BerandaCOVID 19
Jumat, 17 Des 2020 10:04

Penting! Keluar-Masuk di 3 Provinsi Ini Wajib Rapid Tes Antigen

Ilustrasi - 3 provinsi wajibkan tes antigen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali mewajibkan masyarakat yang hendak keluar dan masuk kotanya untuk melakukan rapid antigen. Lalu apa bedanya rapid test antigen dengan tes yang lain?<br>

Inibaru.id - Kalau kamu berencana keluar atau masuk ke salah satu dari tiga provinsi ini, kamu diwajibkan melakukan tes PCR atau rapid test antigen. Provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Hal ini didapati setelah Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kalau hendak bepergian masyarakat wajib melakukan tes PCR atau rapid antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya pada Selasa (15/12/2020).

Khusus di Bali, kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021 setelah melihat angka penyebaran Covid-19 yang terus naik. FYI, Bali masuk ke dalam 8 provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Duh!

Mengapa Rapid Test Antigen?

Nah, sebetulnya apa sih rapid tes antigen itu? Apa bedanya dengan rapid tes biasa?

Merujuk dari situs Alodokter, rapid test antigen berbeda dari rapid test antibodi yang sejauh ini sudah dijadikan syarat dalam melakukan perjalanan atau acara-acara khusus.

Pemerintah belum menetapkan tairf pasti rapid tes antigen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kalau rapid test antibodi mengambil sampel darah, rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan.

Sementara untuk harga, Pemerintah memang belum menetapkan tarif maksimum, namun beberapa rumah sakit mematok harga Rp 200 sampai Rp 600 ribu.

Sementara menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin yang dikutip dari Detik.com, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok Rp 385 ribu. Hasilnya sudah bisa diketahui dalam 15 menit.

Sesuai dengan SE Gugus Tugas No. 9/2020, penumpang diizinkan melakukan penerbangan jika membawa Surat Kesehatan dan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau surat rapid test dengan hasil non reaktif. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari setelah keberangkatan.

Nah, info ini sebaiknya patut kamu perhatikan sebelum naik pesawat atau kereta ya, Millens. (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Istana Kepresidenan Yogyakarta Kini Bisa Dikunjungi Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Jul 2026

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: