BerandaHits
Rabu, 6 Sep 2022 18:35

Belasan Ton Solar Subsidi Ditimbun, Pelaku Oknum ASN Kudus

Ilustrasi: Oknum ASN di Kudus ditangkap polisi karena menimbun 12 ton solar subsidi. (Katadata/123RF/Rclassenlayouts)

Sebanyak 12 ton solar subsidi ditimbun di sebuah gudang di Kudus, Jawa Tengah. Polisi menangkap tiga pelaku yang salah satunya merupakan oknum ASN Kudus.

Inibaru.id - Sementara banyak orang mengeluh keberatan karena naiknya harga BBM, oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Kudus malah membuat situasi makin runyam dengan melakukan penimbunan BBM subsidi. Hal itu diungkap Polres Kudus pada 18 Agustus 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang mengatakan, Polres Kudus telah membongkar sebuah kasus penyalahgunaan BBM berjenis solar di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus. Dalam penggerebakan, mereka mengamankan tiga orang pelaku.

Tiga pelaku tersebut berasal dari Kudus, yakni AW (42) warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati, dan AK (29) warga Kecamatan Bae. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan pada 18 Agustus, tim gabungkan segera bergerak untuk mengamankan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan BBM," jelas AKP Danang, Senin (5/9). "Di lokasi, kami amankan BBM subsidi solar sebanyak 12 ton.”

Penimbunan solar subsidi yang diduga melibatkan oknum ASN Kudus. (VOI/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Selain solar bersubsidi sebanyak sekitar 12 ton, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA dan satu unit mobil pikap box Grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

"Modus operandi ini dari keterangan salah satu tersangka, mereka mengambil BBM itu dari SPBU dan disetor ke gudang. BBM kemudian ditampung," terangnya.

Danang menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. AW adalah pemilik usaha dan penyewa gedung, sedangkan AR merupakan penyuplai BBM dari SPBU ke dalam gudang. Sementara, AK merupakan pekerja yang diperbantukan AW untuk memindahkan BBM bersubsidi ke penampungan.

Diketahui, AW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN di Pemkab Kudus. Saat dimintai keterangan, AW mengatakan bahwa pihaknya sudah enam bulan melakukan aksi kriminal itu. Dia mengaku terpaksa bertindak kriminal karena terbelit utang.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, tiga tersangka dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 tentang Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.

Ah, ada-ada saja ulah oknum ASN negeri kita ya, Millens. Bukannya melayani masyarakat, ini kok malah mempersulit masyarakat! (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Polres Kudus Bekuk ASN Pelaku Penimbunan BBM Subsidi.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: