BerandaHits
Jumat, 15 Feb 2018 16:05

Bandar Arisol "Mama Yona" Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Grup Facebook Arisol Mama Yona yang memiliki anggota hampir 3 ribu orang. (Katasulsel.com)

Bandar arisan online "Mama Yona" resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga menjerat korbannya dengan iming-iming keuntungan mencapai 50 persen yang bisa didapatkan setiap minggu.

Inibaru.id – Millens, berhati-hatilah berinvestasi, terutama jika margin keuntungan yang ditawarkan terlalu besar. Desy Sitanggang, bandar arisan online (arisol) "Mama Yona" yang belakangan marak di media sosial, beru saja ditetapkan sebagai tersangka. Desy diamankan Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi karena diduga menipu ratusan anggotanya yang tergabung dalam  grup Facebook.

Pikiran-rakyat.com, Rabu (14/2/2018) menulis, dalam sepekan terakhir, sejumlah korban telah melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolrestro Bekasi. Diduga, uang yang dilarikan Desy mencapai miliaran rupiah.

“Kami tetapkan Desy Sitanggang sebagai tersangka. Suaminya, Yuki Rumampea, juga sudah diamankan,” ucap AKBP Rizal Marito, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Rabu (14/2).

Grup arisol Mama Yona di Facebook memiliki sekurangnya tiga ribuan anggota. Nah, sekitar 300-600 orang di antaranya tercatat sebagai anggota aktif dan selalu mengikuti arisan. Uang yang telah masuk ke arisan tersebut sekitar Rp 15 miliar meskipun kerugian yang dilaporkan ke kepolisian saat ini baru Rp 800 juta. Nggak cuma dari Bekasi, korban penipuan ini pun datang dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca juga:
Sempat Viral di Media Sosial, Bapak dari Bocah yang Lemas di Minimarket Diamankan Polisi
Tujuh Kepala Daerah Jadi Tersangka pada Awal 2018

Desy rupanya nggak beraksi seorang diri. Ada beberapa operator yang mengelola arisan online ini. Hanya saja, nggak semua operator pernah bertemu langsung dengan Desy. Banyak orang terjerat penipuan berkedok investasi ini lantaran tergiur keuntungan yang begitu besar, yakni mencapai 50 persen per pekan.

Salah seorang korban, Wintro Prowoto, mengaku tertarik ikut arisan yang mulai diluncurkan pada Agustus 2017 ini karena menjanjikan keuntungan besar. Namun, setelah menyetor ke rekening Desy Sitanggang sebanyak Rp 10 juta, dia tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun.

Winto dan rekan-rekannya yang berasal dari Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, bahkan secara keseluruhan telah menyetor Rp 45 juta pada tersangka dan hingga kini nggak pernah mendapatkan kembali uangnya.

Nggak hanya melarikan dana ratusan juta rupiah, Desy juga diketahui pernah mentransfer uang pada dua orang kerabatnya, yakni Fenny Juni Aruan dan Monika Vivianti, masing-masing sebanyak Rp 200 juta. Kedua orang ini pun kini dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca juga:
KPK OTT Bupati Subang, Siapa Dia?
Menyambut Imlek, Puluhan Siswa PAUD Kucica Belajar Bikin Bakpao

“Arisan online ini termasuk kejahatan tindak pidana pencucian uang dan melanggar UU ITE. Tersangka juga dijerat UU TPPU,” lanjut Rizal.

Hingga saat ini, sudah ada 25 orang korban yang melapor dan tujuh orang saksi yang diperiksa. Besar kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah sehingga pihak kepolisian pun mempersiapkan diri untuk menerima laporan lainnya.

Nah, bahaya kan? Yakin deh, nggak ada investasi yang bisa menjanjikan keuntungan begitu besar dalam waktu yang sedemikian singkat. Jangan mudah tergiur ya, Millens! Pastikan uangmu diinvestasikan ke tempat yang aman! (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: