BerandaTradisinesia
Selasa, 3 Okt 2022 17:05

Dua Hukum yang Berlaku di Kesultanan Demak

Solokantoro dan Angger-Angger Surya Alam, dua hukum yang berlaku di Kesultanan Demak. (Facebook/Susilatama)

Aturan hukum yang berlaku di Kesultanan Demak pada masa lalu bertumpu pada hukum Islam. Kira-kira, seperti apa ya aturan tersebut?

Inibaru.id – Jauh sebelum Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara, Indonesia sudah mengenal berbagai macam hukum. Aturan-aturan ini diterapkan pada setiap kerajaan atau kesultanan yang eksis di masanya.

Salah satu aturan negara yang cukup populer adalah yang diterapkan oleh Kesultanan Demak. Pada saat kerajaan yang ada di Pantura ini berjaya, ada dua kitab hukum yang digunakan, yaitu Solokantoro dan Angger-Angger Surya Alam. Keduanya memakai dasar aturan Islam.

Aturan ini dibuat saat Kesultanan Demak dipimpin oleh Sultan Fatah. Saat itu, proses pembuatan aturan hukum ini dibantu oleh Wali Songo yang memahami hukum Islam.

Raden Fatah, sultan Kesultanan Demak yang membentuk undang-undang bersama para Wali. (Facebook/Amirul Damier)

Serat Solokantoro

Solokantoro berisi tentang peraturan pemerintah dan struktur organisasi pemerintahan di Kesultanan Demak. Kitab ini mengatur tentang bagaimana kewajiban dan hak para pejabat dan pegawai kerajaan, Millens.

Sebagai contoh, dalam kitab ini, peran para Wali di Kesultanan Demak dijabarkan. Mereka bisa berperan sebagai pujangga, ngiras, kinarya, pepunden, jaksa yang mengku perdata, atau sebagai karyawan terhormat. Intinya, para Wali selalu mengawasi raja dalam menjalankan roda kepemimpinannya.

Kalau dibandingkan dengan struktur pemerintahan sekarang, peran para Wali mirip dengan Dewan Pertimbangan Agung, Jaksa Agung atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Serat Angger-Angger Suryangalam

Sementara itu, Angger-Angger Suryangalam merupakan undang-undang resmi Kesultanan Demak yang berisi tentang ketentuan perdata, pidana, dan hukum acara. Dalam naskah Serat Angger-Angger Suryangalam, dijelaskan bahwa hukum yang berlaku di Kesultanan Demak berdasarkan hukum Islam dengan berpegang pada Al-Qur’an dan Hadis.

Setidaknya ada 19 pasal dalam Serat Angger-Angger Suryangalam ini. Berikut adalah rinciannya:

1. Peraturan umum tentang bebasnya anak dibawah umur 10 tahun atau yang belum baligh dari hukum dan ketentuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan denda.

2. Astodusto, hukuman yang menyangkut delapan jenis tindakan melukai dan membunuh orang.

3. Kawula, hukum tentang aturan hamba sahaya (budak) yang menyangkut asal-usul dan perlakuannya.

4. Astocorah, hukum yang berhubungan dengan delapan jenis pencurian dengan hukuman mulai denda, potong tangan, potong kaki, sampai hukum mati (hudud).

5. Sahaso, hukum yang menyakut penistaan dengan sanksi berupa denda, hukuman badan, penjara, hingga hukuman mati.

6. Adol Tinukum, hukum yang menyangkut jual beli.

7. Sando, hukum yang berhubungan dengan masalah pegadaian.

8. Ahutang-phihutang, hukum masalah utang piutang.

9. Titipan, hukum yang menyangkut masalah barang titipan baik berupa perkakas, harta benda maupun hewan peliharaan.

10. Tukon, hukum yang mengatur masalah mas kawin yang dinilai dari jumlah, pengembalian oleh pihak wanita apabila terjadi pembatalan.

11. Kawarangan, hukum yang mengatur masalah perkawinan,

12. Paradoro, hukum yang mengatur perbuatan mesum, pelecehan seksual, dan pemerkosaan, dengan sanksi yang rendah hingga hukuman mati.

13. Dwere kaliliran, hukum masalah pembagian harta waris.

14. Wakporusyo, hukum tentang masalah caci maki dan penghinaan sesama penduduk.

15. Dandoparusyo, hukum tentang tindak kekerasan terhadap manusia dan hewan.

16. Kagelalehan, hukum yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain celaka.

17. Atukaran, hukum tentang perselisihan dan perkelahian secara terbuka.

18. Bhumi, hukum yang mengatur tentang kepemilikan dan penggarapan sawah, perkebunan perikanan, dan sewa menyewa.

19. Duwilatek, hukum tentang fitnah menfitnah.

Ternyata hukum di Kesultanan Demak cukup menarik ya, Millens? (Isl, Alm/IB32/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: