BerandaHits
Jumat, 9 Apr 2026 14:24

AMSI: Alasan Komdigi Batasi Akes Konten Magdalene Tidak Bisa Diterima!

AMSI menegaskan bahwa Magdalene tetaplah perusahaan pers yang sah meski belum terverifikasi Dewan Pers. (AMSI)

AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi yang membatasi akses konten Magdalene tentang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus lantaran perusahaan pers itu belum terverifikasi Dewan Pers tidak bisa diterima.

Inibaru.id- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” tuturnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Sedikit informasi, Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Nah, Magdalene termasuk di dalamnya, meski statusnya belum terverifikasi Dewan Pers.

AMSI menilai, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional nggak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.

Alasan Komdigi Tidak Berterima

Menurut Wahyu, hal ini sudah diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

"Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers," ucapnya.

AMSI menilai, alasan Komdigi yang mengatakan bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers sehingga nggak bisa disebut sebagai perusahaan pers yang dilindungi, nggak berterima. Saat ini, baru sekitar 1.200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers.

"Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mengingat adanya keterbatasan sumber daya," terang Wahyu.

Sah sebagai Perusahaan Pers

Pada Rabu (8/4), AMSI resmi mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini kepada Dewan Pers. Dalam pertemuan di Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim, dan Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib.

Sementara itu, dari Magdalene ada Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani. Adapun dari Dewan Pers diwakili oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.

Komdigi batasi akses konten Magdalene terkait hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (AMSI)

"Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers," sebut Wahyu.

Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

Terkait Kasus Andrie Yunus 

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani mengungkapkan, konten yang dibatasi Komdigi adalah hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Pembatasan baru diketahui sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan nggak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers.

Dia menambahkan, Magdalene sudah memproses verifikasi ke Dewan Pers sejak tahun lalu, tapi masih ada kendala administrasi sebagaimana dialami banyak media independen berskala kecil. Namun, dia menekankan bahwa status verifikasi sejatinya nggak menentukan legitimasi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Dasar Hukum Komdigi Perlu Dikaji Ulang

Setali tiga uang, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan menegaskan bahwa dasar yang digunakan Komdigi dalam melakukan restriksi sepertinya perlu dikaji ulang.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.

Menurutnya, menggunakan standar verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya acuan hukum justru berpotensi mengecualikan ribuan media lain yang belum terverifikasi.

"Kami akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada akses terhadap karya jurnalistik," tegasnya. “Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers.”

Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan menegaskan bahwa mekanisme yang tersedia sudah jelas. Jika terdapat dugaan disinformasi atau ketidakakuratan, pihak terkait dapat mengadukannya ke Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai prosedur

Kalau kasus yang menimpa Magdalene dibiarkan begitu saja, mungkin bakal ada lebih banyak media bagus, yang hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers, mengalami nasib serupa nggak sih, Gez? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wayang Beber, Wayang Tertua di Nusantara yang Masih Bertahan hingga Kini

8 Agu 2026

Desa Giyombong Pernah Jadi Ibu Kota Jawa Tengah pada 1948, Ini Kisahnya

10 Agu 2026

Tari Lengger Banyumas: Warisan Budaya Penuh Makna yang Tetap Menari Melintasi Zaman

11 Agu 2026

AI Factory Terbesar di Asia Tenggara Bakal Dibangun di Indonesia, Kapasitas Capai 1 GW

12 Agu 2026

Pelajar SD-SMP di Yogyakarta Bakal Wajib Berbahasa Jawa Krama Inggil Sehari dalam Sepekan

13 Agu 2026

Temuan Situs Bongal Geser Linimasa Masuknya Islam ke Nusantara hingga Tujuh Abad

14 Agu 2026

HUT ke-81 RI, KAI Beri Diskon Tiket 17 Persen

14 Agu 2026

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9-10, Siapa Saja yang Masuk Kelompok Ini?

15 Agu 2026

Rerie Dorong Situs Patiayam Terus Dijaga sebagai Warisan Peradaban

16 Agu 2026

Unik! Upacara HUT RI di Gang Presiden Puntan Diramaikan Kostum Daur Ulang Sampah

17 Agu 2026

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik, Pemerintah Siapkan Skema Baru

18 Agu 2026

Bukan Rekaman Asli 17 Agustus 1945, Ini Sejarah Suara Proklamasi Bung Karno

19 Agu 2026

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: