BerandaHits
Selasa, 23 Mei 2022 12:15

Aturan Baru Nama di KTP; Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

Aturan baru nama di KTP, kini nggak boleh hanya satu kata. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kemendagri mengeluarkan aturan baru nama di KTP dan dokumentasi kependudukan lainnya. Yang menarik adalah aturan nama minimal kini harus dua kata. Padahal, dulu banyak orang Indonesia hanya memiliki satu kata saja.

Inibaru.id – Aturan baru soal nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data kependudukan lainnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Nantinya, nama yang tercantum nggak lagi boleh hanya satu. Maksimal nama juga 60 huruf. Seperti apa sih aturan lengkapnya?

Omong-omong ya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini sudah ditetapkan pada 11 April 2022 dan bahkan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” tulis Pasal 5 ayat 3 poin A pada aturan tersebut.

Soal detail aturan nama ini, bisa kamu cek di Pasal 4 Ayat 2. Intinya sih, nama yang tercatat di data kependudukan layaknya KTP, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan Kartu Keluarga (KK) haruslah jelas dan mudah dibaca, nggak punya makna negatif apalagi multitafsir, maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi, serta paling sedikit dua kata.

Aturan penamaan baru di dokumentasi kependudukan juga meliputi gelar keagamaan serta pendidikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Bagaimana dengan marga atau nama keluarga? Kalau yang ini sih masih dianggap satu kesatuan dengan nama. Jadi ya nggak terpisah dari aturan penamaan tersebut. O ya, nantinya nama di dokumen kependudukan juga nggak boleh menyertakan angka, tanda baca, gelar pendidikan, serta gelar keagamaan, lo.

Selain itu, dalam aturan terbaru ini juga, diatur soal tata cara mengubah atau memperbaiki nama. Kini, prosesnya harus lewat pengadilan negeri.

Soal aturan minimal harus dua kata ini menarik ya, Millens mengingat pada zaman dahulu, banyak orang tua dengan nama hanya satu kata saja. Salah satu contohnya presiden pertama kita yaitu Soekarno. Maklum, di sebagian wilayah di Indonesia, kita nggak mengenal nama keluarga atau marga.

Hal ini membuat untuk keperluan dokumentasi di dunia internasional, terkadang nama tersebut ditulis diulang dua kali sehingga memenuhi unsur nama lahir dan nama keluarga.

Memang, kini semakin jarang orang dengan nama tunggal di Indonesia. Bahkan, nama-nama tradisional juga semakin ditinggalkan karena banyak orang memilih nama dari kata-kata kekinian serta kata asing. Tapi, menurutmu, mengatur pemberian nama apakah perlu, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: