BerandaHits
Kamis, 12 Jun 2024 21:06

Begini Kata Polisi soal Grup Facebook Jual Kendaraan STNK Only Pati

Ilustrasi: Kendaraan STNK Only yang diperjualbelikan di grup Facebook. (Lombokpost)

Aparat kepolisian mengaku sudah mengetahui tudingan warganet terkait dengan adanya grup Facebook jual kendaraan STNK Only di Pati. Apakah akan ditindak?

Inibaru.id – Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati masih jadi sorotan banyak pihak. Nggak hanya karena video pengeroyokannya cukup mengerikan sampai-sampai memakan korban jiwa, muncul tudingan bahwa di Pati, Jawa Tengah, ada tempat jual beli kendaraan curian.

Di media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter), misalnya, muncul cuitan dari akun @Txt_Babekota pada Minggu (9/6/2024) yang isinya adalah gambar tangkapan layar dari Facebook yang menunjukkan adanya grup facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only dengan menyebut sejumlah kota yang ada di kawasan Pantura dan Muria seperti Pati, Jepara, Kudus, Rembang, Demak, Purwodadi, serta Semarang.

Meski Pati hanya jadi salah satu kota yang disebut dalam tangkapan layar tersebut, tetap saja sejumlah warganet di kolom komentar cuitan tersebut menuding keberadaan grup ini sebagai bukti adanya tempat jual beli kendaraan curian di wilayah itu.

Discroll nggak abis-abis itu grup. Jangan ditanya posisi aparat ada dimana?!” tulis akun pengunggah.

Asal kamu tahu saja, jika ada kendaraan hanya dijual STNK-nya saja atau bahkan nggak dilengkapi dengan surat-surat apapun, ada kemungkinan kendaraan tersebut adalah hasil curian atau kendaraan gagal kredit yang kemudian digelapkan. Keberadaan grup yang diikuti ribuan orang itu tentu semakin memperkuat tudingan tersebut.

Terkait dengan tudingan ini, Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama pun angkat bicara. Dia berjanji pihaknya akan segera mengusut tudingan warganet terkait dengan adanya grup jual beli kendaaran curian di Facebook.

Grup Facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only. (X/Txt_Babekota)

“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Polda untuk mengecek terkait dengan pemberitaan ini,” ujar Andhika sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (11/6/2024).

Yang pasti, jika memang terbukti ada orang-orang yang terlibat dalam jual-beli kendaraan curian, bisa dikenakan hukum pidana. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 480 KUHP. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa penadah barang curian yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau diduga diperoleh dari kejahatan penadahan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

Jika barang curiannya nggak sampai Rp2,5 juta, maka sesuai dengan Pasal 482 KUHP bisa diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp900 ribu.

“Kalau penyidik mau menegakkan hukum praktik jual beli barang hasil kejahatan, bisa menelusuri siapa penjual, pembeli, apa barangnya, dari mana asalnya dan lain sebagainya,” ungkap pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan.

Hm, cukup mengejutkan ya ternyata kasus pengeroyokan bos rental mobil bisa merembet sampai ke tudingan adanya tempat jual-beli barang curian. Mungkinkah hal ini bisa dikuak aparat kepolisian dengan cepat, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: