BerandaHits
Sabtu, 8 Mei 2020 12:26

Benarkah Mulai Hari Ini Pemudik Nekat Akan Didenda Rp 100 Juta?

Ilustrasi pemudik di tengah pandemi Covid-19 (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Antisipasi bagi pemudik yang nekat dan bandel terus dilakukan, Hanya, apakah benar jika mulai hari ini, Jumat (8/5/2020), pemudik akan didenda hingga Rp 100 juta?

Inibaru.id – Larangan mudik yang sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 nggak membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk pulang kampung. Dalam realitanya, banyak orang yang masih mencuri kesempatan untuk mudik. Padahal, aparat kepolisian sudah melakukan pengawasan yang ketat dan meminta pemudik yang nekat untuk putar balik ke tempatnya merantau.

Sayangnya, pemberlakuan check point oleh aparat sepertinya nggak dianggap serius oleh masyarakat. Hal inilah yang membuat pemerintah berinisiatif untuk memberlakukan skenario lainnya, yakni mendenda para pemudik yang masih nekat.

Mulai hari ini, Jumat (8/5/2020) hingga 31 Mei 2020, pemerintah dikabarkan akan menindak para pemudik yang nekat dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 100 juta! Dasar pemberlakuan sanksi tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, apakah pemberlakuan denda dengan nilai yang cukup fantastis ini benar-benar akan dimulai hari ini?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub nggak ikut campur dalam menentukan hukuman. Semua keputusan termasuk denda akan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Implementasinya seperti apa, itu semua diserahkan ke pihak kepolisian sebagai pelaksana di lapangan. Sedangkan untuk kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang tanpa izin, juga sepenuhnya wewenang polisi untuk menindak dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Adita.

Pemeriksaan kendaraan yang melakukan mudik (Inibaru.id/Audrian F)

Sementara itu, pihak kepolisian justru mengaku belum perlu menetapkan denda hingga Rp 100 juta bagi pemudik yang nekat dan bandel.

Hal ini diamini oleh Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono. Dia mengatakan bila sanksi pidana belum perlu dilakukan karena sejauh ini sanksi putar balik cukup efektif menahan pemudik keluar dari wilayahnya.

“Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif,” ujarnya.

Istiono pun mengatakan nggak perlu ada sanksi pidana untuk masyarakat yang melanggar mudik.

Pemudik yang nekat bisa saja didenda (Inibaru.id/Audrian F)

Tanggapan lain dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Dia lebih setuju dengan kombinasi sanksi putar balik dan UU Lalu Lintas bagi para pelanggar larangan mudik.

“Misal ada pelanggaran lalu lintas, seperti travel gelap berarti dia kena Pasal 308. Atau di saat pengendara nggak membawa SIM, terdapat pelanggaran lalu lintas akan kita tindak. Kalau hanya pelanggaran larangan mudik kita akan minta putar balik. Sementara kebijakannya seperti itu,” ujar Sambodo.

Nah, meski pemberlakukan denda Rp 100 juta belum diterapkan, tetap saja lebih baik stay at home dan nggak mudik aja ya, Millens. Hal ini penting demi mencegah virus corona!(Det/MG31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: