BerandaHits
Kamis, 12 Jun 2024 21:06

Begini Kata Polisi soal Grup Facebook Jual Kendaraan STNK Only Pati

Ilustrasi: Kendaraan STNK Only yang diperjualbelikan di grup Facebook. (Lombokpost)

Aparat kepolisian mengaku sudah mengetahui tudingan warganet terkait dengan adanya grup Facebook jual kendaraan STNK Only di Pati. Apakah akan ditindak?

Inibaru.id – Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati masih jadi sorotan banyak pihak. Nggak hanya karena video pengeroyokannya cukup mengerikan sampai-sampai memakan korban jiwa, muncul tudingan bahwa di Pati, Jawa Tengah, ada tempat jual beli kendaraan curian.

Di media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter), misalnya, muncul cuitan dari akun @Txt_Babekota pada Minggu (9/6/2024) yang isinya adalah gambar tangkapan layar dari Facebook yang menunjukkan adanya grup facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only dengan menyebut sejumlah kota yang ada di kawasan Pantura dan Muria seperti Pati, Jepara, Kudus, Rembang, Demak, Purwodadi, serta Semarang.

Meski Pati hanya jadi salah satu kota yang disebut dalam tangkapan layar tersebut, tetap saja sejumlah warganet di kolom komentar cuitan tersebut menuding keberadaan grup ini sebagai bukti adanya tempat jual beli kendaraan curian di wilayah itu.

Discroll nggak abis-abis itu grup. Jangan ditanya posisi aparat ada dimana?!” tulis akun pengunggah.

Asal kamu tahu saja, jika ada kendaraan hanya dijual STNK-nya saja atau bahkan nggak dilengkapi dengan surat-surat apapun, ada kemungkinan kendaraan tersebut adalah hasil curian atau kendaraan gagal kredit yang kemudian digelapkan. Keberadaan grup yang diikuti ribuan orang itu tentu semakin memperkuat tudingan tersebut.

Terkait dengan tudingan ini, Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama pun angkat bicara. Dia berjanji pihaknya akan segera mengusut tudingan warganet terkait dengan adanya grup jual beli kendaaran curian di Facebook.

Grup Facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only. (X/Txt_Babekota)

“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Polda untuk mengecek terkait dengan pemberitaan ini,” ujar Andhika sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (11/6/2024).

Yang pasti, jika memang terbukti ada orang-orang yang terlibat dalam jual-beli kendaraan curian, bisa dikenakan hukum pidana. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 480 KUHP. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa penadah barang curian yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau diduga diperoleh dari kejahatan penadahan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

Jika barang curiannya nggak sampai Rp2,5 juta, maka sesuai dengan Pasal 482 KUHP bisa diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp900 ribu.

“Kalau penyidik mau menegakkan hukum praktik jual beli barang hasil kejahatan, bisa menelusuri siapa penjual, pembeli, apa barangnya, dari mana asalnya dan lain sebagainya,” ungkap pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan.

Hm, cukup mengejutkan ya ternyata kasus pengeroyokan bos rental mobil bisa merembet sampai ke tudingan adanya tempat jual-beli barang curian. Mungkinkah hal ini bisa dikuak aparat kepolisian dengan cepat, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: