BerandaHits
Jumat, 16 Mei 2019 11:19

Benarkah Advokat Kebal Hukum?

Tanpa iktikad baik, hak imunitas advokat nggak bisa didapatkan. (teropongsenayan.com)

Dalam memberikan pembelaan kepada klien, advokat nggak selamanya kebal hukum lo. Syarat berikut harus diterapkan untuk bisa mendapatkan hak imunitas advokat.

Inibaru.id- Advokat mempunyai hak imunitas atau kondisi ketika seorang advokat nggak bisa dituntut ketika menjalankan tugasnya yang dijamin oleh UU. Namun bukan berarti advokat kebal hukum lo, Millens!

Dikutip dari Kompas (28/2/2019) Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan bahwa hak imunitas tersebut digantungkan pada tujuan profesi advokat tersebut dilakukan berdasarkan iktikad baik atau nggak. Dia memaparkan hal tersebut ketika membacakan Pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat.

FYI, pasal 16 UU 18/2003 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya untuk membela tegaknya keadilan berdasarkan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Manahan menambahkan bahwa dalam membela klien, advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hal inilah yang dimaksud dengan iktikad baik yang tertuang dalam pasal 16 UU 18/2003.

Iktikad baik ini juga dikuatkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018. Kata kunci dalam hak imunitas ini terdapat pada iktikad baik, bukan kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas ini akan gugur saat advokat nggak memenuhi unsur iktikad baik ini. Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa hak imunitas harus berdasarkan iktikad baik berdasarkan UU yang berlaku.

Sekarang sudah paham kan mana advokat yang kebal hukum dengan yang bisa dipidana ya, Millens? (IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: