BerandaHits
Sabtu, 9 Jan 2026 11:01

Begini Aturan bagi Penumpang yang Nggak Turun di Stasiun yang Tertera di Tiketnya

Ilustrasi: Penumpang nggak turun dari kereta sesuai dengan yang tertera di tiket. (Antara/Siswo Widodo)

Kalau ketiduran atau mengalami hal lain hingga bikin kita nggak turun di stasiun yang tertera di tiket, bisa kena hukuman, lo. Seperti apa sih aturannya?

Inibaru.id - Tatkala pulang dari Solo dengan menggunakan kereta api pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kemarin, Yani hampir saja nggak turun di stasiun yang tertera di tiketnya. Hal ini gara-gara anaknya tiba-tiba perlu buang air besar di toilet gerbong kereta.

Untungnya, jelang Stasiun Brumbung yang ada di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dia sudah bisa turun. Andai anaknya masih berada di toilet, dia bakal kebingungan karena suaminya sudah menunggu di stasiun legendaris tersebut.

"Tentu kasihan kan suami saya kalau nanti harus pergi ke stasiun lain padahal sudah lama menunggu di Brumbung. Saya juga takut bakal ditegur petugas kereta karena turun nggak sesuai dengan yang di tiket," ucapnya pada Kamis (8/1/2026).

Tapi, sebenarnya, apakah ada hukuman bagi orang yang nggak turun di stasiun yang tertera di tiket? Yuk simak aturannya, Gez?

Dalam perjalanan kereta api, setiap penumpang sejatinya sudah “mengikat janji” lewat tiket yang dibeli. Di dalam tiket tersebut tercantum jelas stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan. Artinya, penumpang wajib naik dan turun sesuai dengan relasi perjalanan yang tertera.

Layaknya Yani misalnya, karena di tiketnya dia harus turun di Stasiun Brumbung, dia pun harus turun di stasiun tersebut, bukannya di Alastua, atau bahkan Semarang Tawang, meski jaraknya dekat.

Ada baiknya penumpang lebih waspada jelang stasiun tempat dia harus turun agar tidak melanggar aturan. (Infoplus)

Masalahnya, di lapangan terkadang muncul kejadian tak terduga. Ada yang ketiduran, ada yang terlalu asyik main ponsel, sampai akhirnya tanpa sadar kereta sudah melewati stasiun tujuan. Ada juga yang sengaja “curang” dengan membeli tiket dengan tujuan stasiun yang lebih dekat dari tujuan aslinya karena harganya lebih murah, padahal niatnya mau turun di stasiun setelahnya. Nah, dua kondisi ini ternyata sama-sama tidak dibenarkan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa penumpang wajib disiplin turun di stasiun sesuai tiket. Hal ini penting demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi semua pengguna jasa kereta api.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, KAI secara rutin mengingatkan penumpang melalui pengumuman di dalam kereta. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan berkala, mulai dari identitas penumpang, nomor kursi, nama kereta, tanggal perjalanan, hingga relasi tiket. Jadi, orang-orang yang nggak turun di stasiun yang tertera di tiket nggak bisa sembarangan duduk manis di kursinya.

Lalu bagaimana kalau ada penumpang yang terlanjur atau sengaja melewati stasiun tujuan? KAI akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun kesempatan pertama. Tak hanya itu, penumpang juga dikenakan denda. Besarannya adalah dua kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas layanan, dihitung dari stasiun tujuan di tiket sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.

Kalau denda belum bisa dibayar di atas kereta, penumpang masih diberi kesempatan melunasinya di stasiun dalam waktu maksimal 1x24 jam sejak jadwal kedatangan. Jika tetap tidak diselesaikan, akan ada pembatasan sementara dalam penggunaan layanan kereta api. Untuk pelanggaran berulang, sanksinya bisa lebih panjang.

Intinya, aturan ini bukan semata-mata soal menghukum. KAI menekankan pendekatan edukatif dan humanis agar perjalanan kereta tetap aman, nyaman, dan tertib. Jadi, sebelum berangkat, pastikan kamu tahu di mana harus turun, ya. Jangan sampai kejadian seperti yang dialami Yani juga kamu alami dan bikin deg-degan sendiri di dalam kereta, Gez. (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: