BerandaHits
Jumat, 16 Mei 2019 11:19

Benarkah Advokat Kebal Hukum?

Tanpa iktikad baik, hak imunitas advokat nggak bisa didapatkan. (teropongsenayan.com)

Dalam memberikan pembelaan kepada klien, advokat nggak selamanya kebal hukum lo. Syarat berikut harus diterapkan untuk bisa mendapatkan hak imunitas advokat.

Inibaru.id- Advokat mempunyai hak imunitas atau kondisi ketika seorang advokat nggak bisa dituntut ketika menjalankan tugasnya yang dijamin oleh UU. Namun bukan berarti advokat kebal hukum lo, Millens!

Dikutip dari Kompas (28/2/2019) Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan bahwa hak imunitas tersebut digantungkan pada tujuan profesi advokat tersebut dilakukan berdasarkan iktikad baik atau nggak. Dia memaparkan hal tersebut ketika membacakan Pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat.

FYI, pasal 16 UU 18/2003 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya untuk membela tegaknya keadilan berdasarkan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Manahan menambahkan bahwa dalam membela klien, advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hal inilah yang dimaksud dengan iktikad baik yang tertuang dalam pasal 16 UU 18/2003.

Iktikad baik ini juga dikuatkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018. Kata kunci dalam hak imunitas ini terdapat pada iktikad baik, bukan kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas ini akan gugur saat advokat nggak memenuhi unsur iktikad baik ini. Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa hak imunitas harus berdasarkan iktikad baik berdasarkan UU yang berlaku.

Sekarang sudah paham kan mana advokat yang kebal hukum dengan yang bisa dipidana ya, Millens? (IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: