BerandaHits
Selasa, 23 Mei 2022 12:15

Aturan Baru Nama di KTP; Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

Aturan baru nama di KTP, kini nggak boleh hanya satu kata. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kemendagri mengeluarkan aturan baru nama di KTP dan dokumentasi kependudukan lainnya. Yang menarik adalah aturan nama minimal kini harus dua kata. Padahal, dulu banyak orang Indonesia hanya memiliki satu kata saja.

Inibaru.id – Aturan baru soal nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data kependudukan lainnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Nantinya, nama yang tercantum nggak lagi boleh hanya satu. Maksimal nama juga 60 huruf. Seperti apa sih aturan lengkapnya?

Omong-omong ya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini sudah ditetapkan pada 11 April 2022 dan bahkan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” tulis Pasal 5 ayat 3 poin A pada aturan tersebut.

Soal detail aturan nama ini, bisa kamu cek di Pasal 4 Ayat 2. Intinya sih, nama yang tercatat di data kependudukan layaknya KTP, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan Kartu Keluarga (KK) haruslah jelas dan mudah dibaca, nggak punya makna negatif apalagi multitafsir, maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi, serta paling sedikit dua kata.

Aturan penamaan baru di dokumentasi kependudukan juga meliputi gelar keagamaan serta pendidikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Bagaimana dengan marga atau nama keluarga? Kalau yang ini sih masih dianggap satu kesatuan dengan nama. Jadi ya nggak terpisah dari aturan penamaan tersebut. O ya, nantinya nama di dokumen kependudukan juga nggak boleh menyertakan angka, tanda baca, gelar pendidikan, serta gelar keagamaan, lo.

Selain itu, dalam aturan terbaru ini juga, diatur soal tata cara mengubah atau memperbaiki nama. Kini, prosesnya harus lewat pengadilan negeri.

Soal aturan minimal harus dua kata ini menarik ya, Millens mengingat pada zaman dahulu, banyak orang tua dengan nama hanya satu kata saja. Salah satu contohnya presiden pertama kita yaitu Soekarno. Maklum, di sebagian wilayah di Indonesia, kita nggak mengenal nama keluarga atau marga.

Hal ini membuat untuk keperluan dokumentasi di dunia internasional, terkadang nama tersebut ditulis diulang dua kali sehingga memenuhi unsur nama lahir dan nama keluarga.

Memang, kini semakin jarang orang dengan nama tunggal di Indonesia. Bahkan, nama-nama tradisional juga semakin ditinggalkan karena banyak orang memilih nama dari kata-kata kekinian serta kata asing. Tapi, menurutmu, mengatur pemberian nama apakah perlu, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: