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: