BerandaPasar Kreatif
Rabu, 18 Nov 2025 15:01

Pemerintah Pastikan PPh 0 Persen Permanen untuk UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta

Ilustrasi: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikenai tarif PPh 0 persen. (Digination)

Pemerintah memastikan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dikenai tarif PPh 0 persen, sementara yang beromzet Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5 persen hingga 2029; yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha dan ekonomi nasional.

Inibaru.id - Pemerintah menegaskan kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta resmi dikenai tarif 0 persen. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Oh, itu kan udah diputuskan; UMKM kita dengan omzet di bawah Rp500 juta itu (dikenai tarif pajak) 0 persen. Yang di bawah itu omzet ya!” ujar Maman seusai menghadiri rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (17/11/2025).

Selain itu, pemerintah juga mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini telah diputuskan berlaku hingga 2029.

“Omzet yang di bawah Rp4,8 M dalam satu tahun itu 0,5 persen. Sudah diputuskan berakhir sampai 2029,” tambah Maman.

Pantau Tingkat Kepatuhan Pelaku UMKM

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan periode pemberlakuan tarif tersebut akan dimanfaatkan untuk memantau tingkat kepatuhan para pelaku usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melihat bagaimana UMKM menerapkan kewajiban perpajakan secara jujur dan tidak melakukan praktik pemecahan usaha demi mendapatkan tarif lebih rendah.

“Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya?” tegas Purbaya belum lama ini.

Ilustrasi: Selama UMKM bersikap patuh, pemerintah berpeluang menjadikan tarif PPh final rendah ini secara permanen ke depannya. (Solopos/Shoqib Angriawan)

Dia menambahkan, pemerintah membuka peluang untuk menjadikan tarif rendah ini sebagai kebijakan permanen, selama UMKM bersikap patuh.

“Kalau UMKM betul-betul, mereka nggak ngibul-ngibul, seharusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” ujarnya.

PPh Final UMKM Tetap Berlaku

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, insentif PPh final UMKM masih berlaku hingga akhir tahun 2025. Ketentuannya memberikan tarif PPh 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, selama tujuh tahun sejak terdaftar.

Pemerintah sebelumnya telah merencanakan perpanjangan masa berlaku kebijakan tarif rendah ini sampai 2029 melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan bahwa revisi tersebut akan segera diterbitkan.

“Segera, kan ini akan disiapkan untuk sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tapi sampai 2029 final,” jelas Airlangga pertengahan September lalu. "Tujuan kami adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pengambangan UMKM."

Kebijakan tarif 0 persen bagi UMKM beromzet kecil dan kepastian tarif ringan yang diperpanjang hingga 2029 memberikan kepastian usaha bagi jutaan pelaku UMKM. Namun, pemerintah juga menegaskan pentingnya kepatuhan, agar relaksasi pajak nggak dimanfaatkan dengan cara yang menyalahi aturan.

Dengan kontribusi besar UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, pemerintah berharap insentif ini dapat memperluas basis ekonomi sekaligus memperkuat daya saing UMKM ke depan. Semoga tercapai! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Negara Pertama yang Mengakui Indonesia Merdeka

20 Agu 2026

Sinewara, Bioskop BUMN Besutan PFN Siap Meluncur 2027

21 Agu 2026

Garuda Indonesia Uji Internet Cepat di Udara, Video Call dari Ketinggian 30 Ribu Kaki

22 Agu 2026

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

24 Agu 2026

Mengenal Sekaten, Tradisi Maulid Nabi Warisan Dakwah Wali Songo

25 Agu 2026

Indonesia Mulai Program PLTS, 14 Proyek Jadi Tahap Awal

26 Agu 2026

Wayang Klithik, Wayang Kayu Pipih yang Lahir dari Tradisi Jawa dan Bunyi "Klithik"

27 Agu 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

28 Agu 2026

ARTOTEL Gajahmada Semarang Hadirkan “Layers of Living”, Pameran Dua Seniman dengan Perspektif Berbeda

28 Agu 2026

Berburu Barang Antik di Solo? Ini 3 Tempat Favorit yang Wajib Dikunjungi Kolektor

29 Agu 2026

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

31 Agu 2026

Manuskrip Al-Qur’an Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

1 Sep 2026

Transaksi Indonesia-Singapura Bisa Pakai Rupiah dan Dolar Singapura Tanpa US$

2 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: