BerandaHits
Sabtu, 20 Agu 2021 16:17

Ada Nggak Sih Cara Laporkan Pinjol Ilegal?

Ada cara melaporkan pinjol ilegal. OJK sudah menyediakan saluran untuk mengadukannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus pinjol ilegal yang menjerat korban hingga puluhan atau ratusan juta Rupiah sudah berkali-kali muncul. Nah, kalau kamu menemukannya, berikut cara melaporkan pinjol ilegal, Millens.

Inibaru.id – Kasus pinjol ilegal yang membuat korban harus berutang hingga puluhan atau bahkan ratusan juta Rupiah terus berulang di berbagai daerah. Masyarakat pun resah. Nah, sebenarnya, ada nggak sih cara melaporkan pinjol ilegal?

Pinjol alias pinjaman online memang bisa menjebak siapa saja, apalagi yang tergiur kemudahan meminjam uang atau yang sedang benar-benar terdesak. Mereka nggak sadar kalau keberadaan bunga yang sangat tinggi bisa membuat mereka terjebak dan akhirnya berhutang banyak.

Nah, kalau kamu menemukan pinjol ilegal, ada lo cara untuk melaporkannya. Hal ini diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing. Ternyata, OJK sudah menyediakan saluran pengaduan untuk masalah ini.

Kalau kamu mau mengadukannya lewat telepon, tinggal menghubungi nomor 157. Kalau mau melaporkannya lewat WhatsApp, bisa ke nomor pengaduan OJK di 081 157 157 157. Selain itu, kamu juga bisa mengadukan atau melaporkan pinjol ilegal ini lewat e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tapu saluran pengaduan ini hanya berlaku untuk melaporkan pinjol ilegal saja, Millens. Kalau urusannya sudah berupa tindakan pidana, sebaiknya dilaporkan ke polisi.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan yang nggak beretika layaknya teror intimidasi, atau pelecehan, sebaiknya melaporkannya ke polisi,” saran Tongam.

Pinjol ilegal bisa menjerat korbannya hingga berutang ratusan juta Rupiah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengenal Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk waspada dengan keberadaan pinjaman online atau fintech lending ilegal. Nah, mereka pun menyebutkan ciri-ciri dari pinjol ini seperti sebagai berikut.

· Nggak punya izin resmi OJK. Kalau kamu bingung soal hal ini. Bisa kok mengeceknya kok di tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PERUSAHAAN%20FINTECH%20LENDING%20BERIZIN%20DAN%20TERDAFTAR%20DI%20OJK%20PER%2029%20JUNI%202021.pdf.

· Kalau kamu mengecek di aplikasinya, nggak ada alamat kantor yang jelas.

· Aplikasi pinjaman online bakal mengakses seluruh data yang kamu miliki di ponsel.

· Aturan pembiayaannya sama sekali nggak jelas.

Sebenarnya, sudah banyak pihak, termasuk OJK yang memperingatkan masyarakat untuk nggak terjebak dengan pinjaman online ilegal. Andaipun ingin meminjam di pinjol, harus benar-benar cermat untuk memastikan peminjamnya adalah legal dan diawasi oleh OJK.

Pinjol ilegal nggak hanya menjebak dengan bunga yang sangat tinggi dan denda besar, jangka waktu pengembalian juga sangat singkat. Yang jadi masalah, data pribadimu juga bisa disebarluaskan dengan singkat.

Jika peminjam nggak mampu mengembalikan saat sudah jatuh tempo, intimidasi, teror, hingga pelecehan bahkan bisa saja diterima.

“Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar,” saran Tongam (18/5/2021).

Jadi, sudah tahu kan cara melaporkan pinjol ilegal, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: