BerandaCOVID 19
Jumat, 17 Des 2020 10:04

Penting! Keluar-Masuk di 3 Provinsi Ini Wajib Rapid Tes Antigen

Ilustrasi - 3 provinsi wajibkan tes antigen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali mewajibkan masyarakat yang hendak keluar dan masuk kotanya untuk melakukan rapid antigen. Lalu apa bedanya rapid test antigen dengan tes yang lain?<br>

Inibaru.id - Kalau kamu berencana keluar atau masuk ke salah satu dari tiga provinsi ini, kamu diwajibkan melakukan tes PCR atau rapid test antigen. Provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Hal ini didapati setelah Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kalau hendak bepergian masyarakat wajib melakukan tes PCR atau rapid antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya pada Selasa (15/12/2020).

Khusus di Bali, kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021 setelah melihat angka penyebaran Covid-19 yang terus naik. FYI, Bali masuk ke dalam 8 provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Duh!

Mengapa Rapid Test Antigen?

Nah, sebetulnya apa sih rapid tes antigen itu? Apa bedanya dengan rapid tes biasa?

Merujuk dari situs Alodokter, rapid test antigen berbeda dari rapid test antibodi yang sejauh ini sudah dijadikan syarat dalam melakukan perjalanan atau acara-acara khusus.

Pemerintah belum menetapkan tairf pasti rapid tes antigen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kalau rapid test antibodi mengambil sampel darah, rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan.

Sementara untuk harga, Pemerintah memang belum menetapkan tarif maksimum, namun beberapa rumah sakit mematok harga Rp 200 sampai Rp 600 ribu.

Sementara menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin yang dikutip dari Detik.com, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok Rp 385 ribu. Hasilnya sudah bisa diketahui dalam 15 menit.

Sesuai dengan SE Gugus Tugas No. 9/2020, penumpang diizinkan melakukan penerbangan jika membawa Surat Kesehatan dan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau surat rapid test dengan hasil non reaktif. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari setelah keberangkatan.

Nah, info ini sebaiknya patut kamu perhatikan sebelum naik pesawat atau kereta ya, Millens. (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: