BerandaTradisinesia
Minggu, 4 Mei 2024 08:56

Mengenal Sertifikat Hak Milik Tanah Zaman Hindia Belanda, Eigendom

Eigendom Verponding peninggalan zaman Belanda. (99.co)

Selain SHM, HGB, HGU, dan surat kepemilikan lainnya, ternyata masih banyak properti seperti tanah yang memakai sertifikat peninggalan zaman Hindia Belanda bernama Eigendom. Apakah sertifikat tersebut masih layak dipakai?

Inibaru.id – Di Indonesia, kita mengenal sertifikat hak milik (SHM) untuk menentukan siapa pemilik properti seperti tanah, rumah, atau jenis hunian lainnya secara resmi. Tapi, kamu tahu nggak kalau sampai sekarang, ada lo properti yang masih memakai sertifikat kepemilikan peninggalan zaman Belanda. Nama sertifikat itu adalah Eigendom, Millens.

Sebenarnya sih, istilah resminya adalah Eigendom Verponding. Tapi, kebanyakan orang, khususnya yang sudah berusia tua atau pernah merasakan hidup di zaman penjajahan menyingkatnya sebagai Eigendom saja.

Kalau menurut informasi yang diungkap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Eigendom bisa bermakna hak milik mutlak dan Verponding bermakna harta tetap. Intinya sih, surat ini adalah produk hukum dari Sistem Agraria pada zaman Hindia Belanda untuk membuktikan kepemilikan tanah.

Asal kamu tahu saja, meski Indonesia sudah lama merdeka dari Belanda, sistem hukum agraria tersebut jadi salah satu bagian dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku pada zaman sekarang.

Meski begitu, bukan berarti tanah yang hanya dilengkapi dengan surat Eigendom berkekuatan hukum yang sama dengan yang sudah dilengkapi SHM. Soalnya, pada 1960, pemerintah Indonesia sudah meminta pemilik sertifikat ini untuk selambat-lambatnya mengonversi sertifikat tersebut menjadi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada September 1980.

Eigendom, SHM peninggala zaman Hindia Belanda. (pinhome)

Sayangnya, nggak semua orang menyadari pentingnya konversi ini, khususnya orang-orang tua zaman dahulu yang tidak memiliki akses informasi ke media cetak atau media elektronik, atau mereka yang masih buta huruf. Otomatis, properti yang mereka miliki masih dilengkapi dengan Eigendom peninggalan Belanda saja.

Memang, pemerintah Indonesia mengakui keberadaan Eigendom tersebut. Tapi, dikhawatirkan hal tersebut bisa jadi masalah atau dipersengkatakan. Jika dibandingkan dengan properti yang sudah dilengkapi dengan SHM, jelas properti yang hanya dilengkapi Eigendom rentan mengalami kekalahan pada sidang sengketa. Bahkan, kalau nggak kunjung diurus, bisa jadi properti-properti dengan Eigendom ini bisa jadi malah berubah statusnya jadi tanah negara. Ribet, kan?

Oleh karena itulah, pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tepatnya pada Pasal I langsung mengatur tentang properti dengan surat Eigendom ini.

Pemilik properti dengan surat tersebut yang berjenis Hypotheek, Hak Servituut, Hak Gebruik, Hak Grant Controleur, Hak Bruiklen, Hak Vruchtgebruik, serta Acte van Eigendom bisa mengonversikannya menjadi SHM, Hak Guna Bangnan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai. Caranya tinggal datang ke Kantor Pertanahan setempat dan ikuti saja alur konversinya.

Hm, menarik juga ya informasi tentang Eigendom, SHM zaman penjajahan Belanda ini? Apakah keluarga atau rekanmu ada yang masih memakai surat tersebut, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: