BerandaPasar Kreatif
Rabu, 18 Nov 2025 15:01

Pemerintah Pastikan PPh 0 Persen Permanen untuk UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta

Ilustrasi: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikenai tarif PPh 0 persen. (Digination)

Pemerintah memastikan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dikenai tarif PPh 0 persen, sementara yang beromzet Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5 persen hingga 2029; yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha dan ekonomi nasional.

Inibaru.id - Pemerintah menegaskan kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta resmi dikenai tarif 0 persen. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Oh, itu kan udah diputuskan; UMKM kita dengan omzet di bawah Rp500 juta itu (dikenai tarif pajak) 0 persen. Yang di bawah itu omzet ya!” ujar Maman seusai menghadiri rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (17/11/2025).

Selain itu, pemerintah juga mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini telah diputuskan berlaku hingga 2029.

“Omzet yang di bawah Rp4,8 M dalam satu tahun itu 0,5 persen. Sudah diputuskan berakhir sampai 2029,” tambah Maman.

Pantau Tingkat Kepatuhan Pelaku UMKM

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan periode pemberlakuan tarif tersebut akan dimanfaatkan untuk memantau tingkat kepatuhan para pelaku usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melihat bagaimana UMKM menerapkan kewajiban perpajakan secara jujur dan tidak melakukan praktik pemecahan usaha demi mendapatkan tarif lebih rendah.

“Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya?” tegas Purbaya belum lama ini.

Ilustrasi: Selama UMKM bersikap patuh, pemerintah berpeluang menjadikan tarif PPh final rendah ini secara permanen ke depannya. (Solopos/Shoqib Angriawan)

Dia menambahkan, pemerintah membuka peluang untuk menjadikan tarif rendah ini sebagai kebijakan permanen, selama UMKM bersikap patuh.

“Kalau UMKM betul-betul, mereka nggak ngibul-ngibul, seharusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” ujarnya.

PPh Final UMKM Tetap Berlaku

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, insentif PPh final UMKM masih berlaku hingga akhir tahun 2025. Ketentuannya memberikan tarif PPh 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, selama tujuh tahun sejak terdaftar.

Pemerintah sebelumnya telah merencanakan perpanjangan masa berlaku kebijakan tarif rendah ini sampai 2029 melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan bahwa revisi tersebut akan segera diterbitkan.

“Segera, kan ini akan disiapkan untuk sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tapi sampai 2029 final,” jelas Airlangga pertengahan September lalu. "Tujuan kami adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pengambangan UMKM."

Kebijakan tarif 0 persen bagi UMKM beromzet kecil dan kepastian tarif ringan yang diperpanjang hingga 2029 memberikan kepastian usaha bagi jutaan pelaku UMKM. Namun, pemerintah juga menegaskan pentingnya kepatuhan, agar relaksasi pajak nggak dimanfaatkan dengan cara yang menyalahi aturan.

Dengan kontribusi besar UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah berharap insentif ini dapat memperluas basis ekonomi sekaligus memperkuat daya saing UMKM ke depan. Semoga tercapai! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jateng Media Summit 2026 Bahas Masa Depan Media Lokal di Era Digital

21 Mei 2026

Di Tengah Gempuran AI dan Buzzer, Media Lokal Diajak Kembali ke Jurnalisme Publik

22 Mei 2026

Jejak Panjang Pecel, Lotek, dan Gado-Gado: Saat Salad Nusantara Punya Cerita Peradaban

22 Mei 2026

BI Jateng Ingatkan Bahaya Penipuan Digital di Tengah Tren Transaksi QRIS

23 Mei 2026

Belajar dari Estonia, China, dan Singapura dalam Membangun Infrastruktur Digital

23 Mei 2026

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

2 Jun 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: