BerandaHits
Jumat, 16 Mei 2019 11:19

Benarkah Advokat Kebal Hukum?

Tanpa iktikad baik, hak imunitas advokat nggak bisa didapatkan. (teropongsenayan.com)

Dalam memberikan pembelaan kepada klien, advokat nggak selamanya kebal hukum lo. Syarat berikut harus diterapkan untuk bisa mendapatkan hak imunitas advokat.

Inibaru.id- Advokat mempunyai hak imunitas atau kondisi ketika seorang advokat nggak bisa dituntut ketika menjalankan tugasnya yang dijamin oleh UU. Namun bukan berarti advokat kebal hukum lo, Millens!

Dikutip dari Kompas (28/2/2019) Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan bahwa hak imunitas tersebut digantungkan pada tujuan profesi advokat tersebut dilakukan berdasarkan iktikad baik atau nggak. Dia memaparkan hal tersebut ketika membacakan Pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat.

FYI, pasal 16 UU 18/2003 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya untuk membela tegaknya keadilan berdasarkan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Manahan menambahkan bahwa dalam membela klien, advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hal inilah yang dimaksud dengan iktikad baik yang tertuang dalam pasal 16 UU 18/2003.

Iktikad baik ini juga dikuatkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018. Kata kunci dalam hak imunitas ini terdapat pada iktikad baik, bukan kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas ini akan gugur saat advokat nggak memenuhi unsur iktikad baik ini. Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa hak imunitas harus berdasarkan iktikad baik berdasarkan UU yang berlaku.

Sekarang sudah paham kan mana advokat yang kebal hukum dengan yang bisa dipidana ya, Millens? (IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: