BerandaHits
Selasa, 23 Mei 2022 12:15

Aturan Baru Nama di KTP; Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

Aturan baru nama di KTP, kini nggak boleh hanya satu kata. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kemendagri mengeluarkan aturan baru nama di KTP dan dokumentasi kependudukan lainnya. Yang menarik adalah aturan nama minimal kini harus dua kata. Padahal, dulu banyak orang Indonesia hanya memiliki satu kata saja.

Inibaru.id – Aturan baru soal nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data kependudukan lainnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Nantinya, nama yang tercantum nggak lagi boleh hanya satu. Maksimal nama juga 60 huruf. Seperti apa sih aturan lengkapnya?

Omong-omong ya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini sudah ditetapkan pada 11 April 2022 dan bahkan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” tulis Pasal 5 ayat 3 poin A pada aturan tersebut.

Soal detail aturan nama ini, bisa kamu cek di Pasal 4 Ayat 2. Intinya sih, nama yang tercatat di data kependudukan layaknya KTP, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan Kartu Keluarga (KK) haruslah jelas dan mudah dibaca, nggak punya makna negatif apalagi multitafsir, maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi, serta paling sedikit dua kata.

Aturan penamaan baru di dokumentasi kependudukan juga meliputi gelar keagamaan serta pendidikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Bagaimana dengan marga atau nama keluarga? Kalau yang ini sih masih dianggap satu kesatuan dengan nama. Jadi ya nggak terpisah dari aturan penamaan tersebut. O ya, nantinya nama di dokumen kependudukan juga nggak boleh menyertakan angka, tanda baca, gelar pendidikan, serta gelar keagamaan, lo.

Selain itu, dalam aturan terbaru ini juga, diatur soal tata cara mengubah atau memperbaiki nama. Kini, prosesnya harus lewat pengadilan negeri.

Soal aturan minimal harus dua kata ini menarik ya, Millens mengingat pada zaman dahulu, banyak orang tua dengan nama hanya satu kata saja. Salah satu contohnya presiden pertama kita yaitu Soekarno. Maklum, di sebagian wilayah di Indonesia, kita nggak mengenal nama keluarga atau marga.

Hal ini membuat untuk keperluan dokumentasi di dunia internasional, terkadang nama tersebut ditulis diulang dua kali sehingga memenuhi unsur nama lahir dan nama keluarga.

Memang, kini semakin jarang orang dengan nama tunggal di Indonesia. Bahkan, nama-nama tradisional juga semakin ditinggalkan karena banyak orang memilih nama dari kata-kata kekinian serta kata asing. Tapi, menurutmu, mengatur pemberian nama apakah perlu, Millens? (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: