BerandaTradisinesia
Selasa, 25 Des 2023 15:34

Dulu Gudang Opium Belanda, Kini Jadi Kantor Dinas Pariwisata Demak

Kantor Dinas Pariwisata Demak yang dulu dipakai sebagai gudang opium Belanda. (Kompas/Nur Zaidi)

Sekilas, Kantor Dinas Pariwisata Demak nggak jauh beda dari bangunan-bangunan pada umumnya. Tapi, ternyata bangunan ini dulu adalah gudang opium Belanda, lo.

Inibaru.id – Di Indonesia, ada cukup banyak bangunan peninggalan Belanda yang masih terawat dan bisa digunakan. Meski begitu, cukup banyak dari bangunan-bangunan tersebut yang nggak digunakan sebagaimana saat dipakai pada masa kolonial dulu.

Salah satu dari sekian banyak bangunan tersebut adalah Kantor Dinas Pariwisata Demak yang berlokasi di Jalan Sultan Fatah 54, Kauman, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak. Bangunan yang sudah eksis sejak zaman Belanda itu dulu ternyata dipakai sebagai gudang opium!

Sekilas bangunan ini nggak terlihat seperti bangunan peninggalan Belanda sebagaimana yang bisa kita lihat di Kota Lama Semarang. Tapi, sudah banyak ahli sejarah yang memastikan bahwa usia bangunan tersebut memang lebih lama dari usia negara kita.

Arsitektur bangunannya memang sudah disesuaikan dengan kondisi alam di Demak sehingga terkesan mirip seperti bangunan-bangunan khas Jawa.

“Yang pasti, bangunan ini dulunya dalah gudang opium yang dibangun di era penjajahan Belanda. Arsitekturnya memang beda banget dengan di Semarang yang full beton bata. Kalau di Demak, memang banyak bangunan lawas dari kayu,” jelas ahli budaya Demak yang pernah menjadi pemandudi Museum Glagah Wangi Demak Ahmad Widodo sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (25/12/2023).

Diperkirakan, bangunan ini sudah eksis sejak 1910-1930-an. (Googleuser/Baihaqi Aditya)

Sayangnya, Ahmad hanya menjelaskan tentang kapan bangunan tersebut nggak lagi digunakan oleh Belanda sebagai gudang opium, yaitu saat Jepang mulai menguasai Indonesia pada 1942. Dia pun nggak paham apakah Jepang memakai bangunan tersebut atau nggak selama menjajah Tanah Air. Yang pasti, pada 1958, bangunan ini dipakai kembali sebagai gedung DPRS.

Untungnya, pakar sejarah lainnya, yaitu Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Roni Sulfa Ali menyebut sudah ada studi yang memperkirakan tahun pembangunan bangunan tersebut, yaitu pada rentang 1910 sampai 1930.

“Diperkirakan dibangun antara 1910-1930. Kala itu, ada aturan Opium Regie alias aturan tentang perdagangan opium yang diawasi langsung oleh Departemen Keuangan Pemerintah Hindia Belanda. Artinya, candu atau opium pada masa itu memang barang legal. Jual belinya juga legal,” jelas Roni.

Tahu bahwa bangunan ini sudah cukup tua dan punya nilai sejarah tinggi, pemerintah Kabupaten Demak pun menyematkan status Cagar Budaya pada bangunan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 438/443 Tahun 2022.

Setidaknya, dengan ada pengukuhan status ini, bangunan Kantor Dinas Pariwisata Demak bakal tetap dirawat dan nggak bisa asal diubah begitu saja, ya, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: