BerandaTradisinesia
Minggu, 4 Mei 2024 08:56

Mengenal Sertifikat Hak Milik Tanah Zaman Hindia Belanda, Eigendom

Eigendom Verponding peninggalan zaman Belanda. (99.co)

Selain SHM, HGB, HGU, dan surat kepemilikan lainnya, ternyata masih banyak properti seperti tanah yang memakai sertifikat peninggalan zaman Hindia Belanda bernama Eigendom. Apakah sertifikat tersebut masih layak dipakai?

Inibaru.id – Di Indonesia, kita mengenal sertifikat hak milik (SHM) untuk menentukan siapa pemilik properti seperti tanah, rumah, atau jenis hunian lainnya secara resmi. Tapi, kamu tahu nggak kalau sampai sekarang, ada lo properti yang masih memakai sertifikat kepemilikan peninggalan zaman Belanda. Nama sertifikat itu adalah Eigendom, Millens.

Sebenarnya sih, istilah resminya adalah Eigendom Verponding. Tapi, kebanyakan orang, khususnya yang sudah berusia tua atau pernah merasakan hidup di zaman penjajahan menyingkatnya sebagai Eigendom saja.

Kalau menurut informasi yang diungkap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Eigendom bisa bermakna hak milik mutlak dan Verponding bermakna harta tetap. Intinya sih, surat ini adalah produk hukum dari Sistem Agraria pada zaman Hindia Belanda untuk membuktikan kepemilikan tanah.

Asal kamu tahu saja, meski Indonesia sudah lama merdeka dari Belanda, sistem hukum agraria tersebut jadi salah satu bagian dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku pada zaman sekarang.

Meski begitu, bukan berarti tanah yang hanya dilengkapi dengan surat Eigendom berkekuatan hukum yang sama dengan yang sudah dilengkapi SHM. Soalnya, pada 1960, pemerintah Indonesia sudah meminta pemilik sertifikat ini untuk selambat-lambatnya mengonversi sertifikat tersebut menjadi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada September 1980.

Eigendom, SHM peninggala zaman Hindia Belanda. (pinhome)

Sayangnya, nggak semua orang menyadari pentingnya konversi ini, khususnya orang-orang tua zaman dahulu yang tidak memiliki akses informasi ke media cetak atau media elektronik, atau mereka yang masih buta huruf. Otomatis, properti yang mereka miliki masih dilengkapi dengan Eigendom peninggalan Belanda saja.

Memang, pemerintah Indonesia mengakui keberadaan Eigendom tersebut. Tapi, dikhawatirkan hal tersebut bisa jadi masalah atau dipersengkatakan. Jika dibandingkan dengan properti yang sudah dilengkapi dengan SHM, jelas properti yang hanya dilengkapi Eigendom rentan mengalami kekalahan pada sidang sengketa. Bahkan, kalau nggak kunjung diurus, bisa jadi properti-properti dengan Eigendom ini bisa jadi malah berubah statusnya jadi tanah negara. Ribet, kan?

Oleh karena itulah, pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tepatnya pada Pasal I langsung mengatur tentang properti dengan surat Eigendom ini.

Pemilik properti dengan surat tersebut yang berjenis Hypotheek, Hak Servituut, Hak Gebruik, Hak Grant Controleur, Hak Bruiklen, Hak Vruchtgebruik, serta Acte van Eigendom bisa mengonversikannya menjadi SHM, Hak Guna Bangnan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai. Caranya tinggal datang ke Kantor Pertanahan setempat dan ikuti saja alur konversinya.

Hm, menarik juga ya informasi tentang Eigendom, SHM zaman penjajahan Belanda ini? Apakah keluarga atau rekanmu ada yang masih memakai surat tersebut, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: