BerandaCOVID 19
Jumat, 18 Nov 2021 17:00

Sederet Larangan Saat Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 di Libur Natal - Tahun Baru

Ilustrasi: Indonesia bakal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nggak ingin lagi kecolongan sehingga memicu kembali meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal - Tahun Baru nanti. Apa saja ya yang bakal dilarang?

Inibaru.id – Di masa libur natal – tahun baru nanti, Indonesia kembali perlakukan kebijakan PPKM Level 3. Hal ini ditetapkan pemerintah demi mencegah kembali kenaikan kasus Covid-19. Meski kasusnya cenderung sudah landai, realitanya pandemi memang belum benar-benar berakhir di Indonesia.

Nantinya, saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kegiatan masyarakat di ruang publik akan benar-benar diperketat.

“Sudah ada kesepakatan, aturan (PPKM level 3 saat libur Natal – Tahun Baru) yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021).

Omong-omong, kebijakan PPKM Level 3 ini bakal dimulai 24 Desember 2021 dan baru diakhiri pada 2 Januari 2022. Nantinya, kegiatan masyarakat di ruang publik seperti makan di tempat, belanja, wisata, hingga kegiatan ibadah bakal dibatasi oleh pemerintah.

“Dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” lanjut Muhadjir.

Meski acuannya adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang lama, besar kemungkinan bakal ada Inmendagri terbaru untuk menentukan aturan PPKM di masa libur natal dan tahun baru nanti.

Protokol kesehatan di tempat wisata dan tempat ibadah bakal diperketat saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, berikut adalah beberapa hal yang dipastikan nggak akan diperbolehkan saat libur akhir tahun nanti, Millens. Simak, ya!

Nggak Boleh Ada Pesta dan Kerumunan

Nantinya, nggak akan diperbolehkan pesta, arak-arakan, kembang api, hingga acara lain yang bisa memicu kerumunan. Maklum, salah satu kunci mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan mencegah kerumunan orang, Millens. Bahkan, nantinya bakal ada protokol kesehatan yang sangat ketat di acara peribadatan di gereja, Millens.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” terang Muhadjir.

Imbauan Kepada Masyarakat untuk Nggak Bepergian

Layaknya saat Lebaran, banyak masyarakat yang bepergian atau mudik saat libur Natal dan Tahun Baru. Nah, pemerintah pun mengantisipasi hal ini dengan mengimbau masyarakat nggak bepergian atau bahkan pulang kampung. Aturan perjalanan, khususnya yang memakai transportasi umum juga bakal diperketat.

ASN Nggak Boleh Cuti

Aparatur Sipil Negara (ASN) nggak boleh cuti. Jadi, diharapkan mereka nggak bepergian atau mudik ke kampung halaman.

Hm, kalau menurutmu, apakah memang saat libur Natal dan Tahun Baru nanti sebaiknya memang PPKM diperketat lagi, Millens?(Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: