BerandaTradisinesia
Minggu, 12 Feb 2022 20:39

Bagaimana Majapahit Menghukum Pelaku Pelecehan Seksual?

Candi Bajang Ratu, gapura megah milik Majapahit. (Pinterest/ Yacob Wijaya)

Sanksi denda hingga hukuman mati menjadi bukti Majapahit selalu menindak keras dan tegas pelaku pelecehan seksual. Nah, apa saja ya yang tertulis di dalam undang-undang Majapahit terkait dengan tindakan kriminal ini?

Inibaru.id - Majapahit nggak hanya dikenal sebagai salah satu kerajaan terbesar dalam sejarah Nusantara. Realitanya, kerajaan ini memiliki sistem pemerintahan dan peraturan yang menarik. Bahkan, peraturan yang mereka buat sampai sangat rinci dalam hal menghukum pelaku pelecehan seksual, lo.

Kalau kamu menilik Prasasti Bendasari yang ditulis pada masa pemerintahan Rajasanagar serta Prasasti Trowulan yang dibuat pada 1358 M, disebutkan adanya kitab hukum bernama Kutara Manawa atau Kutaramawadharmasastra.

Isi kitab hukum tersebut sangat lengkap, termasuk mengatur berbagai hal terkait perbuatan asusila (paradara). Omong-omong, sebutan paradara ini bisa diartikan sebagai perbuatan yang kurang senonoh kepada istri orang lain serta para gadis. Meski begitu, istilah ini lebih erat ditujukan kepada tindakan nggak baik ke perempuan yang telah menikah.

Setidaknya ada 17 pasal dalam kitab undang-undang tersebut yang mengatur kehidupan keluarga atau perkawinan sekaligus mengatur hubungan perempuan dengan laki-laki. Aturan ini pun secara keras dan tegas menghukum pelaku-pelaku perbuatan asusila dengan denda, pemotongan tangan pelaku yang berakhir dengan pengusiran dari desa setempat, hingga hukuman mati.

Dari 17 pasal tentang paradara, yuk simak sanksi apa saja yang diberikan Majapahit untuk menghukum pelaku pelecehan seksual berikut ini.

Pasal 198

Kalau ada pria menjamah istri orang lain, dikenakan denda dua laksa yang diberikan ke suaminya. Jika sang perempuan berasal dari kalangan kelas atas atau menengah, dendanya selaksa. Jika dari kalangan bawah, dendanya lima tali. Bahkan jika pelaku tertangkap basah oleh sang suami, boleh dibunuh, lo.

Pasal 199

Barang siapa meniduri istri orang lain setelah mengikutinya sampai di rumah perempuan itu dan sudah berniat melakukannya sebelumnya, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa.

Prasasti Trowulan (1358 M) yang kini menjadi peninggalan Majapahit (Kompasiana)

Pasal 200

Barang siapa yang pergi ke tempat tidur perempuan yang telah bersuami dengan maksud menidurinya, didenda dua laksa. Jika perempuan itu mampu meloloskan diri dari pelaku, denda tersebut diserahkan kepada sang suami sebagai penebus hidupnya. Apabila pelaku berhasil menidurinya, dikenakan pidana mati oleh sang suami.

Pasal 201

Jikalau seorang memegang perempuan yang telah kawin sekaligus menidurinya. Apalagi jika ada yang menyuruh pelaku melakukannya dan menyediakan tempat untuk melakukannya, maka pelaku dikenakan hukuman mati oleh suami sang perempuan. Nah, penyuruhnya bakal dikenakan denda dua laksa oleh raja.

Pasal 205

Barang siapa menegur seorang gadis, mengajak lari, berkata manis, kemudian mengajaknya ke tempat sepi, dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa.

Pasal 207

Jika seorang laki-laki memegang gadis dan membuat gadis itu berteriak dan disaksikan banyak orang, dikenakan pidana mati.

Pasal 208

Barang siapa memegang perempuan yang telah memiliki suami, dikenakan hukuman potong tangannya oleh raja yang berkuasa dan diusir dari desa tempat tinggalnya.

Kalau hukuman untuk pelaku pelecehan seksual di zaman Majapahit ini dikenakan di zaman sekarang, menurutmu gimana, Millens? (His/IB32/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: