BerandaHits
Jumat, 16 Mei 2019 11:19

Benarkah Advokat Kebal Hukum?

Tanpa iktikad baik, hak imunitas advokat nggak bisa didapatkan. (teropongsenayan.com)

Dalam memberikan pembelaan kepada klien, advokat nggak selamanya kebal hukum lo. Syarat berikut harus diterapkan untuk bisa mendapatkan hak imunitas advokat.

Inibaru.id- Advokat mempunyai hak imunitas atau kondisi ketika seorang advokat nggak bisa dituntut ketika menjalankan tugasnya yang dijamin oleh UU. Namun bukan berarti advokat kebal hukum lo, Millens!

Dikutip dari Kompas (28/2/2019) Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan bahwa hak imunitas tersebut digantungkan pada tujuan profesi advokat tersebut dilakukan berdasarkan iktikad baik atau nggak. Dia memaparkan hal tersebut ketika membacakan Pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat.

FYI, pasal 16 UU 18/2003 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya untuk membela tegaknya keadilan berdasarkan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.

Manahan menambahkan bahwa dalam membela klien, advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hal inilah yang dimaksud dengan iktikad baik yang tertuang dalam pasal 16 UU 18/2003.

Iktikad baik ini juga dikuatkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018. Kata kunci dalam hak imunitas ini terdapat pada iktikad baik, bukan kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas ini akan gugur saat advokat nggak memenuhi unsur iktikad baik ini. Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa hak imunitas harus berdasarkan iktikad baik berdasarkan UU yang berlaku.

Sekarang sudah paham kan mana advokat yang kebal hukum dengan yang bisa dipidana ya, Millens? (IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: