BerandaHits
Kamis, 5 Jul 2023 09:56

AVC, Teknologi yang Bisa Tentukan Golongan Kendaraan Masuk ke Tol

Ilustrasi: Alasan utama adanya pengelompokkan kendaraan di tol adalah untuk menentukan tarif tol. (Otosia)

Sekarang, penggolongan kendaraan yang masuk ke tol nggak lagi dilakukan oleh petugas yang berjaga di gerbang tol. Ada teknologi bernama AVC yang bisa melakukan tugas itu secara otomatis.

Inibaru.id - Semua jenis kendaraan yang masuk ke tol selalu digolongkan ke dalam kelompok-kelompok yang sudah ditentukan. Alasan utama adanya pengelompokkan kendaraan di tol adalah untuk menentukan tarif tol. Masing-masing golongan kendaraan akan dikenakan tarif yang berbeda saat melintas jalan bebas hambatan.

Sebelum marak pembayaran non-tunai, penggolongan kendaraan dilakukan oleh petugas. Namun sekarang sudah beda. Kini, rata-rata sudah nggak ada lagi petugas yang berjaga di gerbang tol. Sedangkan penentuan golongan kendaraan dilakukan secara otomatis. Bagaimana caranya?

Dikutip dari Instagram resmi Jasa Marga, sekarang sudah ada teknologi untuk menentukan golongan kendaraan yang melintas di jalan tol. Namanya Automatic Vehicle Classification (AVC).

"Jasa Marga mengimplementasikan teknologi AVC yang dapat membantu dalam mengidentifikasi jenis golongan kendaraan ketika melakukan transaksi di gerbang tol," tulis Jasa Marga di akun Instagramnya.

Dijelaskan, AVC adalah sebuah sistem terpadu yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang berfungsi untuk mengklasifikasikan penggolongan kendaraan secara otomatis yang melewati sebuah gerbang tol. Penggolongan kendaraan merupakan salah satu parameter yang dibutuhkan untuk menentukan tarif yang harus dibayarkan pengguna jalan.

Teknologi AVC menggunakan sensor yang dikombinasikan dengan Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi jenis kendaraan yang lewat. Beberapa faktor yang menentukan golongan kendaraan yaitu jumlah gandar (axle) dan dimensi kendaraan.

Enam Golongan Kendaraan

Ilustrasi: Penentuan golongan kendaraan dilakukan secara otomatis oleh Teknologi Automatic Vehicle Classification (AVC). (Antara/Novrian Arbi)

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 370/KPTS/M/2007, setidaknya saat ini telah ada enam golongan kendaraan. Setiap golongan biasanya akan dikenakan tarif jalan tol yang berbeda-beda. Berikut daftar golongan kendaraan di jalan tol.

  1. Golongan I: sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus;
  2. Golongan II: truk dengan dua gandar;
  3. Golongan III: truk dengan tiga gandar;
  4. Golongan IV: truk dengan empat gandar;
  5. Golongan V: truk dengan lima gandar;
  6. Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).

Kamu yang sering melintasi tol, sudah tahu mengenai Teknologi Automatic Vehicle Classification (AVC) ini belum, Millens? (Siti Khatijah/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT