BerandaTradisinesia
Minggu, 12 Feb 2022 20:39

Bagaimana Majapahit Menghukum Pelaku Pelecehan Seksual?

Candi Bajang Ratu, gapura megah milik Majapahit. (Pinterest/ Yacob Wijaya)

Sanksi denda hingga hukuman mati menjadi bukti Majapahit selalu menindak keras dan tegas pelaku pelecehan seksual. Nah, apa saja ya yang tertulis di dalam undang-undang Majapahit terkait dengan tindakan kriminal ini?

Inibaru.id - Majapahit nggak hanya dikenal sebagai salah satu kerajaan terbesar dalam sejarah Nusantara. Realitanya, kerajaan ini memiliki sistem pemerintahan dan peraturan yang menarik. Bahkan, peraturan yang mereka buat sampai sangat rinci dalam hal menghukum pelaku pelecehan seksual, lo.

Kalau kamu menilik Prasasti Bendasari yang ditulis pada masa pemerintahan Rajasanagar serta Prasasti Trowulan yang dibuat pada 1358 M, disebutkan adanya kitab hukum bernama Kutara Manawa atau Kutaramawadharmasastra.

Isi kitab hukum tersebut sangat lengkap, termasuk mengatur berbagai hal terkait perbuatan asusila (paradara). Omong-omong, sebutan paradara ini bisa diartikan sebagai perbuatan yang kurang senonoh kepada istri orang lain serta para gadis. Meski begitu, istilah ini lebih erat ditujukan kepada tindakan nggak baik ke perempuan yang telah menikah.

Setidaknya ada 17 pasal dalam kitab undang-undang tersebut yang mengatur kehidupan keluarga atau perkawinan sekaligus mengatur hubungan perempuan dengan laki-laki. Aturan ini pun secara keras dan tegas menghukum pelaku-pelaku perbuatan asusila dengan denda, pemotongan tangan pelaku yang berakhir dengan pengusiran dari desa setempat, hingga hukuman mati.

Dari 17 pasal tentang paradara, yuk simak sanksi apa saja yang diberikan Majapahit untuk menghukum pelaku pelecehan seksual berikut ini.

Pasal 198

Kalau ada pria menjamah istri orang lain, dikenakan denda dua laksa yang diberikan ke suaminya. Jika sang perempuan berasal dari kalangan kelas atas atau menengah, dendanya selaksa. Jika dari kalangan bawah, dendanya lima tali. Bahkan jika pelaku tertangkap basah oleh sang suami, boleh dibunuh, lo.

Pasal 199

Barang siapa meniduri istri orang lain setelah mengikutinya sampai di rumah perempuan itu dan sudah berniat melakukannya sebelumnya, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa.

Prasasti Trowulan (1358 M) yang kini menjadi peninggalan Majapahit (Kompasiana)

Pasal 200

Barang siapa yang pergi ke tempat tidur perempuan yang telah bersuami dengan maksud menidurinya, didenda dua laksa. Jika perempuan itu mampu meloloskan diri dari pelaku, denda tersebut diserahkan kepada sang suami sebagai penebus hidupnya. Apabila pelaku berhasil menidurinya, dikenakan pidana mati oleh sang suami.

Pasal 201

Jikalau seorang memegang perempuan yang telah kawin sekaligus menidurinya. Apalagi jika ada yang menyuruh pelaku melakukannya dan menyediakan tempat untuk melakukannya, maka pelaku dikenakan hukuman mati oleh suami sang perempuan. Nah, penyuruhnya bakal dikenakan denda dua laksa oleh raja.

Pasal 205

Barang siapa menegur seorang gadis, mengajak lari, berkata manis, kemudian mengajaknya ke tempat sepi, dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa.

Pasal 207

Jika seorang laki-laki memegang gadis dan membuat gadis itu berteriak dan disaksikan banyak orang, dikenakan pidana mati.

Pasal 208

Barang siapa memegang perempuan yang telah memiliki suami, dikenakan hukuman potong tangannya oleh raja yang berkuasa dan diusir dari desa tempat tinggalnya.

Kalau hukuman untuk pelaku pelecehan seksual di zaman Majapahit ini dikenakan di zaman sekarang, menurutmu gimana, Millens? (His/IB32/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: