BerandaHits
Sabtu, 20 Agu 2021 16:17

Ada Nggak Sih Cara Laporkan Pinjol Ilegal?

Ada cara melaporkan pinjol ilegal. OJK sudah menyediakan saluran untuk mengadukannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus pinjol ilegal yang menjerat korban hingga puluhan atau ratusan juta Rupiah sudah berkali-kali muncul. Nah, kalau kamu menemukannya, berikut cara melaporkan pinjol ilegal, Millens.

Inibaru.id – Kasus pinjol ilegal yang membuat korban harus berutang hingga puluhan atau bahkan ratusan juta Rupiah terus berulang di berbagai daerah. Masyarakat pun resah. Nah, sebenarnya, ada nggak sih cara melaporkan pinjol ilegal?

Pinjol alias pinjaman online memang bisa menjebak siapa saja, apalagi yang tergiur kemudahan meminjam uang atau yang sedang benar-benar terdesak. Mereka nggak sadar kalau keberadaan bunga yang sangat tinggi bisa membuat mereka terjebak dan akhirnya berhutang banyak.

Nah, kalau kamu menemukan pinjol ilegal, ada lo cara untuk melaporkannya. Hal ini diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing. Ternyata, OJK sudah menyediakan saluran pengaduan untuk masalah ini.

Kalau kamu mau mengadukannya lewat telepon, tinggal menghubungi nomor 157. Kalau mau melaporkannya lewat WhatsApp, bisa ke nomor pengaduan OJK di 081 157 157 157. Selain itu, kamu juga bisa mengadukan atau melaporkan pinjol ilegal ini lewat e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tapu saluran pengaduan ini hanya berlaku untuk melaporkan pinjol ilegal saja, Millens. Kalau urusannya sudah berupa tindakan pidana, sebaiknya dilaporkan ke polisi.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan yang nggak beretika layaknya teror intimidasi, atau pelecehan, sebaiknya melaporkannya ke polisi,” saran Tongam.

Pinjol ilegal bisa menjerat korbannya hingga berutang ratusan juta Rupiah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengenal Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk waspada dengan keberadaan pinjaman online atau fintech lending ilegal. Nah, mereka pun menyebutkan ciri-ciri dari pinjol ini seperti sebagai berikut.

· Nggak punya izin resmi OJK. Kalau kamu bingung soal hal ini. Bisa kok mengeceknya kok di tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PERUSAHAAN%20FINTECH%20LENDING%20BERIZIN%20DAN%20TERDAFTAR%20DI%20OJK%20PER%2029%20JUNI%202021.pdf.

· Kalau kamu mengecek di aplikasinya, nggak ada alamat kantor yang jelas.

· Aplikasi pinjaman online bakal mengakses seluruh data yang kamu miliki di ponsel.

· Aturan pembiayaannya sama sekali nggak jelas.

Sebenarnya, sudah banyak pihak, termasuk OJK yang memperingatkan masyarakat untuk nggak terjebak dengan pinjaman online ilegal. Andaipun ingin meminjam di pinjol, harus benar-benar cermat untuk memastikan peminjamnya adalah legal dan diawasi oleh OJK.

Pinjol ilegal nggak hanya menjebak dengan bunga yang sangat tinggi dan denda besar, jangka waktu pengembalian juga sangat singkat. Yang jadi masalah, data pribadimu juga bisa disebarluaskan dengan singkat.

Jika peminjam nggak mampu mengembalikan saat sudah jatuh tempo, intimidasi, teror, hingga pelecehan bahkan bisa saja diterima.

“Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar,” saran Tongam (18/5/2021).

Jadi, sudah tahu kan cara melaporkan pinjol ilegal, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: