BerandaHits
Kamis, 12 Jun 2024 21:06

Begini Kata Polisi soal Grup Facebook Jual Kendaraan STNK Only Pati

Ilustrasi: Kendaraan STNK Only yang diperjualbelikan di grup Facebook. (Lombokpost)

Aparat kepolisian mengaku sudah mengetahui tudingan warganet terkait dengan adanya grup Facebook jual kendaraan STNK Only di Pati. Apakah akan ditindak?

Inibaru.id – Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati masih jadi sorotan banyak pihak. Nggak hanya karena video pengeroyokannya cukup mengerikan sampai-sampai memakan korban jiwa, muncul tudingan bahwa di Pati, Jawa Tengah, ada tempat jual beli kendaraan curian.

Di media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter), misalnya, muncul cuitan dari akun @Txt_Babekota pada Minggu (9/6/2024) yang isinya adalah gambar tangkapan layar dari Facebook yang menunjukkan adanya grup facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only dengan menyebut sejumlah kota yang ada di kawasan Pantura dan Muria seperti Pati, Jepara, Kudus, Rembang, Demak, Purwodadi, serta Semarang.

Meski Pati hanya jadi salah satu kota yang disebut dalam tangkapan layar tersebut, tetap saja sejumlah warganet di kolom komentar cuitan tersebut menuding keberadaan grup ini sebagai bukti adanya tempat jual beli kendaraan curian di wilayah itu.

Discroll nggak abis-abis itu grup. Jangan ditanya posisi aparat ada dimana?!” tulis akun pengunggah.

Asal kamu tahu saja, jika ada kendaraan hanya dijual STNK-nya saja atau bahkan nggak dilengkapi dengan surat-surat apapun, ada kemungkinan kendaraan tersebut adalah hasil curian atau kendaraan gagal kredit yang kemudian digelapkan. Keberadaan grup yang diikuti ribuan orang itu tentu semakin memperkuat tudingan tersebut.

Terkait dengan tudingan ini, Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama pun angkat bicara. Dia berjanji pihaknya akan segera mengusut tudingan warganet terkait dengan adanya grup jual beli kendaaran curian di Facebook.

Grup Facebook Jual Beli Kendaraan STNK Only. (X/Txt_Babekota)

“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Polda untuk mengecek terkait dengan pemberitaan ini,” ujar Andhika sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (11/6/2024).

Yang pasti, jika memang terbukti ada orang-orang yang terlibat dalam jual-beli kendaraan curian, bisa dikenakan hukum pidana. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 480 KUHP. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa penadah barang curian yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau diduga diperoleh dari kejahatan penadahan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.

Jika barang curiannya nggak sampai Rp2,5 juta, maka sesuai dengan Pasal 482 KUHP bisa diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp900 ribu.

“Kalau penyidik mau menegakkan hukum praktik jual beli barang hasil kejahatan, bisa menelusuri siapa penjual, pembeli, apa barangnya, dari mana asalnya dan lain sebagainya,” ungkap pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan.

Hm, cukup mengejutkan ya ternyata kasus pengeroyokan bos rental mobil bisa merembet sampai ke tudingan adanya tempat jual-beli barang curian. Mungkinkah hal ini bisa dikuak aparat kepolisian dengan cepat, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: