BerandaTradisinesia
Minggu, 4 Mei 2024 08:56

Mengenal Sertifikat Hak Milik Tanah Zaman Hindia Belanda, Eigendom

Eigendom Verponding peninggalan zaman Belanda. (99.co)

Selain SHM, HGB, HGU, dan surat kepemilikan lainnya, ternyata masih banyak properti seperti tanah yang memakai sertifikat peninggalan zaman Hindia Belanda bernama Eigendom. Apakah sertifikat tersebut masih layak dipakai?

Inibaru.id – Di Indonesia, kita mengenal sertifikat hak milik (SHM) untuk menentukan siapa pemilik properti seperti tanah, rumah, atau jenis hunian lainnya secara resmi. Tapi, kamu tahu nggak kalau sampai sekarang, ada lo properti yang masih memakai sertifikat kepemilikan peninggalan zaman Belanda. Nama sertifikat itu adalah Eigendom, Millens.

Sebenarnya sih, istilah resminya adalah Eigendom Verponding. Tapi, kebanyakan orang, khususnya yang sudah berusia tua atau pernah merasakan hidup di zaman penjajahan menyingkatnya sebagai Eigendom saja.

Kalau menurut informasi yang diungkap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Eigendom bisa bermakna hak milik mutlak dan Verponding bermakna harta tetap. Intinya sih, surat ini adalah produk hukum dari Sistem Agraria pada zaman Hindia Belanda untuk membuktikan kepemilikan tanah.

Asal kamu tahu saja, meski Indonesia sudah lama merdeka dari Belanda, sistem hukum agraria tersebut jadi salah satu bagian dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku pada zaman sekarang.

Meski begitu, bukan berarti tanah yang hanya dilengkapi dengan surat Eigendom berkekuatan hukum yang sama dengan yang sudah dilengkapi SHM. Soalnya, pada 1960, pemerintah Indonesia sudah meminta pemilik sertifikat ini untuk selambat-lambatnya mengonversi sertifikat tersebut menjadi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada September 1980.

Eigendom, SHM peninggala zaman Hindia Belanda. (pinhome)

Sayangnya, nggak semua orang menyadari pentingnya konversi ini, khususnya orang-orang tua zaman dahulu yang tidak memiliki akses informasi ke media cetak atau media elektronik, atau mereka yang masih buta huruf. Otomatis, properti yang mereka miliki masih dilengkapi dengan Eigendom peninggalan Belanda saja.

Memang, pemerintah Indonesia mengakui keberadaan Eigendom tersebut. Tapi, dikhawatirkan hal tersebut bisa jadi masalah atau dipersengkatakan. Jika dibandingkan dengan properti yang sudah dilengkapi dengan SHM, jelas properti yang hanya dilengkapi Eigendom rentan mengalami kekalahan pada sidang sengketa. Bahkan, kalau nggak kunjung diurus, bisa jadi properti-properti dengan Eigendom ini bisa jadi malah berubah statusnya jadi tanah negara. Ribet, kan?

Oleh karena itulah, pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tepatnya pada Pasal I langsung mengatur tentang properti dengan surat Eigendom ini.

Pemilik properti dengan surat tersebut yang berjenis Hypotheek, Hak Servituut, Hak Gebruik, Hak Grant Controleur, Hak Bruiklen, Hak Vruchtgebruik, serta Acte van Eigendom bisa mengonversikannya menjadi SHM, Hak Guna Bangnan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau hak pakai. Caranya tinggal datang ke Kantor Pertanahan setempat dan ikuti saja alur konversinya.

Hm, menarik juga ya informasi tentang Eigendom, SHM zaman penjajahan Belanda ini? Apakah keluarga atau rekanmu ada yang masih memakai surat tersebut, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: