BerandaPasar Kreatif
Rabu, 18 Nov 2025 15:01

Pemerintah Pastikan PPh 0 Persen Permanen untuk UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta

Ilustrasi: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikenai tarif PPh 0 persen. (Digination)

Pemerintah memastikan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dikenai tarif PPh 0 persen, sementara yang beromzet Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5 persen hingga 2029; yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha dan ekonomi nasional.

Inibaru.id - Pemerintah menegaskan kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta resmi dikenai tarif 0 persen. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Oh, itu kan udah diputuskan; UMKM kita dengan omzet di bawah Rp500 juta itu (dikenai tarif pajak) 0 persen. Yang di bawah itu omzet ya!” ujar Maman seusai menghadiri rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (17/11/2025).

Selain itu, pemerintah juga mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini telah diputuskan berlaku hingga 2029.

“Omzet yang di bawah Rp4,8 M dalam satu tahun itu 0,5 persen. Sudah diputuskan berakhir sampai 2029,” tambah Maman.

Pantau Tingkat Kepatuhan Pelaku UMKM

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan periode pemberlakuan tarif tersebut akan dimanfaatkan untuk memantau tingkat kepatuhan para pelaku usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melihat bagaimana UMKM menerapkan kewajiban perpajakan secara jujur dan tidak melakukan praktik pemecahan usaha demi mendapatkan tarif lebih rendah.

“Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya?” tegas Purbaya belum lama ini.

Ilustrasi: Selama UMKM bersikap patuh, pemerintah berpeluang menjadikan tarif PPh final rendah ini secara permanen ke depannya. (Solopos/Shoqib Angriawan)

Dia menambahkan, pemerintah membuka peluang untuk menjadikan tarif rendah ini sebagai kebijakan permanen, selama UMKM bersikap patuh.

“Kalau UMKM betul-betul, mereka nggak ngibul-ngibul, seharusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” ujarnya.

PPh Final UMKM Tetap Berlaku

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, insentif PPh final UMKM masih berlaku hingga akhir tahun 2025. Ketentuannya memberikan tarif PPh 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, selama tujuh tahun sejak terdaftar.

Pemerintah sebelumnya telah merencanakan perpanjangan masa berlaku kebijakan tarif rendah ini sampai 2029 melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan bahwa revisi tersebut akan segera diterbitkan.

“Segera, kan ini akan disiapkan untuk sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tapi sampai 2029 final,” jelas Airlangga pertengahan September lalu. "Tujuan kami adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pengambangan UMKM."

Kebijakan tarif 0 persen bagi UMKM beromzet kecil dan kepastian tarif ringan yang diperpanjang hingga 2029 memberikan kepastian usaha bagi jutaan pelaku UMKM. Namun, pemerintah juga menegaskan pentingnya kepatuhan, agar relaksasi pajak nggak dimanfaatkan dengan cara yang menyalahi aturan.

Dengan kontribusi besar UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah berharap insentif ini dapat memperluas basis ekonomi sekaligus memperkuat daya saing UMKM ke depan. Semoga tercapai! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: