BerandaHits
Selasa, 23 Mei 2022 12:15

Aturan Baru Nama di KTP; Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

Aturan baru nama di KTP, kini nggak boleh hanya satu kata. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kemendagri mengeluarkan aturan baru nama di KTP dan dokumentasi kependudukan lainnya. Yang menarik adalah aturan nama minimal kini harus dua kata. Padahal, dulu banyak orang Indonesia hanya memiliki satu kata saja.

Inibaru.id – Aturan baru soal nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data kependudukan lainnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Nantinya, nama yang tercantum nggak lagi boleh hanya satu. Maksimal nama juga 60 huruf. Seperti apa sih aturan lengkapnya?

Omong-omong ya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini sudah ditetapkan pada 11 April 2022 dan bahkan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” tulis Pasal 5 ayat 3 poin A pada aturan tersebut.

Soal detail aturan nama ini, bisa kamu cek di Pasal 4 Ayat 2. Intinya sih, nama yang tercatat di data kependudukan layaknya KTP, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan Kartu Keluarga (KK) haruslah jelas dan mudah dibaca, nggak punya makna negatif apalagi multitafsir, maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi, serta paling sedikit dua kata.

Aturan penamaan baru di dokumentasi kependudukan juga meliputi gelar keagamaan serta pendidikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Bagaimana dengan marga atau nama keluarga? Kalau yang ini sih masih dianggap satu kesatuan dengan nama. Jadi ya nggak terpisah dari aturan penamaan tersebut. O ya, nantinya nama di dokumen kependudukan juga nggak boleh menyertakan angka, tanda baca, gelar pendidikan, serta gelar keagamaan, lo.

Selain itu, dalam aturan terbaru ini juga, diatur soal tata cara mengubah atau memperbaiki nama. Kini, prosesnya harus lewat pengadilan negeri.

Soal aturan minimal harus dua kata ini menarik ya, Millens mengingat pada zaman dahulu, banyak orang tua dengan nama hanya satu kata saja. Salah satu contohnya presiden pertama kita yaitu Soekarno. Maklum, di sebagian wilayah di Indonesia, kita nggak mengenal nama keluarga atau marga.

Hal ini membuat untuk keperluan dokumentasi di dunia internasional, terkadang nama tersebut ditulis diulang dua kali sehingga memenuhi unsur nama lahir dan nama keluarga.

Memang, kini semakin jarang orang dengan nama tunggal di Indonesia. Bahkan, nama-nama tradisional juga semakin ditinggalkan karena banyak orang memilih nama dari kata-kata kekinian serta kata asing. Tapi, menurutmu, mengatur pemberian nama apakah perlu, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024