BerandaHits
Jumat, 15 Feb 2018 16:05

Bandar Arisol "Mama Yona" Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Grup Facebook Arisol Mama Yona yang memiliki anggota hampir 3 ribu orang. (Katasulsel.com)

Bandar arisan online "Mama Yona" resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga menjerat korbannya dengan iming-iming keuntungan mencapai 50 persen yang bisa didapatkan setiap minggu.

Inibaru.id – Millens, berhati-hatilah berinvestasi, terutama jika margin keuntungan yang ditawarkan terlalu besar. Desy Sitanggang, bandar arisan online (arisol) "Mama Yona" yang belakangan marak di media sosial, beru saja ditetapkan sebagai tersangka. Desy diamankan Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi karena diduga menipu ratusan anggotanya yang tergabung dalam  grup Facebook.

Pikiran-rakyat.com, Rabu (14/2/2018) menulis, dalam sepekan terakhir, sejumlah korban telah melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolrestro Bekasi. Diduga, uang yang dilarikan Desy mencapai miliaran rupiah.

“Kami tetapkan Desy Sitanggang sebagai tersangka. Suaminya, Yuki Rumampea, juga sudah diamankan,” ucap AKBP Rizal Marito, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Rabu (14/2).

Grup arisol Mama Yona di Facebook memiliki sekurangnya tiga ribuan anggota. Nah, sekitar 300-600 orang di antaranya tercatat sebagai anggota aktif dan selalu mengikuti arisan. Uang yang telah masuk ke arisan tersebut sekitar Rp 15 miliar meskipun kerugian yang dilaporkan ke kepolisian saat ini baru Rp 800 juta. Nggak cuma dari Bekasi, korban penipuan ini pun datang dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca juga:
Sempat Viral di Media Sosial, Bapak dari Bocah yang Lemas di Minimarket Diamankan Polisi
Tujuh Kepala Daerah Jadi Tersangka pada Awal 2018

Desy rupanya nggak beraksi seorang diri. Ada beberapa operator yang mengelola arisan online ini. Hanya saja, nggak semua operator pernah bertemu langsung dengan Desy. Banyak orang terjerat penipuan berkedok investasi ini lantaran tergiur keuntungan yang begitu besar, yakni mencapai 50 persen per pekan.

Salah seorang korban, Wintro Prowoto, mengaku tertarik ikut arisan yang mulai diluncurkan pada Agustus 2017 ini karena menjanjikan keuntungan besar. Namun, setelah menyetor ke rekening Desy Sitanggang sebanyak Rp 10 juta, dia tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun.

Winto dan rekan-rekannya yang berasal dari Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, bahkan secara keseluruhan telah menyetor Rp 45 juta pada tersangka dan hingga kini nggak pernah mendapatkan kembali uangnya.

Nggak hanya melarikan dana ratusan juta rupiah, Desy juga diketahui pernah mentransfer uang pada dua orang kerabatnya, yakni Fenny Juni Aruan dan Monika Vivianti, masing-masing sebanyak Rp 200 juta. Kedua orang ini pun kini dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca juga:
KPK OTT Bupati Subang, Siapa Dia?
Menyambut Imlek, Puluhan Siswa PAUD Kucica Belajar Bikin Bakpao

“Arisan online ini termasuk kejahatan tindak pidana pencucian uang dan melanggar UU ITE. Tersangka juga dijerat UU TPPU,” lanjut Rizal.

Hingga saat ini, sudah ada 25 orang korban yang melapor dan tujuh orang saksi yang diperiksa. Besar kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah sehingga pihak kepolisian pun mempersiapkan diri untuk menerima laporan lainnya.

Nah, bahaya kan? Yakin deh, nggak ada investasi yang bisa menjanjikan keuntungan begitu besar dalam waktu yang sedemikian singkat. Jangan mudah tergiur ya, Millens! Pastikan uangmu diinvestasikan ke tempat yang aman! (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: