BerandaHits
Kamis, 12 Jun 2024 21:06

Begini Kata Polisi soal Grup Facebook Jual Kendaraan STNK Only Pati

Ilustrasi: Kendaraan STNK Only yang diperjualbelikan di grup Facebook. (Lombokpost)

Aparat kepolisian mengaku sudah mengetahui tudingan warganet terkait dengan adanya grup Facebook jual kendaraan STNK Only di Pati. Apakah akan ditindak?

Inibaru.id – Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati masih jadi sorotan banyak pihak. Nggak hanya karena video pengeroyokannya cukup mengerikan sampai-sampai memakan korban jiwa, muncul tudingan bahwa di Pati, Jawa Tengah, ada tempat jual beli kendaraan curian.

Di media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter), misalnya, muncul cuitan dari akun @Txt_Babekota pada Minggu (9/6/2024) yang isinya adalah gambar tangkapan layar dari Facebook yang menunjukkan adanya grup facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only dengan menyebut sejumlah kota yang ada di kawasan Pantura dan Muria seperti Pati, Jepara, Kudus, Rembang, Demak, Purwodadi, serta Semarang.

Meski Pati hanya jadi salah satu kota yang disebut dalam tangkapan layar tersebut, tetap saja sejumlah warganet di kolom komentar cuitan tersebut menuding keberadaan grup ini sebagai bukti adanya tempat jual beli kendaraan curian di wilayah itu.

Discroll nggak abis-abis itu grup. Jangan ditanya posisi aparat ada dimana?!” tulis akun pengunggah.

Asal kamu tahu saja, jika ada kendaraan hanya dijual STNK-nya saja atau bahkan nggak dilengkapi dengan surat-surat apapun, ada kemungkinan kendaraan tersebut adalah hasil curian atau kendaraan gagal kredit yang kemudian digelapkan. Keberadaan grup yang diikuti ribuan orang itu tentu semakin memperkuat tudingan tersebut.

Terkait dengan tudingan ini, Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama pun angkat bicara. Dia berjanji pihaknya akan segera mengusut tudingan warganet terkait dengan adanya grup jual beli kendaaran curian di Facebook.

Grup Facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only. (X/Txt_Babekota)

“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Polda untuk mengecek terkait dengan pemberitaan ini,” ujar Andhika sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (11/6/2024).

Yang pasti, jika memang terbukti ada orang-orang yang terlibat dalam jual-beli kendaraan curian, bisa dikenakan hukum pidana. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 480 KUHP. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa penadah barang curian yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau diduga diperoleh dari kejahatan penadahan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

Jika barang curiannya nggak sampai Rp2,5 juta, maka sesuai dengan Pasal 482 KUHP bisa diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp900 ribu.

“Kalau penyidik mau menegakkan hukum praktik jual beli barang hasil kejahatan, bisa menelusuri siapa penjual, pembeli, apa barangnya, dari mana asalnya dan lain sebagainya,” ungkap pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan.

Hm, cukup mengejutkan ya ternyata kasus pengeroyokan bos rental mobil bisa merembet sampai ke tudingan adanya tempat jual-beli barang curian. Mungkinkah hal ini bisa dikuak aparat kepolisian dengan cepat, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: