BerandaHits
Jumat, 16 Mei 2019 11:19

Benarkah Advokat Kebal Hukum?

Tanpa iktikad baik, hak imunitas advokat nggak bisa didapatkan. (teropongsenayan.com)

Dalam memberikan pembelaan kepada klien, advokat nggak selamanya kebal hukum lo. Syarat berikut harus diterapkan untuk bisa mendapatkan hak imunitas advokat.

Inibaru.id- Advokat mempunyai hak imunitas atau kondisi ketika seorang advokat nggak bisa dituntut ketika menjalankan tugasnya yang dijamin oleh UU. Namun bukan berarti advokat kebal hukum lo, Millens!

Dikutip dari Kompas (28/2/2019) Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan bahwa hak imunitas tersebut digantungkan pada tujuan profesi advokat tersebut dilakukan berdasarkan iktikad baik atau nggak. Dia memaparkan hal tersebut ketika membacakan Pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat.

FYI, pasal 16 UU 18/2003 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya untuk membela tegaknya keadilan berdasarkan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Manahan menambahkan bahwa dalam membela klien, advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hal inilah yang dimaksud dengan iktikad baik yang tertuang dalam pasal 16 UU 18/2003.

Iktikad baik ini juga dikuatkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018. Kata kunci dalam hak imunitas ini terdapat pada iktikad baik, bukan kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas ini akan gugur saat advokat nggak memenuhi unsur iktikad baik ini. Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa hak imunitas harus berdasarkan iktikad baik berdasarkan UU yang berlaku.

Sekarang sudah paham kan mana advokat yang kebal hukum dengan yang bisa dipidana ya, Millens? (IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: