BerandaTradisinesia
Minggu, 4 Mei 2024 08:56

Mengenal Sertifikat Hak Milik Tanah Zaman Hindia Belanda, Eigendom

Eigendom Verponding peninggalan zaman Belanda. (99.co)

Selain SHM, HGB, HGU, dan surat kepemilikan lainnya, ternyata masih banyak properti seperti tanah yang memakai sertifikat peninggalan zaman Hindia Belanda bernama Eigendom. Apakah sertifikat tersebut masih layak dipakai?

Inibaru.id – Di Indonesia, kita mengenal sertifikat hak milik (SHM) untuk menentukan siapa pemilik properti seperti tanah, rumah, atau jenis hunian lainnya secara resmi. Tapi, kamu tahu nggak kalau sampai sekarang, ada lo properti yang masih memakai sertifikat kepemilikan peninggalan zaman Belanda. Nama sertifikat itu adalah Eigendom, Millens.

Sebenarnya sih, istilah resminya adalah Eigendom Verponding. Tapi, kebanyakan orang, khususnya yang sudah berusia tua atau pernah merasakan hidup di zaman penjajahan menyingkatnya sebagai Eigendom saja.

Kalau menurut informasi yang diungkap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Eigendom bisa bermakna hak milik mutlak dan Verponding bermakna harta tetap. Intinya sih, surat ini adalah produk hukum dari Sistem Agraria pada zaman Hindia Belanda untuk membuktikan kepemilikan tanah.

Asal kamu tahu saja, meski Indonesia sudah lama merdeka dari Belanda, sistem hukum agraria tersebut jadi salah satu bagian dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku pada zaman sekarang.

Meski begitu, bukan berarti tanah yang hanya dilengkapi dengan surat Eigendom berkekuatan hukum yang sama dengan yang sudah dilengkapi SHM. Soalnya, pada 1960, pemerintah Indonesia sudah meminta pemilik sertifikat ini untuk selambat-lambatnya mengonversi sertifikat tersebut menjadi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada September 1980.

Eigendom, SHM peninggala zaman Hindia Belanda. (pinhome)

Sayangnya, nggak semua orang menyadari pentingnya konversi ini, khususnya orang-orang tua zaman dahulu yang tidak memiliki akses informasi ke media cetak atau media elektronik, atau mereka yang masih buta huruf. Otomatis, properti yang mereka miliki masih dilengkapi dengan Eigendom peninggalan Belanda saja.

Memang, pemerintah Indonesia mengakui keberadaan Eigendom tersebut. Tapi, dikhawatirkan hal tersebut bisa jadi masalah atau dipersengkatakan. Jika dibandingkan dengan properti yang sudah dilengkapi dengan SHM, jelas properti yang hanya dilengkapi Eigendom rentan mengalami kekalahan pada sidang sengketa. Bahkan, kalau nggak kunjung diurus, bisa jadi properti-properti dengan Eigendom ini bisa jadi malah berubah statusnya jadi tanah negara. Ribet, kan?

Oleh karena itulah, pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tepatnya pada Pasal I langsung mengatur tentang properti dengan surat Eigendom ini.

Pemilik properti dengan surat tersebut yang berjenis Hypotheek, Hak Servituut, Hak Gebruik, Hak Grant Controleur, Hak Bruiklen, Hak Vruchtgebruik, serta Acte van Eigendom bisa mengonversikannya menjadi SHM, Hak Guna Bangnan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai. Caranya tinggal datang ke Kantor Pertanahan setempat dan ikuti saja alur konversinya.

Hm, menarik juga ya informasi tentang Eigendom, SHM zaman penjajahan Belanda ini? Apakah keluarga atau rekanmu ada yang masih memakai surat tersebut, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: