BerandaHits
Kamis, 12 Jun 2024 21:06

Begini Kata Polisi soal Grup Facebook Jual Kendaraan STNK Only Pati

Ilustrasi: Kendaraan STNK Only yang diperjualbelikan di grup Facebook. (Lombokpost)

Aparat kepolisian mengaku sudah mengetahui tudingan warganet terkait dengan adanya grup Facebook jual kendaraan STNK Only di Pati. Apakah akan ditindak?

Inibaru.id – Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati masih jadi sorotan banyak pihak. Nggak hanya karena video pengeroyokannya cukup mengerikan sampai-sampai memakan korban jiwa, muncul tudingan bahwa di Pati, Jawa Tengah, ada tempat jual beli kendaraan curian.

Di media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter), misalnya, muncul cuitan dari akun @Txt_Babekota pada Minggu (9/6/2024) yang isinya adalah gambar tangkapan layar dari Facebook yang menunjukkan adanya grup facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only dengan menyebut sejumlah kota yang ada di kawasan Pantura dan Muria seperti Pati, Jepara, Kudus, Rembang, Demak, Purwodadi, serta Semarang.

Meski Pati hanya jadi salah satu kota yang disebut dalam tangkapan layar tersebut, tetap saja sejumlah warganet di kolom komentar cuitan tersebut menuding keberadaan grup ini sebagai bukti adanya tempat jual beli kendaraan curian di wilayah itu.

Discroll nggak abis-abis itu grup. Jangan ditanya posisi aparat ada dimana?!” tulis akun pengunggah.

Asal kamu tahu saja, jika ada kendaraan hanya dijual STNK-nya saja atau bahkan nggak dilengkapi dengan surat-surat apapun, ada kemungkinan kendaraan tersebut adalah hasil curian atau kendaraan gagal kredit yang kemudian digelapkan. Keberadaan grup yang diikuti ribuan orang itu tentu semakin memperkuat tudingan tersebut.

Terkait dengan tudingan ini, Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama pun angkat bicara. Dia berjanji pihaknya akan segera mengusut tudingan warganet terkait dengan adanya grup jual beli kendaaran curian di Facebook.

Grup Facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only. (X/Txt_Babekota)

“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Polda untuk mengecek terkait dengan pemberitaan ini,” ujar Andhika sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (11/6/2024).

Yang pasti, jika memang terbukti ada orang-orang yang terlibat dalam jual-beli kendaraan curian, bisa dikenakan hukum pidana. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 480 KUHP. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa penadah barang curian yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau diduga diperoleh dari kejahatan penadahan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

Jika barang curiannya nggak sampai Rp2,5 juta, maka sesuai dengan Pasal 482 KUHP bisa diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp900 ribu.

“Kalau penyidik mau menegakkan hukum praktik jual beli barang hasil kejahatan, bisa menelusuri siapa penjual, pembeli, apa barangnya, dari mana asalnya dan lain sebagainya,” ungkap pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan.

Hm, cukup mengejutkan ya ternyata kasus pengeroyokan bos rental mobil bisa merembet sampai ke tudingan adanya tempat jual-beli barang curian. Mungkinkah hal ini bisa dikuak aparat kepolisian dengan cepat, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024