Inibaru.id - Tatkala pulang dari Solo dengan menggunakan kereta api pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kemarin, Yani hampir saja nggak turun di stasiun yang tertera di tiketnya. Hal ini gara-gara anaknya tiba-tiba perlu buang air besar di toilet gerbong kereta.
Untungnya, jelang Stasiun Brumbung yang ada di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dia sudah bisa turun. Andai anaknya masih berada di toilet, dia bakal kebingungan karena suaminya sudah menunggu di stasiun legendaris tersebut.
"Tentu kasihan kan suami saya kalau nanti harus pergi ke stasiun lain padahal sudah lama menunggu di Brumbung. Saya juga takut bakal ditegur petugas kereta karena turun nggak sesuai dengan yang di tiket," ucapnya pada Kamis (8/1/2026).
Tapi, sebenarnya, apakah ada hukuman bagi orang yang nggak turun di stasiun yang tertera di tiket? Yuk simak aturannya, Gez?
Dalam perjalanan kereta api, setiap penumpang sejatinya sudah “mengikat janji” lewat tiket yang dibeli. Di dalam tiket tersebut tercantum jelas stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan. Artinya, penumpang wajib naik dan turun sesuai dengan relasi perjalanan yang tertera.
Layaknya Yani misalnya, karena di tiketnya dia harus turun di Stasiun Brumbung, dia pun harus turun di stasiun tersebut, bukannya di Alastua, atau bahkan Semarang Tawang, meski jaraknya dekat.
Masalahnya, di lapangan terkadang muncul kejadian tak terduga. Ada yang ketiduran, ada yang terlalu asyik main ponsel, sampai akhirnya tanpa sadar kereta sudah melewati stasiun tujuan. Ada juga yang sengaja “curang” dengan membeli tiket dengan tujuan stasiun yang lebih dekat dari tujuan aslinya karena harganya lebih murah, padahal niatnya mau turun di stasiun setelahnya. Nah, dua kondisi ini ternyata sama-sama tidak dibenarkan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa penumpang wajib disiplin turun di stasiun sesuai tiket. Hal ini penting demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi semua pengguna jasa kereta api.
Baca Juga:
Uniknya Palang Pintu Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta, Salah Satunya Terpendek di Indonesia!Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, KAI secara rutin mengingatkan penumpang melalui pengumuman di dalam kereta. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan berkala, mulai dari identitas penumpang, nomor kursi, nama kereta, tanggal perjalanan, hingga relasi tiket. Jadi, orang-orang yang nggak turun di stasiun yang tertera di tiket nggak bisa sembarangan duduk manis di kursinya.
Lalu bagaimana kalau ada penumpang yang terlanjur atau sengaja melewati stasiun tujuan? KAI akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun kesempatan pertama. Tak hanya itu, penumpang juga dikenakan denda. Besarannya adalah dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas layanan, dihitung dari stasiun tujuan di tiket sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.
Kalau denda belum bisa dibayar di atas kereta, penumpang masih diberi kesempatan melunasinya di stasiun dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak jadwal kedatangan. Jika tetap tidak diselesaikan, akan ada pembatasan sementara dalam penggunaan layanan kereta api. Untuk pelanggaran berulang, sanksinya bisa lebih panjang.
Intinya, aturan ini bukan semata-mata soal menghukum. KAI menekankan pendekatan edukatif dan humanis agar perjalanan kereta tetap aman, nyaman, dan tertib. Jadi, sebelum berangkat, pastikan kamu tahu di mana harus turun, ya. Jangan sampai kejadian seperti yang dialami Yani juga kamu alami dan bikin deg-degan sendiri di dalam kereta, Gez. (Arie Widodo/E07)
