BerandaHits
Sabtu, 9 Jan 2026 11:01

Begini Aturan bagi Penumpang yang Nggak Turun di Stasiun yang Tertera di Tiketnya

Ilustrasi: Penumpang nggak turun dari kereta sesuai dengan yang tertera di tiket. (Antara/Siswo Widodo)

Kalau ketiduran atau mengalami hal lain hingga bikin kita nggak turun di stasiun yang tertera di tiket, bisa kena hukuman, lo. Seperti apa sih aturannya?

Inibaru.id - Tatkala pulang dari Solo dengan menggunakan kereta api pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kemarin, Yani hampir saja nggak turun di stasiun yang tertera di tiketnya. Hal ini gara-gara anaknya tiba-tiba perlu buang air besar di toilet gerbong kereta.

Untungnya, jelang Stasiun Brumbung yang ada di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dia sudah bisa turun. Andai anaknya masih berada di toilet, dia bakal kebingungan karena suaminya sudah menunggu di stasiun legendaris tersebut.

"Tentu kasihan kan suami saya kalau nanti harus pergi ke stasiun lain padahal sudah lama menunggu di Brumbung. Saya juga takut bakal ditegur petugas kereta karena turun nggak sesuai dengan yang di tiket," ucapnya pada Kamis (8/1/2026).

Tapi, sebenarnya, apakah ada hukuman bagi orang yang nggak turun di stasiun yang tertera di tiket? Yuk simak aturannya, Gez?

Dalam perjalanan kereta api, setiap penumpang sejatinya sudah “mengikat janji” lewat tiket yang dibeli. Di dalam tiket tersebut tercantum jelas stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan. Artinya, penumpang wajib naik dan turun sesuai dengan relasi perjalanan yang tertera.

Layaknya Yani misalnya, karena di tiketnya dia harus turun di Stasiun Brumbung, dia pun harus turun di stasiun tersebut, bukannya di Alastua, atau bahkan Semarang Tawang, meski jaraknya dekat.

Ada baiknya penumpang lebih waspada jelang stasiun tempat dia harus turun agar tidak melanggar aturan. (Infoplus)

Masalahnya, di lapangan terkadang muncul kejadian tak terduga. Ada yang ketiduran, ada yang terlalu asyik main ponsel, sampai akhirnya tanpa sadar kereta sudah melewati stasiun tujuan. Ada juga yang sengaja “curang” dengan membeli tiket dengan tujuan stasiun yang lebih dekat dari tujuan aslinya karena harganya lebih murah, padahal niatnya mau turun di stasiun setelahnya. Nah, dua kondisi ini ternyata sama-sama tidak dibenarkan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa penumpang wajib disiplin turun di stasiun sesuai tiket. Hal ini penting demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi semua pengguna jasa kereta api.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, KAI secara rutin mengingatkan penumpang melalui pengumuman di dalam kereta. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan berkala, mulai dari identitas penumpang, nomor kursi, nama kereta, tanggal perjalanan, hingga relasi tiket. Jadi, orang-orang yang nggak turun di stasiun yang tertera di tiket nggak bisa sembarangan duduk manis di kursinya.

Lalu bagaimana kalau ada penumpang yang terlanjur atau sengaja melewati stasiun tujuan? KAI akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun kesempatan pertama. Tak hanya itu, penumpang juga dikenakan denda. Besarannya adalah dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas layanan, dihitung dari stasiun tujuan di tiket sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.

Kalau denda belum bisa dibayar di atas kereta, penumpang masih diberi kesempatan melunasinya di stasiun dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak jadwal kedatangan. Jika tetap tidak diselesaikan, akan ada pembatasan sementara dalam penggunaan layanan kereta api. Untuk pelanggaran berulang, sanksinya bisa lebih panjang.

Intinya, aturan ini bukan semata-mata soal menghukum. KAI menekankan pendekatan edukatif dan humanis agar perjalanan kereta tetap aman, nyaman, dan tertib. Jadi, sebelum berangkat, pastikan kamu tahu di mana harus turun, ya. Jangan sampai kejadian seperti yang dialami Yani juga kamu alami dan bikin deg-degan sendiri di dalam kereta, Gez. (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: