inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Papan Penunjuk Arah Jalan Tol, Beda Warna Beda Makna
Sabtu, 25 Mar 2023 09:47
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) berwarna hijau, biru, coklat, kuning, merah, dan lainnya. (Momobil)

Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) berwarna hijau, biru, coklat, kuning, merah, dan lainnya. (Momobil)

Ada papan penunjuk warna hijau, biru, coklat, kuning, merah, dan lainnya di jalan tol. Masing-masing memiliki makna yang berbeda. Sebagai pengemudi sudah seharusnya kamu tahu soal itu.

Inibaru.id - Saat berkendara menggunakan mobil, nggak jarang kita memasuki jalan tol untuk memangkas waktu dan menghindari kemacetan. Tapi, meski jalan bebas hambatan, saat berada di dalam jalan tol kita harus selalu fokus dan memperhatikan berbagai rambunya. Lengah sedikit saja bisa-bisa kita salah jalur dan mengganggu pengendara mobil yang lain.

Melaju di jalan tol, matamu pasti sudah nggak asing dengan pemandangan papan-papan petunjuk jalan, kan? Papan kotak bertuliskan nama kota yang disebut Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) itu kadang berwarna hijau, biru, coklat, kuning, merah, dan lainnya.

Nah, seorang pengendara wajib tahu arti dari rambu-rambu yang terpasang karena itu merupakan petunjuk. Sebab, rambu lalu lintas yang dipasang di jalan tol memiliki arti yang berbeda-beda, tergantung dari warna latar belakangnya.

Warna Hijau dan Biru

Pengemudi yang melewati jalan tol harus mengetahui makna dari papan penunjuk dengan warna yang berbeda-beda. (Detik/Rachman)
Pengemudi yang melewati jalan tol harus mengetahui makna dari papan penunjuk dengan warna yang berbeda-beda. (Detik/Rachman)

Perbedaan warna dasar rambu penunjuk di jalan tol sengaja dipilih untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis dan nggak saling bersinggungan arah. Warna-warna itu dipilih agar mudah dibaca oleh pengguna jalan dan juga memiliki penjelasan yang berbeda.

Dijelaskan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru dikutip dari Gridoto (15/9/2021), perbedaan warna tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.

Lalu apa arti dari masing-masing warnanya, ya? Untuk RPPJ berwarna hijau misalnya. Biasanya papan dengan latar belakang warna hijau ini akan bertuliskan beberapa nama kota atau lokasi. Papan itu bisa kamu maknai pengemudi bisa memilih mau melintas jalur itu atau nggak.

Warna biru beda lagi. Saat kota tujuanmu tertulis di kotak warna biru, maka sebaiknya mobilmu tetap di lajur kota warna biru. Tujuannya agar nggak mengganggu pengemudi lain yang memilih jalan rambu hijau.

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," terang Dwimawan.

Ada Warna Lain

Papan dengan tulisan merah biasanya bermakna larangan. (Kompas/Zulfana K Rijal)
Papan dengan tulisan merah biasanya bermakna larangan. (Kompas/Zulfana K Rijal)

Sebenarnya nggak cuma warna hijau dan biru, papan petunjuk di jalan tol juga ada yang berwarna coklat, merah, dan kuning.

Papan penunjuk jalan berlatar warna cokelat digunakan untuk menunjukkan arah menuju lokasi wisata. Rambu dengan warna merah bermakna larangan, misalnya larangan berhenti dan larangan mendahului dari sebelah kiri. Sementara rambu berwarna kuning memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.

Ya, melintasi jalan tol yang panjang dan bebas hambatan, keberadaan papan-papan itu menjadi sangat penting. Mereka membatu kita mengambil arah yang tepat untuk bisa sampai ke kota tujuan. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved