BerandaCOVID 19
Jumat, 17 Des 2020 10:04

Penting! Keluar-Masuk di 3 Provinsi Ini Wajib Rapid Tes Antigen

Ilustrasi - 3 provinsi wajibkan tes antigen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali mewajibkan masyarakat yang hendak keluar dan masuk kotanya untuk melakukan rapid antigen. Lalu apa bedanya rapid test antigen dengan tes yang lain?<br>

Inibaru.id - Kalau kamu berencana keluar atau masuk ke salah satu dari tiga provinsi ini, kamu diwajibkan melakukan tes PCR atau rapid test antigen. Provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali.

Hal ini didapati setelah Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kalau hendak bepergian masyarakat wajib melakukan tes PCR atau rapid antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya pada Selasa (15/12/2020).

Khusus di Bali, kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021 setelah melihat angka penyebaran Covid-19 yang terus naik. FYI, Bali masuk ke dalam 8 provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Duh!

Mengapa Rapid Test Antigen?

Nah, sebetulnya apa sih rapid tes antigen itu? Apa bedanya dengan rapid tes biasa?

Merujuk dari situs Alodokter, rapid test antigen berbeda dari rapid test antibodi yang sejauh ini sudah dijadikan syarat dalam melakukan perjalanan atau acara-acara khusus.

Pemerintah belum menetapkan tairf pasti rapid tes antigen. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kalau rapid test antibodi mengambil sampel darah, rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan.

Sementara untuk harga, Pemerintah memang belum menetapkan tarif maksimum, namun beberapa rumah sakit mematok harga Rp 200 sampai Rp 600 ribu.

Sementara menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin yang dikutip dari Detik.com, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok Rp 385 ribu. Hasilnya sudah bisa diketahui dalam 15 menit.

Sesuai dengan SE Gugus Tugas No. 9/2020, penumpang diizinkan melakukan penerbangan jika membawa Surat Kesehatan dan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau surat rapid test dengan hasil non reaktif. Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari setelah keberangkatan.

Nah, info ini sebaiknya patut kamu perhatikan sebelum naik pesawat atau kereta ya, Millens. (IB28/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: