BerandaHits
Sabtu, 8 Mei 2020 12:26

Benarkah Mulai Hari Ini Pemudik Nekat Akan Didenda Rp 100 Juta?

Ilustrasi pemudik di tengah pandemi Covid-19 (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Antisipasi bagi pemudik yang nekat dan bandel terus dilakukan, Hanya, apakah benar jika mulai hari ini, Jumat (8/5/2020), pemudik akan didenda hingga Rp 100 juta?

Inibaru.id – Larangan mudik yang sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 nggak membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk pulang kampung. Dalam realitanya, banyak orang yang masih mencuri kesempatan untuk mudik. Padahal, aparat kepolisian sudah melakukan pengawasan yang ketat dan meminta pemudik yang nekat untuk putar balik ke tempatnya merantau.

Sayangnya, pemberlakuan check point oleh aparat sepertinya nggak dianggap serius oleh masyarakat. Hal inilah yang membuat pemerintah berinisiatif untuk memberlakukan skenario lainnya, yakni mendenda para pemudik yang masih nekat.

Mulai hari ini, Jumat (8/5/2020) hingga 31 Mei 2020, pemerintah dikabarkan akan menindak para pemudik yang nekat dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 100 juta! Dasar pemberlakuan sanksi tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, apakah pemberlakuan denda dengan nilai yang cukup fantastis ini benar-benar akan dimulai hari ini?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub nggak ikut campur dalam menentukan hukuman. Semua keputusan termasuk denda akan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Implementasinya seperti apa, itu semua diserahkan ke pihak kepolisian sebagai pelaksana di lapangan. Sedangkan untuk kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang tanpa izin, juga sepenuhnya wewenang polisi untuk menindak dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Adita.

Pemeriksaan kendaraan yang melakukan mudik (Inibaru.id/Audrian F)

Sementara itu, pihak kepolisian justru mengaku belum perlu menetapkan denda hingga Rp 100 juta bagi pemudik yang nekat dan bandel.

Hal ini diamini oleh Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono. Dia mengatakan bila sanksi pidana belum perlu dilakukan karena sejauh ini sanksi putar balik cukup efektif menahan pemudik keluar dari wilayahnya.

“Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif,” ujarnya.

Istiono pun mengatakan nggak perlu ada sanksi pidana untuk masyarakat yang melanggar mudik.

Pemudik yang nekat bisa saja didenda (Inibaru.id/Audrian F)

Tanggapan lain dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Dia lebih setuju dengan kombinasi sanksi putar balik dan UU Lalu Lintas bagi para pelanggar larangan mudik.

“Misal ada pelanggaran lalu lintas, seperti travel gelap berarti dia kena Pasal 308. Atau di saat pengendara nggak membawa SIM, terdapat pelanggaran lalu lintas akan kita tindak. Kalau hanya pelanggaran larangan mudik kita akan minta putar balik. Sementara kebijakannya seperti itu,” ujar Sambodo.

Nah, meski pemberlakukan denda Rp 100 juta belum diterapkan, tetap saja lebih baik stay at home dan nggak mudik aja ya, Millens. Hal ini penting demi mencegah virus corona!(Det/MG31/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: