BerandaHits
Sabtu, 9 Jan 2026 11:01

Begini Aturan bagi Penumpang yang Nggak Turun di Stasiun yang Tertera di Tiketnya

Ilustrasi: Penumpang nggak turun dari kereta sesuai dengan yang tertera di tiket. (Antara/Siswo Widodo)

Kalau ketiduran atau mengalami hal lain hingga bikin kita nggak turun di stasiun yang tertera di tiket, bisa kena hukuman, lo. Seperti apa sih aturannya?

Inibaru.id - Tatkala pulang dari Solo dengan menggunakan kereta api pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kemarin, Yani hampir saja nggak turun di stasiun yang tertera di tiketnya. Hal ini gara-gara anaknya tiba-tiba perlu buang air besar di toilet gerbong kereta.

Untungnya, jelang Stasiun Brumbung yang ada di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dia sudah bisa turun. Andai anaknya masih berada di toilet, dia bakal kebingungan karena suaminya sudah menunggu di stasiun legendaris tersebut.

"Tentu kasihan kan suami saya kalau nanti harus pergi ke stasiun lain padahal sudah lama menunggu di Brumbung. Saya juga takut bakal ditegur petugas kereta karena turun nggak sesuai dengan yang di tiket," ucapnya pada Kamis (8/1/2026).

Tapi, sebenarnya, apakah ada hukuman bagi orang yang nggak turun di stasiun yang tertera di tiket? Yuk simak aturannya, Gez?

Dalam perjalanan kereta api, setiap penumpang sejatinya sudah “mengikat janji” lewat tiket yang dibeli. Di dalam tiket tersebut tercantum jelas stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan. Artinya, penumpang wajib naik dan turun sesuai dengan relasi perjalanan yang tertera.

Layaknya Yani misalnya, karena di tiketnya dia harus turun di Stasiun Brumbung, dia pun harus turun di stasiun tersebut, bukannya di Alastua, atau bahkan Semarang Tawang, meski jaraknya dekat.

Ada baiknya penumpang lebih waspada jelang stasiun tempat dia harus turun agar tidak melanggar aturan. (Infoplus)

Masalahnya, di lapangan terkadang muncul kejadian tak terduga. Ada yang ketiduran, ada yang terlalu asyik main ponsel, sampai akhirnya tanpa sadar kereta sudah melewati stasiun tujuan. Ada juga yang sengaja “curang” dengan membeli tiket dengan tujuan stasiun yang lebih dekat dari tujuan aslinya karena harganya lebih murah, padahal niatnya mau turun di stasiun setelahnya. Nah, dua kondisi ini ternyata sama-sama tidak dibenarkan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa penumpang wajib disiplin turun di stasiun sesuai tiket. Hal ini penting demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi semua pengguna jasa kereta api.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, KAI secara rutin mengingatkan penumpang melalui pengumuman di dalam kereta. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan berkala, mulai dari identitas penumpang, nomor kursi, nama kereta, tanggal perjalanan, hingga relasi tiket. Jadi, orang-orang yang nggak turun di stasiun yang tertera di tiket nggak bisa sembarangan duduk manis di kursinya.

Lalu bagaimana kalau ada penumpang yang terlanjur atau sengaja melewati stasiun tujuan? KAI akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun kesempatan pertama. Tak hanya itu, penumpang juga dikenakan denda. Besarannya adalah dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas layanan, dihitung dari stasiun tujuan di tiket sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.

Kalau denda belum bisa dibayar di atas kereta, penumpang masih diberi kesempatan melunasinya di stasiun dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak jadwal kedatangan. Jika tetap tidak diselesaikan, akan ada pembatasan sementara dalam penggunaan layanan kereta api. Untuk pelanggaran berulang, sanksinya bisa lebih panjang.

Intinya, aturan ini bukan semata-mata soal menghukum. KAI menekankan pendekatan edukatif dan humanis agar perjalanan kereta tetap aman, nyaman, dan tertib. Jadi, sebelum berangkat, pastikan kamu tahu di mana harus turun, ya. Jangan sampai kejadian seperti yang dialami Yani juga kamu alami dan bikin deg-degan sendiri di dalam kereta, Gez. (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kapan Deadline Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax?

25 Feb 2026

Serunya Petualangan Ngabuburit Sambil Naik KRL Solo-Jogja

25 Feb 2026

Seleksi Jabatan Sekda Kota Semarang, Terbuka untuk Seluruh ASN di Tanah Air

25 Feb 2026

AMSI: Perjanjian Dagang RI–AS Jangan Gerus Kedaulatan Kebijakan Pers Kita!

25 Feb 2026

Mitos Transfusi Darah Batalkan Puasa, Pendonor di PMI Semarang Turun Drastis

25 Feb 2026

Nggak Ada Daerah yang Berhasil Raih Adipura 2026, Ini Sebabnya

25 Feb 2026

Mudik Eksklusif Jakarta-Solo-Jogja Makin 'Vibes' dengan Kereta Panoramic

25 Feb 2026

Cerita Jalur Kereta Terpanjang di Dunia: Trans-Siberian Railway

26 Feb 2026

Eksis Sejak 1955, Percetakan Menara Kudus Terus Konsisten Produksi Al-Quran Fisik

26 Feb 2026

Tradisi Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang: Membahayakan!

26 Feb 2026

Berburu Patin Monster di Danau Semarang Zoo, Berbekal Joran dan Rasa Penasaran

26 Feb 2026

Bukan Sekadar Berisik, Tradisi Tongtek Jepara Adalah Simbol Solidaritas dan Kreativitas Tanpa Batas!

26 Feb 2026

Mizab Al Rahman, Talang Emas Berduri Ka’bah yang Penuh Berkah

26 Feb 2026

Hanya Eksis di Ramadan, Begini Kelezatan Petis Bumbon Khas Semarang

27 Feb 2026

Cek Jadwal Gerhana Bulan Total di Indonesia pada 3 Maret 2026 Nanti

27 Feb 2026

Apresiasi Pelanggan Setia dengan Mobil dan Skuter via Program BombasTri

27 Feb 2026

Tawur Agung Kesanga Nasional 2026 di Candi Prambanan, Catat Tanggal Mainnya!

27 Feb 2026

Matematika Sulit? Bisa Jadi Karena Otakmu 'Gagal Move On' dari Kesalahan

27 Feb 2026

Korea Selatan Berencana Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia!

27 Feb 2026

Menguak Asal Istilah 'Udan Kethek', Fenomena Hujan Turun saat Cuaca Sedang Panas

28 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: