BerandaTradisinesia
Selasa, 3 Okt 2022 17:05

Dua Hukum yang Berlaku di Kesultanan Demak

Solokantoro dan Angger-Angger Surya Alam, dua hukum yang berlaku di Kesultanan Demak. (Facebook/Susilatama)

Aturan hukum yang berlaku di Kesultanan Demak pada masa lalu bertumpu pada hukum Islam. Kira-kira, seperti apa ya aturan tersebut?

Inibaru.id – Jauh sebelum Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara, Indonesia sudah mengenal berbagai macam hukum. Aturan-aturan ini diterapkan pada setiap kerajaan atau kesultanan yang eksis di masanya.

Salah satu aturan negara yang cukup populer adalah yang diterapkan oleh Kesultanan Demak. Pada saat kerajaan yang ada di Pantura ini berjaya, ada dua kitab hukum yang digunakan, yaitu Solokantoro dan Angger-Angger Surya Alam. Keduanya memakai dasar aturan Islam.

Aturan ini dibuat saat Kesultanan Demak dipimpin oleh Sultan Fatah. Saat itu, proses pembuatan aturan hukum ini dibantu oleh Wali Songo yang memahami hukum Islam.

Raden Fatah, sultan Kesultanan Demak yang membentuk undang-undang bersama para Wali. (Facebook/Amirul Damier)

Serat Solokantoro

Solokantoro berisi tentang peraturan pemerintah dan struktur organisasi pemerintahan di Kesultanan Demak. Kitab ini mengatur tentang bagaimana kewajiban dan hak para pejabat dan pegawai kerajaan, Millens.

Sebagai contoh, dalam kitab ini, peran para Wali di Kesultanan Demak dijabarkan. Mereka bisa berperan sebagai pujangga, ngiras, kinarya, pepunden, jaksa yang mengku perdata, atau sebagai karyawan terhormat. Intinya, para Wali selalu mengawasi raja dalam menjalankan roda kepemimpinannya.

Kalau dibandingkan dengan struktur pemerintahan sekarang, peran para Wali mirip dengan Dewan Pertimbangan Agung, Jaksa Agung atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Serat Angger-Angger Suryangalam

Sementara itu, Angger-Angger Suryangalam merupakan undang-undang resmi Kesultanan Demak yang berisi tentang ketentuan perdata, pidana, dan hukum acara. Dalam naskah Serat Angger-Angger Suryangalam, dijelaskan bahwa hukum yang berlaku di Kesultanan Demak berdasarkan hukum Islam dengan berpegang pada Al-Qur’an dan Hadis.

Setidaknya ada 19 pasal dalam Serat Angger-Angger Suryangalam ini. Berikut adalah rinciannya:

1. Peraturan umum tentang bebasnya anak dibawah umur 10 tahun atau yang belum baligh dari hukum dan ketentuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan denda.

2. Astodusto, hukuman yang menyangkut delapan jenis tindakan melukai dan membunuh orang.

3. Kawula, hukum tentang aturan hamba sahaya (budak) yang menyangkut asal-usul dan perlakuannya.

4. Astocorah, hukum yang berhubungan dengan delapan jenis pencurian dengan hukuman mulai denda, potong tangan, potong kaki, sampai hukum mati (hudud).

5. Sahaso, hukum yang menyakut penistaan dengan sanksi berupa denda, hukuman badan, penjara, hingga hukuman mati.

6. Adol Tinukum, hukum yang menyangkut jual beli.

7. Sando, hukum yang berhubungan dengan masalah pegadaian.

8. Ahutang-phihutang, hukum masalah utang piutang.

9. Titipan, hukum yang menyangkut masalah barang titipan baik berupa perkakas, harta benda maupun hewan peliharaan.

10. Tukon, hukum yang mengatur masalah mas kawin yang dinilai dari jumlah, pengembalian oleh pihak wanita apabila terjadi pembatalan.

11. Kawarangan, hukum yang mengatur masalah perkawinan,

12. Paradoro, hukum yang mengatur perbuatan mesum, pelecehan seksual, dan pemerkosaan, dengan sanksi yang rendah hingga hukuman mati.

13. Dwere kaliliran, hukum masalah pembagian harta waris.

14. Wakporusyo, hukum tentang masalah caci maki dan penghinaan sesama penduduk.

15. Dandoparusyo, hukum tentang tindak kekerasan terhadap manusia dan hewan.

16. Kagelalehan, hukum yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain celaka.

17. Atukaran, hukum tentang perselisihan dan perkelahian secara terbuka.

18. Bhumi, hukum yang mengatur tentang kepemilikan dan penggarapan sawah, perkebunan perikanan, dan sewa menyewa.

19. Duwilatek, hukum tentang fitnah menfitnah.

Ternyata hukum di Kesultanan Demak cukup menarik ya, Millens? (Isl, Alm/IB32/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: