BerandaIslampedia
Rabu, 31 Okt 2017 14:36

Haruskah Perempuan Bercadar?

Perempuan bercadar (mas-azzam.blogspot.com)

Bagaimana Islam memandang seseorang yang mengenakan cadar?

Inibaru.id – Mengenakan niqab (cadar) masih dipandang “aneh” di Indonesia. Keberadaannya seolah-olah saltum alias salah kostum. Sejumlah perempuan bercadar bahkan harus berkampanye di muka umum, menyatakan diri bahwa mereka bukanlah teroris.

Kisah SMK di Tegal yang mengharuskan siswinya bercadar juga menjadi perdebatan banyak orang di dunia maya. Pro dan kontra terjadi. Padahal, hukum di Indonesia tidak melarangnya. Maka, bercadar atau tidak adalah hak setiap orang.

Baca juga: Kisah tentang Suku Maya yang Muslim

Namun, bagaimanakah sesungguhnya Islam memandang persoalan ini? Dilansir dari Mahbub Ma’afi Ramdlan di NU Online (20/4/2017), sejauh ini hukum cadar masih menjadi perdebatan para pakar hukum Islam.

Sebagaimana didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, menurut mahzab Hanafi, perempuan muda zaman sekarang (al-mar’ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah adalah aurat, tapi untuk menghindari fitnah.

Mayoritas fuqaha (para ahli fiqih/hukum), baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali bersepakat bahwa wajah tidak termasuk aurat, maka boleh mengenakan cadar atau tidak. Namun, untuk menghindari fitnah, mazhab Hanafi menganjurkan perempuan untuk menutup wajahnya.

Sementara, mazhab Maliki justru berpendapat, memakai cadar dan menutup telapak tangan, baik dalam salat maupun di luar salat adalah makruh, karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Situasi ini lebih dimakruhkan bagi laki-laki kecuali di masyarakat memang biasa seperti itu.

Namun begitu, untuk menghindari fitnah, misalnya karena berada dalam situasi membahayakan seperti munculnya kebejatan atau kerusakan moral, perempuan sebaiknya mengenakan cadar dan menutup dua telapak tangan di luar salat.

Baca juga:
4 Masjid Tertua di Indonesia Itu Masih Berdiri
Masjid Kuno di Indonesia Dibangun Tanpa Menara dan Kubah

Adapun untuk mazhab Syafi’i, hingga saat ini masih terjadi silang pendapat. Pendapat pertama adalah wajib bagi perempuan, sedangkan yang kedua adalah sunah. Sementara, pendapat ketiga justru justru menganggapnya khilaful awla atau menyalahi yang utama, yakni tidak bercadar.

Dari pemaparan itu barangkali dapat diambil simpulan bahwa wajah menjadi aurat manakala berkaitan dengan pandangan pihak lain. Konsekuensi dari “untuk menghindari fitnah” itu kemudian wajib menutupi telapak tangan dan mengenakan cadar.

Maka, persoalan cadar mungkin tidak perlu menjadi perdebatan dan harus dilihat dari konteks dan situasi yang berlaku saat itu. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: