BerandaHits
Sabtu, 20 Agu 2021 16:17

Ada Nggak Sih Cara Laporkan Pinjol Ilegal?

Ada cara melaporkan pinjol ilegal. OJK sudah menyediakan saluran untuk mengadukannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus pinjol ilegal yang menjerat korban hingga puluhan atau ratusan juta Rupiah sudah berkali-kali muncul. Nah, kalau kamu menemukannya, berikut cara melaporkan pinjol ilegal, Millens.

Inibaru.id – Kasus pinjol ilegal yang membuat korban harus berutang hingga puluhan atau bahkan ratusan juta Rupiah terus berulang di berbagai daerah. Masyarakat pun resah. Nah, sebenarnya, ada nggak sih cara melaporkan pinjol ilegal?

Pinjol alias pinjaman online memang bisa menjebak siapa saja, apalagi yang tergiur kemudahan meminjam uang atau yang sedang benar-benar terdesak. Mereka nggak sadar kalau keberadaan bunga yang sangat tinggi bisa membuat mereka terjebak dan akhirnya berhutang banyak.

Nah, kalau kamu menemukan pinjol ilegal, ada lo cara untuk melaporkannya. Hal ini diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing. Ternyata, OJK sudah menyediakan saluran pengaduan untuk masalah ini.

Kalau kamu mau mengadukannya lewat telepon, tinggal menghubungi nomor 157. Kalau mau melaporkannya lewat WhatsApp, bisa ke nomor pengaduan OJK di 081 157 157 157. Selain itu, kamu juga bisa mengadukan atau melaporkan pinjol ilegal ini lewat e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tapu saluran pengaduan ini hanya berlaku untuk melaporkan pinjol ilegal saja, Millens. Kalau urusannya sudah berupa tindakan pidana, sebaiknya dilaporkan ke polisi.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan yang nggak beretika layaknya teror intimidasi, atau pelecehan, sebaiknya melaporkannya ke polisi,” saran Tongam.

Pinjol ilegal bisa menjerat korbannya hingga berutang ratusan juta Rupiah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengenal Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk waspada dengan keberadaan pinjaman online atau fintech lending ilegal. Nah, mereka pun menyebutkan ciri-ciri dari pinjol ini seperti sebagai berikut.

· Nggak punya izin resmi OJK. Kalau kamu bingung soal hal ini. Bisa kok mengeceknya kok di tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PERUSAHAAN%20FINTECH%20LENDING%20BERIZIN%20DAN%20TERDAFTAR%20DI%20OJK%20PER%2029%20JUNI%202021.pdf.

· Kalau kamu mengecek di aplikasinya, nggak ada alamat kantor yang jelas.

· Aplikasi pinjaman online bakal mengakses seluruh data yang kamu miliki di ponsel.

· Aturan pembiayaannya sama sekali nggak jelas.

Sebenarnya, sudah banyak pihak, termasuk OJK yang memperingatkan masyarakat untuk nggak terjebak dengan pinjaman online ilegal. Andaipun ingin meminjam di pinjol, harus benar-benar cermat untuk memastikan peminjamnya adalah legal dan diawasi oleh OJK.

Pinjol ilegal nggak hanya menjebak dengan bunga yang sangat tinggi dan denda besar, jangka waktu pengembalian juga sangat singkat. Yang jadi masalah, data pribadimu juga bisa disebarluaskan dengan singkat.

Jika peminjam nggak mampu mengembalikan saat sudah jatuh tempo, intimidasi, teror, hingga pelecehan bahkan bisa saja diterima.

“Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar,” saran Tongam (18/5/2021).

Jadi, sudah tahu kan cara melaporkan pinjol ilegal, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: