BerandaCOVID 19
Jumat, 18 Nov 2021 17:00

Sederet Larangan Saat Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 di Libur Natal - Tahun Baru

Ilustrasi: Indonesia bakal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nggak ingin lagi kecolongan sehingga memicu kembali meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal - Tahun Baru nanti. Apa saja ya yang bakal dilarang?

Inibaru.id – Di masa libur natal – tahun baru nanti, Indonesia kembali perlakukan kebijakan PPKM Level 3. Hal ini ditetapkan pemerintah demi mencegah kembali kenaikan kasus Covid-19. Meski kasusnya cenderung sudah landai, realitanya pandemi memang belum benar-benar berakhir di Indonesia.

Nantinya, saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kegiatan masyarakat di ruang publik akan benar-benar diperketat.

“Sudah ada kesepakatan, aturan (PPKM level 3 saat libur Natal – Tahun Baru) yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021).

Omong-omong, kebijakan PPKM Level 3 ini bakal dimulai 24 Desember 2021 dan baru diakhiri pada 2 Januari 2022. Nantinya, kegiatan masyarakat di ruang publik seperti makan di tempat, belanja, wisata, hingga kegiatan ibadah bakal dibatasi oleh pemerintah.

“Dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” lanjut Muhadjir.

Meski acuannya adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang lama, besar kemungkinan bakal ada Inmendagri terbaru untuk menentukan aturan PPKM di masa libur natal dan tahun baru nanti.

Protokol kesehatan di tempat wisata dan tempat ibadah bakal diperketat saat libur Natal dan Tahun Baru. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, berikut adalah beberapa hal yang dipastikan nggak akan diperbolehkan saat libur akhir tahun nanti, Millens. Simak, ya!

Nggak Boleh Ada Pesta dan Kerumunan

Nantinya, nggak akan diperbolehkan pesta, arak-arakan, kembang api, hingga acara lain yang bisa memicu kerumunan. Maklum, salah satu kunci mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan mencegah kerumunan orang, Millens. Bahkan, nantinya bakal ada protokol kesehatan yang sangat ketat di acara peribadatan di gereja, Millens.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” terang Muhadjir.

Imbauan Kepada Masyarakat untuk Nggak Bepergian

Layaknya saat Lebaran, banyak masyarakat yang bepergian atau mudik saat libur Natal dan Tahun Baru. Nah, pemerintah pun mengantisipasi hal ini dengan mengimbau masyarakat nggak bepergian atau bahkan pulang kampung. Aturan perjalanan, khususnya yang memakai transportasi umum juga bakal diperketat.

ASN Nggak Boleh Cuti

Aparatur Sipil Negara (ASN) nggak boleh cuti. Jadi, diharapkan mereka nggak bepergian atau mudik ke kampung halaman.

Hm, kalau menurutmu, apakah memang saat libur Natal dan Tahun Baru nanti sebaiknya memang PPKM diperketat lagi, Millens?(Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: