BerandaHits
Sabtu, 20 Agu 2021 16:17

Ada Nggak Sih Cara Laporkan Pinjol Ilegal?

Ada cara melaporkan pinjol ilegal. OJK sudah menyediakan saluran untuk mengadukannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus pinjol ilegal yang menjerat korban hingga puluhan atau ratusan juta Rupiah sudah berkali-kali muncul. Nah, kalau kamu menemukannya, berikut cara melaporkan pinjol ilegal, Millens.

Inibaru.id – Kasus pinjol ilegal yang membuat korban harus berutang hingga puluhan atau bahkan ratusan juta Rupiah terus berulang di berbagai daerah. Masyarakat pun resah. Nah, sebenarnya, ada nggak sih cara melaporkan pinjol ilegal?

Pinjol alias pinjaman online memang bisa menjebak siapa saja, apalagi yang tergiur kemudahan meminjam uang atau yang sedang benar-benar terdesak. Mereka nggak sadar kalau keberadaan bunga yang sangat tinggi bisa membuat mereka terjebak dan akhirnya berhutang banyak.

Nah, kalau kamu menemukan pinjol ilegal, ada lo cara untuk melaporkannya. Hal ini diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing. Ternyata, OJK sudah menyediakan saluran pengaduan untuk masalah ini.

Kalau kamu mau mengadukannya lewat telepon, tinggal menghubungi nomor 157. Kalau mau melaporkannya lewat WhatsApp, bisa ke nomor pengaduan OJK di 081 157 157 157. Selain itu, kamu juga bisa mengadukan atau melaporkan pinjol ilegal ini lewat e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tapu saluran pengaduan ini hanya berlaku untuk melaporkan pinjol ilegal saja, Millens. Kalau urusannya sudah berupa tindakan pidana, sebaiknya dilaporkan ke polisi.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan yang nggak beretika layaknya teror intimidasi, atau pelecehan, sebaiknya melaporkannya ke polisi,” saran Tongam.

Pinjol ilegal bisa menjerat korbannya hingga berutang ratusan juta Rupiah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengenal Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk waspada dengan keberadaan pinjaman online atau fintech lending ilegal. Nah, mereka pun menyebutkan ciri-ciri dari pinjol ini seperti sebagai berikut.

· Nggak punya izin resmi OJK. Kalau kamu bingung soal hal ini. Bisa kok mengeceknya kok di tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PERUSAHAAN%20FINTECH%20LENDING%20BERIZIN%20DAN%20TERDAFTAR%20DI%20OJK%20PER%2029%20JUNI%202021.pdf.

· Kalau kamu mengecek di aplikasinya, nggak ada alamat kantor yang jelas.

· Aplikasi pinjaman online bakal mengakses seluruh data yang kamu miliki di ponsel.

· Aturan pembiayaannya sama sekali nggak jelas.

Sebenarnya, sudah banyak pihak, termasuk OJK yang memperingatkan masyarakat untuk nggak terjebak dengan pinjaman online ilegal. Andaipun ingin meminjam di pinjol, harus benar-benar cermat untuk memastikan peminjamnya adalah legal dan diawasi oleh OJK.

Pinjol ilegal nggak hanya menjebak dengan bunga yang sangat tinggi dan denda besar, jangka waktu pengembalian juga sangat singkat. Yang jadi masalah, data pribadimu juga bisa disebarluaskan dengan singkat.

Jika peminjam nggak mampu mengembalikan saat sudah jatuh tempo, intimidasi, teror, hingga pelecehan bahkan bisa saja diterima.

“Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar,” saran Tongam (18/5/2021).

Jadi, sudah tahu kan cara melaporkan pinjol ilegal, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: