BerandaTradisinesia
Minggu, 4 Mei 2024 08:56

Mengenal Sertifikat Hak Milik Tanah Zaman Hindia Belanda, Eigendom

Eigendom Verponding peninggalan zaman Belanda. (99.co)

Selain SHM, HGB, HGU, dan surat kepemilikan lainnya, ternyata masih banyak properti seperti tanah yang memakai sertifikat peninggalan zaman Hindia Belanda bernama Eigendom. Apakah sertifikat tersebut masih layak dipakai?

Inibaru.id – Di Indonesia, kita mengenal sertifikat hak milik (SHM) untuk menentukan siapa pemilik properti seperti tanah, rumah, atau jenis hunian lainnya secara resmi. Tapi, kamu tahu nggak kalau sampai sekarang, ada lo properti yang masih memakai sertifikat kepemilikan peninggalan zaman Belanda. Nama sertifikat itu adalah Eigendom, Millens.

Sebenarnya sih, istilah resminya adalah Eigendom Verponding. Tapi, kebanyakan orang, khususnya yang sudah berusia tua atau pernah merasakan hidup di zaman penjajahan menyingkatnya sebagai Eigendom saja.

Kalau menurut informasi yang diungkap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Eigendom bisa bermakna hak milik mutlak dan Verponding bermakna harta tetap. Intinya sih, surat ini adalah produk hukum dari Sistem Agraria pada zaman Hindia Belanda untuk membuktikan kepemilikan tanah.

Asal kamu tahu saja, meski Indonesia sudah lama merdeka dari Belanda, sistem hukum agraria tersebut jadi salah satu bagian dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku pada zaman sekarang.

Meski begitu, bukan berarti tanah yang hanya dilengkapi dengan surat Eigendom berkekuatan hukum yang sama dengan yang sudah dilengkapi SHM. Soalnya, pada 1960, pemerintah Indonesia sudah meminta pemilik sertifikat ini untuk selambat-lambatnya mengonversi sertifikat tersebut menjadi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada September 1980.

Eigendom, SHM peninggala zaman Hindia Belanda. (pinhome)

Sayangnya, nggak semua orang menyadari pentingnya konversi ini, khususnya orang-orang tua zaman dahulu yang tidak memiliki akses informasi ke media cetak atau media elektronik, atau mereka yang masih buta huruf. Otomatis, properti yang mereka miliki masih dilengkapi dengan Eigendom peninggalan Belanda saja.

Memang, pemerintah Indonesia mengakui keberadaan Eigendom tersebut. Tapi, dikhawatirkan hal tersebut bisa jadi masalah atau dipersengkatakan. Jika dibandingkan dengan properti yang sudah dilengkapi dengan SHM, jelas properti yang hanya dilengkapi Eigendom rentan mengalami kekalahan pada sidang sengketa. Bahkan, kalau nggak kunjung diurus, bisa jadi properti-properti dengan Eigendom ini bisa jadi malah berubah statusnya jadi tanah negara. Ribet, kan?

Oleh karena itulah, pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tepatnya pada Pasal I langsung mengatur tentang properti dengan surat Eigendom ini.

Pemilik properti dengan surat tersebut yang berjenis Hypotheek, Hak Servituut, Hak Gebruik, Hak Grant Controleur, Hak Bruiklen, Hak Vruchtgebruik, serta Acte van Eigendom bisa mengonversikannya menjadi SHM, Hak Guna Bangnan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai. Caranya tinggal datang ke Kantor Pertanahan setempat dan ikuti saja alur konversinya.

Hm, menarik juga ya informasi tentang Eigendom, SHM zaman penjajahan Belanda ini? Apakah keluarga atau rekanmu ada yang masih memakai surat tersebut, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024