BerandaHits
Sabtu, 20 Agu 2021 16:17

Ada Nggak Sih Cara Laporkan Pinjol Ilegal?

Ada cara melaporkan pinjol ilegal. OJK sudah menyediakan saluran untuk mengadukannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus pinjol ilegal yang menjerat korban hingga puluhan atau ratusan juta Rupiah sudah berkali-kali muncul. Nah, kalau kamu menemukannya, berikut cara melaporkan pinjol ilegal, Millens.

Inibaru.id – Kasus pinjol ilegal yang membuat korban harus berutang hingga puluhan atau bahkan ratusan juta Rupiah terus berulang di berbagai daerah. Masyarakat pun resah. Nah, sebenarnya, ada nggak sih cara melaporkan pinjol ilegal?

Pinjol alias pinjaman online memang bisa menjebak siapa saja, apalagi yang tergiur kemudahan meminjam uang atau yang sedang benar-benar terdesak. Mereka nggak sadar kalau keberadaan bunga yang sangat tinggi bisa membuat mereka terjebak dan akhirnya berhutang banyak.

Nah, kalau kamu menemukan pinjol ilegal, ada lo cara untuk melaporkannya. Hal ini diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing. Ternyata, OJK sudah menyediakan saluran pengaduan untuk masalah ini.

Kalau kamu mau mengadukannya lewat telepon, tinggal menghubungi nomor 157. Kalau mau melaporkannya lewat WhatsApp, bisa ke nomor pengaduan OJK di 081 157 157 157. Selain itu, kamu juga bisa mengadukan atau melaporkan pinjol ilegal ini lewat e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tapu saluran pengaduan ini hanya berlaku untuk melaporkan pinjol ilegal saja, Millens. Kalau urusannya sudah berupa tindakan pidana, sebaiknya dilaporkan ke polisi.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan yang nggak beretika layaknya teror intimidasi, atau pelecehan, sebaiknya melaporkannya ke polisi,” saran Tongam.

Pinjol ilegal bisa menjerat korbannya hingga berutang ratusan juta Rupiah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengenal Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk waspada dengan keberadaan pinjaman online atau fintech lending ilegal. Nah, mereka pun menyebutkan ciri-ciri dari pinjol ini seperti sebagai berikut.

· Nggak punya izin resmi OJK. Kalau kamu bingung soal hal ini. Bisa kok mengeceknya kok di tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PERUSAHAAN%20FINTECH%20LENDING%20BERIZIN%20DAN%20TERDAFTAR%20DI%20OJK%20PER%2029%20JUNI%202021.pdf.

· Kalau kamu mengecek di aplikasinya, nggak ada alamat kantor yang jelas.

· Aplikasi pinjaman online bakal mengakses seluruh data yang kamu miliki di ponsel.

· Aturan pembiayaannya sama sekali nggak jelas.

Sebenarnya, sudah banyak pihak, termasuk OJK yang memperingatkan masyarakat untuk nggak terjebak dengan pinjaman online ilegal. Andaipun ingin meminjam di pinjol, harus benar-benar cermat untuk memastikan peminjamnya adalah legal dan diawasi oleh OJK.

Pinjol ilegal nggak hanya menjebak dengan bunga yang sangat tinggi dan denda besar, jangka waktu pengembalian juga sangat singkat. Yang jadi masalah, data pribadimu juga bisa disebarluaskan dengan singkat.

Jika peminjam nggak mampu mengembalikan saat sudah jatuh tempo, intimidasi, teror, hingga pelecehan bahkan bisa saja diterima.

“Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar,” saran Tongam (18/5/2021).

Jadi, sudah tahu kan cara melaporkan pinjol ilegal, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: