BerandaCOVID 19
Jumat, 18 Nov 2021 17:00

Sederet Larangan Saat Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 di Libur Natal - Tahun Baru

Ilustrasi: Indonesia bakal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nggak ingin lagi kecolongan sehingga memicu kembali meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal - Tahun Baru nanti. Apa saja ya yang bakal dilarang?

Inibaru.id – Di masa libur natal – tahun baru nanti, Indonesia kembali perlakukan kebijakan PPKM Level 3. Hal ini ditetapkan pemerintah demi mencegah kembali kenaikan kasus Covid-19. Meski kasusnya cenderung sudah landai, realitanya pandemi memang belum benar-benar berakhir di Indonesia.

Nantinya, saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kegiatan masyarakat di ruang publik akan benar-benar diperketat.

“Sudah ada kesepakatan, aturan (PPKM level 3 saat libur Natal – Tahun Baru) yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021).

Omong-omong, kebijakan PPKM Level 3 ini bakal dimulai 24 Desember 2021 dan baru diakhiri pada 2 Januari 2022. Nantinya, kegiatan masyarakat di ruang publik seperti makan di tempat, belanja, wisata, hingga kegiatan ibadah bakal dibatasi oleh pemerintah.

“Dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” lanjut Muhadjir.

Meski acuannya adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang lama, besar kemungkinan bakal ada Inmendagri terbaru untuk menentukan aturan PPKM di masa libur natal dan tahun baru nanti.

Protokol kesehatan di tempat wisata dan tempat ibadah bakal diperketat saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, berikut adalah beberapa hal yang dipastikan nggak akan diperbolehkan saat libur akhir tahun nanti, Millens. Simak, ya!

Nggak Boleh Ada Pesta dan Kerumunan

Nantinya, nggak akan diperbolehkan pesta, arak-arakan, kembang api, hingga acara lain yang bisa memicu kerumunan. Maklum, salah satu kunci mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan mencegah kerumunan orang, Millens. Bahkan, nantinya bakal ada protokol kesehatan yang sangat ketat di acara peribadatan di gereja, Millens.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” terang Muhadjir.

Imbauan Kepada Masyarakat untuk Nggak Bepergian

Layaknya saat Lebaran, banyak masyarakat yang bepergian atau mudik saat libur Natal dan Tahun Baru. Nah, pemerintah pun mengantisipasi hal ini dengan mengimbau masyarakat nggak bepergian atau bahkan pulang kampung. Aturan perjalanan, khususnya yang memakai transportasi umum juga bakal diperketat.

ASN Nggak Boleh Cuti

Aparatur Sipil Negara (ASN) nggak boleh cuti. Jadi, diharapkan mereka nggak bepergian atau mudik ke kampung halaman.

Hm, kalau menurutmu, apakah memang saat libur Natal dan Tahun Baru nanti sebaiknya memang PPKM diperketat lagi, Millens?(Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: