BerandaIslampedia
Rabu, 31 Okt 2017 14:36

Haruskah Perempuan Bercadar?

Perempuan bercadar (mas-azzam.blogspot.com)

Bagaimana Islam memandang seseorang yang mengenakan cadar?

Inibaru.id – Mengenakan niqab (cadar) masih dipandang “aneh” di Indonesia. Keberadaannya seolah-olah saltum alias salah kostum. Sejumlah perempuan bercadar bahkan harus berkampanye di muka umum, menyatakan diri bahwa mereka bukanlah teroris.

Kisah SMK di Tegal yang mengharuskan siswinya bercadar juga menjadi perdebatan banyak orang di dunia maya. Pro dan kontra terjadi. Padahal, hukum di Indonesia tidak melarangnya. Maka, bercadar atau tidak adalah hak setiap orang.

Baca juga: Kisah tentang Suku Maya yang Muslim

Namun, bagaimanakah sesungguhnya Islam memandang persoalan ini? Dilansir dari Mahbub Ma’afi Ramdlan di NU Online (20/4/2017), sejauh ini hukum cadar masih menjadi perdebatan para pakar hukum Islam.

Sebagaimana didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, menurut mahzab Hanafi, perempuan muda zaman sekarang (al-mar’ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah adalah aurat, tapi untuk menghindari fitnah.

Mayoritas fuqaha (para ahli fiqih/hukum), baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali bersepakat bahwa wajah tidak termasuk aurat, maka boleh mengenakan cadar atau tidak. Namun, untuk menghindari fitnah, mazhab Hanafi menganjurkan perempuan untuk menutup wajahnya.

Sementara, mazhab Maliki justru berpendapat, memakai cadar dan menutup telapak tangan, baik dalam salat maupun di luar salat adalah makruh, karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Situasi ini lebih dimakruhkan bagi laki-laki kecuali di masyarakat memang biasa seperti itu.

Namun begitu, untuk menghindari fitnah, misalnya karena berada dalam situasi membahayakan seperti munculnya kebejatan atau kerusakan moral, perempuan sebaiknya mengenakan cadar dan menutup dua telapak tangan di luar salat.

Baca juga:
4 Masjid Tertua di Indonesia Itu Masih Berdiri
Masjid Kuno di Indonesia Dibangun Tanpa Menara dan Kubah

Adapun untuk mazhab Syafi’i, hingga saat ini masih terjadi silang pendapat. Pendapat pertama adalah wajib bagi perempuan, sedangkan yang kedua adalah sunah. Sementara, pendapat ketiga justru justru menganggapnya khilaful awla atau menyalahi yang utama, yakni tidak bercadar.

Dari pemaparan itu barangkali dapat diambil simpulan bahwa wajah menjadi aurat manakala berkaitan dengan pandangan pihak lain. Konsekuensi dari “untuk menghindari fitnah” itu kemudian wajib menutupi telapak tangan dan mengenakan cadar.

Maka, persoalan cadar mungkin tidak perlu menjadi perdebatan dan harus dilihat dari konteks dan situasi yang berlaku saat itu. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: